Google sebut akan patuhi pemerintah Indonesia untuk mendaftar guna pemantauan konten
2022.07.18
Jakarta

Google mengatakan pada Senin (18/7) akan memenuhi permintaan Indonesia untuk mendaftar di platform pemerintah guna pemantauan konten setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir penyedia layanan online yang tidak mematuhinya, hal yang dikritik oleh para aktivis sebagai pembatasan kebebasan berbicara.
Kementerian Kominfo mengatakan peraturan itu bertujuan untuk melindungi pengguna domestik dari konten terlarang, yang didefinisikan sebagai konten yang melanggar hukum, menyebabkan kegelisahan publik, atau mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google di Indonesia kepada BenarNews, Senin (18/7).
Bulan lalu Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengumumkan mengenai batas waktu penyelenggara sistem elektronika (PSE) lingkup privat untuk melakukan pendaftaran paling akhir pada 20 Juli.
“Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp,” kata Johnny pada laman Kementerian Kominfo.
Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan dari kementerian yang sama nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi yang dilarang.
Pemutusan akses dapat dilakukan dengan "mendesak" apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Terkait permohonan akses data, lanjutnya, informasi, dan/atau percakapan pribadi, pasal 36 Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.
Poin aturan yang dinilai bermasalah
Menurut para aktivis kebebasan informasi, pelarangan untuk informasi yang "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia pada Senin mengeluarkan petisi yang menolak aturan pemerintah tersebut.
“Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah, tulis SAFEnet dalam siaran persnya.
“Persyaratan yang berat dan meluas seperti yang ditetapkan Permenkominfo ini jelas-jelas tidak memenuhi standar tadi,” kata organisasi regional yang berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara ini.
Menurut SAFEnet, ada beberapa hal yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia dalam regulasi tersebut terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik
"Kami berpendapat bahwa pendefinisian "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang," kata SAFEnet.
Teknologi platform menolong masyarakat
Pegiat internet Enda Nasution mengatakan teknologi digital kini sudah digunakan oleh masyarakat luas, baik untuk berkomunikasi, mengembangkan bisnis masyarakat bahkan untuk Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah.
“Layanan Google juga kita tahu sendiri banyak bermanfaat, Google map, bisnis email,” kata Enda kepada BenarNews.
Menurut Enda, teknologi platform memberikan kemudahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dengan gratis dari perusahaan-perusahaan tersebut, meski kita tidak menutup mata bahwa perusahaan itu juga mendulang uang di Indonesia.
“Jadi Kementerian membuat aturan, seharusnya itu dulu yang harus dijadikan kriteria oleh pemerintah,” kata dia.
Enda mengatakan dirinya memahami bahwa lewat aturan ini, Kementerian Kominfo ingin membereskan data tentang penyedia layanan elektronik di Indonesia, ingin mendaftar siapa saja dan apa saja layanannya.
Di sisi lain, kata dia, syarat pendaftaran oleh kementerian ini sebenarnya memudahkan bisnis, seperti mendapat pengakuan dari pemerintah dan menambah kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, tapi untuk layanan yang sudah besar, dan dikenal oleh masyarakat, seperti Google dan Facebook, benefit itu tidak diperlukan lagi.
“Jadi pemerintah juga harus memikirkan benefit-nya bagi perusahaan-perusahaan besar itu, jika memang mereka harus mendaftar PSE,” kata Enda.
Tujuan Kementerian Kominfo dengan mendaftar PSE layanan privat itu bagus, tapi jangan mengancam "jika tidak mendaftar akan diblokir"
“Jangan tiba-tiba main blokir harus ada ada prosesnya, diajak ngobrol saja. Kominfo juga kenal dengan orang-orang di Google, Meta (Facebook), WhatsApp.”
Sebelumnya, Menteri Johnny mengatakan ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE, yaitu pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
“Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut, kata dia.
Kedua, lanjut Johnny, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.
Terakhir, kata dia, adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.
“Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital,” kata Johnny.
Alvin Prasetyo berkontribusi dalam laporan ini.