Keluarga korban pelanggaran HAM kecam usulan gelar pahlawan bagi Suharto

Mereka mengatakan Suharto tidak layak mendapatkan gelar yang hanya akan mengkhinati para korban HAM itu.
Arie Firdaus
2024.09.30
Jakarta
Keluarga korban pelanggaran HAM kecam usulan gelar pahlawan bagi Suharto Dalam foto tahun 1997 ini, Presiden Indonesia Suharto berpidato di hadapan parlemen di Jakarta, 1 Oktober 1997.
John MacDougall/AFP

Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dan aktivis pada Senin (30/9) mengkritisi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mewacanakan pemberian gelar pahlawan nasional bagi mendiang presiden Suharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun kepemimpinannya.

Para aktivis HAM mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk membersihkan nama Suharto, pemimpin militer yang maju dalam tampuk kekuasaan pada 1966 setelah kebijakan antikomunisnya yang menewaskan antara 500.000 hingga 1 juta orang, dan instruksinya di belakang penindasan terhadap aksi mahasiswa pro-demokrasi pada 1998.

Namun, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo tidak menyinggung sama sekali peristiwa tersebut. Sebaliknya, pada akhir pekan lalu ia mengatakan Suharto pantas mendapatkan gelar tersebut atas kontribusinya bagi negara selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya, seraya menambahkan bahwa langkah tersebut mendorong persatuan dan rekonsiliasi nasional.

“Kalau (gelar) Bapak Pembangunan atau Bapak Bangsa, silakan. Namun, kalau pahlawan nasional, itu adalah penghinaan bagi keluarga korban," kata Uchikowati Fauzia, seorang penyintas peristiwa operasi pembasmian eks-anggota Partai Komunis Indonesia pada 1965 mengecam wacana itu.

Uchikowati selamat dari propaganda anti komunis yang didengungkan Suharto, sementara sang ayah, mendiang Djauhar Arifin Santosa, mantan bupati Cilacap, dipenjara selama 20 tahun usai dituduh terlibat gerakan 30 September (G30S/PKI).

"Ini merupakan penghinaan bagi keluarga korban," kata Uchikowati kepada BenarNews.

Selain itu, setidaknya 15 anggota keluarga dari pihak ayahnya juga turut ditahan rezim Orde Baru pimpinan Suharto atas tuduhan serupa.

Selama ini, perempuan 72 tahun itu mengaku terus melawan trauma akibat peristiwa tersebut, salah satunya dengan mendirikan Dialita Choir – paduan suara perempuan penyintas dan keluarga tahanan politik Orde Baru – yang dibentuk pada 2011.

"Saya pikir Indonesia akan semakin baik (setelah Suharto), tapi ternyata enggak," ujar Uchikowati.

"Pemerintah tidak pernah serius menyelesaikan pelanggaran HAM. Saya sempat bersyukur ada pengakuan dari pemerintah soal pelanggaran HAM berat, tapi setelah itu ternyata tidak ada apa-apa. Hidup mereka (pelaku) tetap enak-enak saja."

Suharto menggunakan dugaan upaya kudeta yang dituduhkan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menghalalkan dirinya maju ke tampuk kekuasaan.

Kampanye anti komunis yang didukung militer, yang oleh para pengamat digambarkan sebagai genosida, menewaskan ratusan ribu orang yang dicap komunis pada tahun 1965-66. Suharto memerintah Indonesia dengan tangan besi sejak Maret 1966 hingga ia mengundurkan diri pada Mei 1998, menyusul protes besar-besaran masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa di tengah krisis ekonomi di Asia termasuk Indonesia.

Pemerintahan Orde Baru Suharto ditandai oleh pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk pemenjaraan, penyiksaan, dan pembunuhan lawan politik, serta korupsi dan nepotisme yang meluas.

Para pengunjuk rasa mengenakan topeng bergambar mantan Presiden Suharto dan memegang poster dalam demonstrasi menentang mantan pemimpin otoriter tersebut di depan istana presiden di Jakarta, 21 Mei 2006. [Dadang Tri/Reuters]
Para pengunjuk rasa mengenakan topeng bergambar mantan Presiden Suharto dan memegang poster dalam demonstrasi menentang mantan pemimpin otoriter tersebut di depan istana presiden di Jakarta, 21 Mei 2006. [Dadang Tri/Reuters]

Meskipun warisan Soeharto mencakup pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang signifikan, keuntungan ini dibayar dengan biaya besar bagi kebebasan sipil, kata para kritikus, namun Bambang tampaknya tidak mengindahkan pelanggaran HAM di masa Suharto.

"Maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional,” kata Bambang pada hari Sabtu

Bambang dan petinggi MPR bahkan telah menggelar silaturahmi kebangsaan yang turut dihadiri dua anak Suharto yakni Siti Hardijanti Hastuti Rukmana alias Tutut dan Siti Hediati Hariyadi atau biasa dikenal sebagai Titiek untuk pembersihan nama Suharto ini.

Dalam pertemuan yang disiarkan di sejumlah saluran televisi dan kemudian diunggah di YouTube itu, Bambang menyerukan kepada bangsa untuk melupakan dendam masa lalu.

"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," jelas Bambang.

Sementara dalam kesempatan itu Tutut menyampaikan permintaan maaf atas nama ayahnya.

"Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," ujarnya.

Sementara Titiek menyebutkan sejumlah program sukses Soeharto, seperti Keluarga Berencana (KB), dan swasembada pangan. "Mohon itu juga tidak dilupakan oleh para pimpinan pendiri bangsa dan juga masyarakat Indonesia," tuturnya.

Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto (tengah, kanan) berbicara dengan putranya, Didit Prabowo (tengah) dan mantan istrinya, Siti Hediati Hariyadi (juga dikenal sebagai Titiek Soeharto) (kiri), yang merupakan putri mantan Presiden Suharto, setelah komisi pemilihan umum mengumumkan hasil pemilihan presiden 2024, di Jakarta, 24 April 2024. [Adek Berry/AFP]
Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto (tengah, kanan) berbicara dengan putranya, Didit Prabowo (tengah) dan mantan istrinya, Siti Hediati Hariyadi (juga dikenal sebagai Titiek Soeharto) (kiri), yang merupakan putri mantan Presiden Suharto, setelah komisi pemilihan umum mengumumkan hasil pemilihan presiden 2024, di Jakarta, 24 April 2024. [Adek Berry/AFP]

 

Sumarsih, Ibu dari Bernardinus Realino Norma "Wawan" Irawan yang meninggal dunia setelah ditembak aparat dalam Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998, berpandangan lain.

"Gelar pahlawan kepada Suharto harus ditolak," kata Sumarsih kepada BenarNews.

Sumarsih (72) bersama pegiat HAM lain sejak 2007 rutin menggelar “Aksi Kamisan”, unjuk rasa damai setiap hari Kamis di seberang Istana Kepresidenan Jakarta guna menuntut penyelesaian beragam kasus pelanggaran HAM berat

"Kalau alasan demi persatuan bangsa, itu (persatuan) seharusnya dibangun dengan kejujuran, bukan kebohongan," ujarnya.

Di luar pelanggaran hak asasi manusia, Soeharto dan keluarganya telah dituduh melakukan korupsi besar-besaran.

Pengadilan memutuskan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto, yang seolah-olah menyediakan beasiswa bagi mahasiswa, telah menyalahgunakan dana negara secara ilegal, dan memerintahkannya untuk membayar kembali hampir Rp4 triliun kepada pemerintah.

Permintaan partai Golkar

Usulan untuk mengangkat Suharto sebagai pahlawan nasional menyusul pencoretan namanya dari sebuah ketetapan MPR dalam sidang paripurna akhir masa jabatan periode 2019-2024 di Jakarta pada Rabu lalu.

Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, di mana nama Suharto secara gamblang disebutkan pada pasal 4:

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia."

Pencoretan nama Suharto dari dekrit tersebut menyusul permintaan dari Partai Golkar, mesin politik yang digunakan Suharto untuk mempertahankan cengkeramannya pada kekuasaan dan yang masih tetap menjadi kekuatan dominan dalam politik Indonesia. Golkar merupakan salah satu partai yang sepakat mendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang akan dilantik pada 20 Oktober di DPR.

Titiek Suharto merupakan mantan istri Prabowo, mantan jenderal di bawah Suharto. Prabowo dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang baik di dalam negeri dan di wilayah yang sekarang menjad negara Timor-Leste.

Beberapa aktivis dan organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa jika Suharto dinobatkan sebagai "pahlawan nasional", hal itu akan menodai reformasi demokrasi yang dilembagakan setelah 1998.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah itu sebagai kekeliruan dan tidak mempertimbangkan aspek historis.

"MPR seolah-olah memberikan amnesti moral bagi tindakan yang telah merugikan masyarakat luas," kata Usman dalam keterangan tertulis diterima BenarNews.

Sementara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa manuver MPR itu sebagai kemunduran reformasi.

"Reformasi seharusnya menyerukan pengadilan bagi Suharto dan para kroni serta menghapus praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," kata Dimas dalam keterangan kepada BenarNews.

Menurut Dimas, gelar pahlawan nasional sejatinya merupakan bentuk penghormatan, penghargaan, dan simbol pengakuan terhadap warga negara yang tidak melakukan perbuatan tercela.

"Namun, pada era Suharto, negara justru bertransformasi menjadi mesin pembunuh yang ditandai dengan berbagai pola kekerasan," kata Dimas.

BenarNews menghubungi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait usul pemberian gelar pahlawan nasional bagi Suharto, tapi belum beroleh balasan.

Sejarawan JJ Rizal menilai gelar pahlawan untuk Suharto tidak layak diberikan, karena Suharto telah melakukan “genosida” saat meraih kekuasaannya.

"Dengan satu pasal itu saja, bahwa dia naik dengan melakukan genosida itu juga cukup. (Suharto) enggak layak jadi pahlawan," kata Rizal kepada BenarNews.

"Pahlawan itu tentang kemanusian. Kalau dia naik dengan genosida, apa pantas (menjadi pahlawan)."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.