Ribuan Warga Aceh Saksikan Pasangan Gay Dicambuk untuk Pertama Kalinya

Selain pasangan gay, juga dicambuk delapan orang lain karena melakukan perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Nurdin Hasan
2017.05.23
Banda Aceh
170523_ID_GayCanedMain_1000.jpg Algojo mengambil ancang-ancang untuk menyabet MT ketika pelaksanaan eksekusi cambuk di Banda Aceh, 23 Mei 2017.
(Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Pemuda 20 tahun itu menggenggamkan kedua tangannya dengan kuat ketika diberdirikan di tengah panggung berkarpet merah oleh dua anggota Wilayatul Hisbah (polisi syariah) yang menggiringnya.

Wajahnya tertunduk, seolah tak berani menatap sekitar dua ribuan massa – termasuk perempuan dan anak-anak – yang berdiri di balik pagar besi, mengitari panggung khusus didirikan di halaman Masjid Syuhada, pinggiran ibukota Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2017.

Pria berinisial MH itu harus menjalani hukuman cambuk setelah diputuskan bersalah berhubungan seksual sesama jenis – perbuatan yang dilarang di Aceh – dengan pasangannya, MT (24). Mulutnya tiada henti berkomat-kamit, berdoa, dan membacakan ayat-ayat suci Alquran.

Dua algojo yang menutup seluruh tubuh dan wajah mereka dengan jubah segera naik ke panggung. Sepotong rotan dengan panjang semeter diserahkan kepada sang algojo. Lalu, ia bersiap-siap mendengar aba-aba melalui pengeras suara dari seorang jaksa, yang berdiri di sudut panggung.

Setiap hitungan yang diucap jaksa, sabetan rotan mendarat di punggung MH. Cambukan demi cambukan berlalu, sesekali terdengar teriakan bernada cemooh dari kerumunan warga. MH meringis, menahan rasa sakit. Setelah 40 kali cambukan, algojo diganti.

Di sela-sela eksekusi cambuk, petugas medis memeriksanya dan bertanya kalau ia masih sanggup melanjutkan sisa hukuman. MH hanya mengangguk pelan, dan mulutnya terus berdoa sampai akhirnya cambukan terakhir mendarat di punggungnya.

Sebelum giliran MH, MT telah dicambuk terlebih dahulu. Dia juga hanya menundukkan wajah selama sabetan demi sabetan rotan mendarat di punggungnya. Kedua tangannya juga digenggam erat.

Berbeda dengan MH, tiga algojo ditugaskan mencambuk MT. Dua algojo masing-masing mencambuk 20 kali, sedangkan sisanya dituntaskan oleh algojo ketiga. MH juga sesekali meringis kesakitan ketika cambukan mendarat di punggungnya.

Sepanjang pelaksanaan cambuk, sebagian dari penonton mengacungkan gawai mereka untuk mengabadikan prosesi cambuk pertama terhadap pasangan gay sejak aturan yang dapat menjerat pelaku homoseksual diberlakukan di Aceh, pada Oktober 2015.

‘Sedih dan rela’

Ketika MH sedang dicambuk – di tengah kerumunan massa – seorang lelaki 50-an tahun tampak begitu gelisah. Dialah ayah dari MH. Pria yang rambutnya mulai memutih seolah tak mampu menyaksikan setiap cambukan mendarat ke punggung putra keduanya.

“Saya sedih, tapi memang ia salah. Mau bilang apa lagi, saya rela ia dicambuk,” katanya kepada BeritaBenar usai menyaksikan prosesi cambuk.

Sang ayah, yang menolak disebutkan namanya itu, sengaja datang dari kampungnya di Kabupaten Bireuen dengan menumpang minibus umum selama 4,5 jam perjalanan ke Banda Aceh untuk melihat anaknya dicambuk dan kemudian membawanya pulang.

Ia mengaku tidak mengecek apakah punggung putranya mengalami luka usai dicambuk. Pria yang berprofesi sebagai petani itu menyebutkan, anaknya tidak bilang apa-apa saat dia bertemu MH usai prosesi hukuman cambuk digelar.

“Saya tak lihat apakah punggungnya ada luka. Saya tidak tanya. Dia diam saja. Saya juga tidak tanya apa-apa. Sebagai orang tua, saya berharap supaya dia sadar dan bertaubat,” tuturnya, sambil menambahkan setiba di kampung, MH segera dititipkan di pesantren untuk dibina.

“Saya tidak tahu dengan anak yang satu lagi (MT). Saya tak kenal dia. Yang penting anak saya harus segera dibina karena melakukan perbuatan yang dilarang agama.”

Selama hampir tiga tahun, MH menetap di Banda Aceh untuk melanjutkan pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Sang ayah mengaku tak memikirkan lagi pendidikan putranya karena “yang terpenting sekarang dia bertaubat atas perbuatannya”.

Indah Sofiana (21), seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, yang berdiri bersama beberapa temannya di antara kerumunan massa, mengatakan mereka sengaja datang ke lokasi itu untuk menyaksikan eksekusi cambuk terhadap pasangan gay.

“Saya tahu dari grup WhatsApp kalau hari ini dilaksanakan cambuk terhadap pasangan gay. Apalagi mereka tinggal dekat tempat kontrakan saya saat ditangkap, jadi penasaran saja bagaimana mereka dicambuk,” katanya kepada BeritaBenar.

Petugas medis berbicara dengan MH (tengah) untuk memastikan apakah masih sanggup melanjutkan eksekusi cambuk yang digelar di halaman sebuah masjid di Banda Aceh, 23 Mei 2017. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Dikurangi masa tahanan

Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, Rabu pekan lalu, menvonis MT dan MH bersalah telah berhubungan seks sesama jenis atau liwath dan menghukum mereka masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 80 kali cambuk.

Hukuman maksimal terhadap pelaku homoseksual dalam Qanun Jinayat adalah 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Selama persidangan yang hanya berlangsung dua kali, mereka tak didampingi penasihat hukum. Menurut hakim, pihaknya telah memberi kesempatan pada MH dan MT untuk didampingi pengacara.

Hukuman cambuk terhadap MT dan MH dikurangi dua kali karena mereka telah ditahan selama dua bulan sejak ditangkap pada 28 Maret lalu, sehingga masing-masing kini mendapat 83 cambukan.

Vonis itu dikecam lembaga hak asasi manusia (HAM) seperti Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW). Kedua lembaga itu mendesak Pemerintah Indonesia dan Aceh untuk membatalkan hukuman cambuk karena dianggap “kejam, tak manusiawi, merendahkan, dan bentuk penyiksaan.”

Menanggapi pernyataan kedua lembaga itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki, ketika ditanya BeritaBenar menegaskan, “cambuk di Aceh bukan penyiksaan, tapi pembelajaran.”

Terkait tudingan bahwa cambuk atas pelaku liwath melanggar HAM, Marzuki menyatakan Qanun Jinayat merupakan hukum positif yang berlaku di Aceh dan diakui sebagai bentuk kekhususan provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

Algojo mencambuk seorang perempuan yang melanggar syariat Islam di Banda Aceh, 23 Mei 2017. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

Empat pasangan lain

Sebelum MT dan MH menjalani hukuman, empat pasangan lain juga dieksekusi cambuk karena mereka terbukti melakukan ikhtilath, perbuatan bermesraan, seperti bercumbu, berpelukan dan berciuman antara pria dan wanita yang bukan suami istri.

Keempat pasangan itu dicambuk bervariasi antara 21 hingga 28 kali cambuk. Ancaman maksimal bagi pelaku ikhtilath dalam qanun adalah 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau 30 bulan hukuman penjara.

Prosesi eksekusi cambuk diawali terhadap empat perempuan, yang dilanjutkan dengan pasangan mereka. Seorang perempuan sempat dihentikan pada cambukan kesembilan karena tak mampu menahan rasa sakit sabetan rotan. Sisa cambukannya dilanjutkan usai hukuman terhadap pasangan gay tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.