Dipaksa Bebas, Filep Karma: Dari Penjara Kecil ke Penjara Besar

Victor Mambor
2015.11.19
Jayapura
filepkarma-620 Filep Karma saat diarak oleh massa yang menjemputnya di LP Abepura menuju Taman Budaya Papua, 19 November 2015.
Photo: Benar

Filep Jacob Semuel Karma, tahanan politik Papua paling populer akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah menjalani masa tahanan sejak 1 Desember 2004 hingga 18 November 2015. Filep Karma dihukum 15 tahun penjara karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Jayapura pada tanggal 1 Desember 2004.

"Kemarin (Rabu), sekitar pukul 13.00, Kepala Divisi Lapas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pak Johan Yarangga bersama Kalapas Bagus kurniawan menemui saya  di ruang Kasi Binadik. Mereka sampaikan saya dapat remisi dasawarsa 3 bulan. Jadi hari (Rabu) itu juga harus keluar dari lapas. Saya keberatan. Terjadi tawar menawar sampai sepakat pagi ini (Kamis) jam 08.00 saya akan keluar dari Lapas. Tapi kemarin polisi sangat banyak, sudah siap mau antar. Saya ini jadi macam teroris saja," jelas Filep Karma kepada BeritaBenar tentang pembebasannya dari penjara.

Ia sebetulnya mengaku keberatan dengan cara aparat hukum membebaskannya dari penjara. Sebab sejak bulan Agustus lalu, ketika sebagian tahanan di penjara Indonesia, termasuk dirinya, menerima remisi, ia telah menanyakan tentang surat keputusan pemerintah atas remisi tersebut, yang tak kunjung sampai di tangannya.

Itulah sebabnya ia menolak pengambilan foto oleh petugas lapas dan permintaan untuk memberikan cap jempol.

"Jadi saya tiap tahun dikasih remisi, meskipun saya tolak. Dan dari hitungan remisi itu, maka waktu bebas saya bulan Januari 2016.  Lalu ini remisi dasawarsa 3 bulan, jadi hitung mundurnya, Januari 2016, Desember dan November 2015. Malah sudah lewat 18 hari. Makanya didesak hari 18 November harus keluar. Tapi remisi ini tidak ada beda, hanya dari penjara kecil ke penjara besar. Penjara Indonesia, penjara negara ‘Indopahit’," tukas Karma.

Terus berjuang untuk Papua

Saat meninggalkan LP Abepura, ia dijemput ratusan massa yang membawanya untuk berorasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Taman Budaya Papua.

“Filep Karma adalah pemimpin besar Papua saat ini. Satu kehormatan bagi kami setelah ia bebas dari penjara, tempat pertama yang ia datangi adalah HUT kami,” kata Victor Yeimo, Ketua Umum KNPB yang menjemput Filep Karma di LP Abepura bersama ratusan massa rakyat Papua.

Dalam orasinya di hadapan ratusan massa yang membawanya ke HUT KNPB, Filep Karma menegaskan ia tak akan berhenti berjuang untuk pembebasan Papua.

“Hidup saya sudah saya dedikasikan untuk perjuangan rakyat Papua, perjuangan pembebasan Papua,” ungkap Karma.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua, Johan Yarangga mengatakan, pihaknya berkewajiban mendorong Karma dan tiap orang yang telah dinyatakan bebas secara hukum untuk menjalani pembebasannya.

Yarangga mengatakan Filep Karma mendapatkan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: W.30-300-PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Terkait dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

“Kita tidak punya hak menahan orang tanpa dasar hukum. Pak Filep Karma sudah bebas, tidak ada dasarnya kita menahan dia,” kata Johan Yarangga kepada kepada BeritaBenar.

Filep Karma berbincang-bincang dengan para penjemputnya sesaat sebelum dibebaskan dari LP Abepura, 19 November 2015. (BeritaBenar)
Filep Karma berbincang-bincang dengan para penjemputnya sesaat sebelum dibebaskan dari LP Abepura, 19 November 2015. (BeritaBenar)
Filep Karma berbincang-bincang dengan para penjemputnya sesaat sebelum dibebaskan dari LP Abepura, 19 November 2015. (BeritaBenar)

“Dipaksa keluar”

Olga Hamadi, pengacara HAM Papua yang selama ini mendampingi Filep Karma menjelaskan dengan keputusan tersebut, Karma sudah tidak dihitung sebagai tahanan di LP Abepura yang berarti hak-haknya di dalam LP pun telah hilang. 

“Beliau bilang, dia tidak mau keluar tapi mereka paksa dia keluar. Saya jelaskan, keputusan pemerintah itu membuat beliau bukan lagi tahanan. Nanti bagaimana soal makan, minum dan kebutuhan lain? Sebab pihak LP tidak tanggung lagi,” kata Hamadi, yang berkewajiban menerima dan mengantar Filep Karma pulang sampai di rumahnya.

Filep Karma hingga saat ini yakin ia tidak berbuat satupun kesalahan atau tindakan kriminal saat ia mengibarkan bendera Bintang Kejora. Dalam catatan BeritaBenar, Filep Karma selalu menolak tawaran remisi dari Negara. Pada tahun 2008, ia dengan tegas menolak remisi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Sekalipun ia menjadi perhatian para anggota Kongres AS yang meminta ia dibebaskan, Filep Karma juga menolak remisi yang ditawarkan pemerintah pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, remisi itu diberikan kepada orang yang bersalah sebagai bentuk pengampunan karena selama menjadi warga binaan mereka  berkelakuan baik.

Menolak grasi Presiden Jokowi

Terakhir, Filep Karma menolak pembebasan yang ditawarkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada bulan Mei lalu. Saat itu, Presiden Jokowi menawarkan grasi kepada beberapa tahanan politik, termasuk Filep Karma, yang awalnya dijanjikan akan diberikan amnesti. Pada akhirnya, hanya lima tahanan politik yang menerima tawaran pembebasan itu.

Putra pertama dari mantan Bupati Jayawijaya dan Kabupaten Yapen Waropen ini sebelumnya pernah juga dipenjara karena memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Biak Berdarah 1 Juli 1998 di Tower Menara Air Minum Puskesmas Biak Kota.

Pada tanggal 25 Januari 1999 Karma dijatuhi hukuman enam setengah tahun penjara atas tuduhan makar. Namun ia kemudian mengajukan banding dan dibebaskan setelah menghabiskan 18 bulan dalam tahanan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.