Terkait Tudingan Logo Palu Arit di Rupiah, Polisi Dalami Pengetahuan Rizieq Soal PKI

Polisi juga menyelidiki berbagai dugaan kasus pidana lain yang menjerat ketua umum Front Pembela Islam tersebut.
Arie Firdaus
2017.01.23
Jakarta
170123_ID_FPT_620.jpg Pimpinan FPI Rizieq Shihab (tengah) saat mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, 23 Januari 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Diiringi aksi unjuk rasa sekitar 2.000 pengikutnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.

Rizieq diperiksa atas dugaan hasutan dalam ceramah karena menuding ada logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI) pada mata uang rupiah terbitan 2016.

Kasus ini dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (SOLMET), pada 8 dan 10 Januari lalu.

Rizieq datang ke markas Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan Direktorat Kriminal Khusus. Dia meninggalkan gedung Polda Metro empat jam setelahnya.

Rizieq (51) tak banyak berkomentar soal materi pemeriksaan kepada wartawan sebelum meninggalkan markas Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan dirinya tak menyampaikan hasutan, tapi sekadar mengingatkan bahaya komunisme di Indonesia sehingga menyinggung logo pengaman pecahan rupiah yang menyerupai palu arit.

"Ada ribuan, jutaan alternatif bentuk rectoverso, kok, yang dipilih gambar yang bisa mempersepsikan palu arit? Itu membahayakan," ujar Rizieq.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Rizieq antara lain mempertanyakan pengetahuannya seputar PKI dan Bank Indonesia.

"Sejauh mana ia mengetahui PKI dan paham logo Bank Indonesia," kata Argo kepada wartawan.

Hanya saja, Argo tak merinci jawaban Rizieq terkait dua materi pemeriksaan tersebut. Yang pasti, terangnya, status Rizieq masih sebagai saksi meski kasus telah ditingkatkan ke level penyidikan.

"Tadi, ia juga sempat menyangkal sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Argo.

Rizieq dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik sejauh ini telah memeriksa beberapa saksi seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan Bank Indonesia (BI).

Dalam laporan JIMAF serta SOLMET, Rizieq dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Komunikasi BI, Andi Wiyana membantah tudingan Rizieq karena gambar pada mata uang adalah logo BI yang dijadikan sebagai salah satu fitur pengaman uang.

"Justru itu kita menjelaskan bahwa itu tidak benar, itu adalah unsur pengamanan dalam uang," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa lalu, 17 Januari 2017.

Menurutnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia telah menerapkan fitur pengamanan pada uang sejak tahun 2000 dan ada beberapa bentuk yang diubah agar semakin sulit ditiru.

"Potongannya memang berubah karena kita sesuaikan, tidak selalu sama karena itu kan kita lakukan agar semakin susah ditiru dan dipalsukan, dan itu unsur pengamanan yang paling susah ditiru," kata Andi seperti dikutip dari liputan6.com.

Beragam jeratan

Itu adalah satu dari sekian kasus yang kini melilit Rizieq, salah seorang pemimpin unjuk rasa 4 November dan 2 Desember 2016 yang diorganisir oleh kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), menuntut Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ditahan atas dugaan penistaan agama.

Kasus lain adalah dugaan pelecehan Pancasila yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan putri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Oktober tahun lalu.

Rizieq dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Gelar perkara kasus ini telah dilakukan Senin, namun penyidik Polda Jawa Barat belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka penodaan lambang negara.

Menurut juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, penyidik berencana memanggil beberapa saksi tambahan sebelum memutuskan nasib Rizieq.

“Ada tiga saksi ahli yang akan dipanggil lagi,” katanya kepada BeritaBenar.

“Pekan depan gelar perkara lagi untuk menentukan apakah Rizieq menjadi tersangka atau tidak.”

Rizieq juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama Kristen oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute, Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita), dan seorang warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.

Dia juga dilaporkan seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) --dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil alias Hansip-- bernama Eddy Soetono, yang menilai Rizieq melecehkan profesi hansip.

 

Sekitar 2.000 massa pendukung FPI melakukan unjuk rasa di luar Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Datang lagi

Seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizieq berbicara di depan sekitar 2.000 pendukungnya.

Dalam orasinya, dia meminta mereka datang lagi ke Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir dan juru bicara FPI Munarman, Selasa, 24 Januari 2017, yang akan diminta keterangan terkait dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Dikutip dari detik.com, penyidik menelusuri adanya dugaan keduanya melakukan sejunlah pertemuan dengan para tersangka makar.

Ia juga mengingatkan pendukungnya untuk hadir juga pada sidang lanjutan Ahok.

"Besok (kekuatan) dibagi dua," ujar Rizieq.

Dengan massa 2.000 orang, jumlah ini lebih sedikit dari yang pernah diklaim Sekretaris Jenderal FPI Novel Bamukmin, yang menggaransi puluhan ribu orang bakal hadir mengawal pemeriksaan Rizieq.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.