Gayus Masih Keluyuran, Pakar Hukum Desak Reformasi Lapas
2015.09.22
Jakarta
Aktivis dan pakar hukum mendesak pemerintah agar segera melakukan reformasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Desakan itu muncul sehari setelah beredarnya foto terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan yang tengah berada di sebuah restoran di Jakarta.
Gayus, yang divonis 30 tahun penjara dan seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat kembali ditemukan berkeliaran di luar bui.
Ketika dihubungi BeritaBenar hari Selasa, 22 September, Muhammad Isnur, aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bebasnya Gayus berkeliaran di luar penjara semakin membuktikan bahwa uang masih berbicara.
"Yang kaya masih bisa keluar lembaga pemasyarakatan dengan mudah. Kasus Gayus Tambunan kemarin membuktikannya," ujar Isnur.
Isnur mempertanyakan janji perbaikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan seperti yang pernah dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di awal masa baktinya, ternyata belum terealisasi.
"Katanya tak ingin ada perbedaan pelayanan antara yang kaya dan miskin?" tambahnya.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Arief Sidharta juga mempertanyakan janji reformasi Yasonna.
"Lalu, di mana poin reformasi yang didengungkan Kemenkumham?" kata Arief Sidharta saat dihubungi BeritaBenar.
Bukan keluyuran pertama
Arief berharap Menteri Yasonna tak menganggap remeh kasus ini. Menurutnya, kasus ini menjadi pertaruhan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap hukum.
"Ini menjadi catatan penting bahwa harus ada perbaikan total dalam pengelolaan Lapas. Tak cuma soal prasarana, namun juga sumber daya manusianya," kata Arief.
Bukan pertama kalinya Gayus, bekas pegawai pajak yang divonis bersalah dalam empat kasus terkait pajak, berkeliaran di ruang publik meski sudah ditangkap sejak bulan Maret 2010.
Pada bulan November, dia tertangkap basah dalam sebuah foto ketika sedang menonton turnamen tenis internasional di Bali. Saat itu, ia menyamar dengan menggunakan rambut palsu dan kacamata.
Selain itu, ia juga pernah berjalan-jalan ke Makau, Thailand dan Malaysia. Gayus mengakui hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2011. Meski beralibi perjalanan tersebut untuk pengobatan sakit jantung, ia mengatakan sempat bermain judi.
Alasan Gayus keluar Lapas tak kuat
Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Gayus Tambunan meninggalkan LP Sukamiskin untuk menghadiri sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Namun menurut Arief alasan yang dipakai Gayus tersebut tak cukup kuat.
"Untuk kasus perdata itu (perceraian), ia semestinya bisa diwakili kuasa hukum. Ia tak perlu keluar sendiri. Alasannya berlebihan," kata Arief.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat pemberian izin meninggalkan Lapas, jelas Arief, narapidana hanya diperkenankan meninggalkan penjara untuk keperluaan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, anak yang sakit parah, atau ketika menjadi wali nikah.
Arief meminta Menteri Yasonna serius mengusut kasus itu untuk membuktikan dugaan anak buahnya menerima suap dari Gayus.
Muhammad Isnur dari LBH Jakarta juga mendesak Menteri Yasonna bersikap tegas. Pasalnya, dugaan suap terhadap petugas Lapas di dalam kasus Gayus Tambunan itu sangat kuat.
Ia membandingkan perlakuan terhadap Gayus itu dengan seorang narapidana lain bernama Deddy yang harus menghadiri pemakaman anaknya.
"Keluar Lapas saja susah. Bahkan, ia harus diborgol sepanjang pemakaman," kata Isnur.
"Bagaimana dengan Gayus? Ia seperti meledek karena muncul di tempat umum. Kalaupun ia (Gayus) memiliki izin hadir di sidang perceraian, ia nggak bisa jalan-jalan ke mal, dong. Setelah sidang langsung pulang. Pengawalannya pun harus ketat," ujar Isnur.
Terancam tak mendapat remisi
Dihubungi BeritaBenar secara terpisah, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi berjanji bersikap tegas kepada Gayus Tambunan dan para petugas yang terbukti membiarkan Gayus bebas berkeliaran.
"Akan ada sanksi administrasi untuk petugas," kata Akbar. Namun ia tak merinci lebih lanjut apa sanksi administrasi itu.
Gayus, tambah Akbar, terancam kehilangan hak mendapatkan remisi.
"Karena pelanggarannya termasuk kategori F, Remisinya dipertimbangkan," katanya.
Gayus sendiri kini telah dipindahkan ke LP Gunung Sindur yang notabene merupakan Lapas untuk bandar narkoba.
Sebelumnya, setelah kedapatan keluyuran, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dipindahkan ke sel isolasi.