Google sebut draf Perpres tentang berita bisa ancam media

Pengamat menyebut Google inkonsisten, karena perusahaan itu mematuhi aturan serupa di negara lain.
Nazarudin Latif
2023.07.26
Jakarta
Google sebut draf Perpres tentang berita bisa ancam media Kombinasi gambar yang dibuat pada 25 April 2023 ini menunjukkan logo platform online, aplikasi, jejaring sosial, dan perusahaan teknologi. Uni Eropa pada 25 April 2023 menetapkan 19 platform online, termasuk Instagram, TikTok, dan Twitter, yang memiliki jumlah pengguna yang sangat besar untuk mematuhi regulasi yang lebih ketat terkait konten .
[Staf/AFP]

Google, raksasa perusahaan teknologi dunia, mengungkapkan kekhawatiran pada rancangan peraturan presiden terkait keharusan bagi perusahaan digital global untuk berbagi pendapatan dengan perusahaan media, menyebut hal itu sebagai merugikan pers dan membatasi arus informasi di Indonesia.

Rancangan peraturan presiden (Perpres) itu memberi wewenang kepada komite yang terdiri dari Dewan Pers, akademisi, dan pemerintah untuk memutuskan konten yang bisa dipublikasikan dalam platform-platform online, yang akan memastikan kualitas jurnalisme, demikian kata pemerintah.

Seorang pengamat media menuduh Google tidak konsisten, mencatat bahwa Google telah mematuhi aturan serupa di Uni Eropa dan Australia.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan,” tulis Michaela Browning, wakil presiden Google, untuk urusan pemerintah dan kebijakan publik di Asia-Pasifik dalam perusahaan itu, Selasa.

“Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” papar Browning.

Google juga mengatakan aturan itu akan membatasi berita yang tersedia secara online dengan memberikan keuntungan hanya pada sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan perusahaan seperti mereka untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit lainnya di seluruh nusantara.

Dikatakan aturan itu akan mengancam keberadaan media dan kreator berita, yang menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.

Aturan yang diusulkan mirip dengan yang diadopsi oleh negara lain, seperti Australia dan Uni Eropa untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan antara platform online global dan penerbit berita lokal.

Peraturan tersebut bertujuan agar platform global membayar konten berita atau berbagi data dan pendapatan dengan penerbit. Pemerintah mengatakan bahwa Perpres itu melindungi keragaman media, menjunjung jurnalisme berkualitas, dan kepentingan publik,

Google mengatakan tahun lalu bahwa mereka telah setuju untuk membayar lebih dari 300 penerbit di Uni Eropa untuk berita mereka, menyusul pemberlakuan aturan hak cipta Uni Eropa yang baru pada tahun 2019.

Raksasa teknologi itu mengungkapkan telah menandatangani kesepakatan dengan penerbit di Jerman, Prancis, Hongaria, Austria, Belanda, dan Irlandia, dan sedang dalam pembicaraan dengan sejumlah negara lainnya. Tidak disebutkan berapa banyak yang akan dibayarkan kepada penerbit.

Namun bulan lalu, Google mengatakan berencana memblokir berita-berita Kanada di platformnya di negara itu, bergabung dengan Meta dalam kampanye melawan undang-undang baru yang mewajibkan pembayaran kepada penerbit.

Tidak konsisten?

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berisi ketentuan tentang kerja sama antara platform global dan outlet pers, komite untuk mengawasi aturan, dan pendanaan untuk jurnalisme berkualitas.

Dalam draft Perpres itu tercantum sejumlah ketentuan. Di antaranya kerja sama perusahaan platform global dengan perusahaan pers, pembentukan komite, serta pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan draf tersebut telah diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani.

Ia menepis kekhawatiran Google.

“Aturan itu hanya membatasi berita yang melanggar etika jurnalistik dan undang-undang pers, tidak semua berita,” ujarnya kepada BenarNews.

Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 170 juta pengguna internet, lanskap media yang dinamis dan beragam, dengan lebih dari 47.000 outlet berita terdaftar, menurut Dewan Pers.

Tetapi Indonesia juga menghadapi tantangan seperti literasi media yang rendah, misinformasi yang merajalela, dan penurunan pendapatan media tradisional.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengatakan aturan itu akan menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas jurnalisme di hadapan platform global.

“Tujuan utama aturan ini adalah agar negara memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel serta menumbuhkan lingkungan yang sehat untuk jurnalisme berkualitas,” paparya dalam sebuah pernyataan Jumat.

Pengamat media Agus Sudibyo menyebut Google sebenarnya tidak perlu khawatir terhadap aturan tersebut. Kekhawatiran ini menunjukkan inkonsisten Google, karena regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional (publisher rights) juga ada di Uni Eropa, Australia dan Kanada.

“Itu aturan yang sama, publisher rights itu ada di Uni Eropa, Kanada dan Australia. Itu Google menerima, kenapa tidak menerima di Indonesia?” ujar dia pada Benarnews.

Konten yang berasal dari perusahaan pers, menurut dia menimbulkan lalu lintas pengunjung di platform digital sehingga mendapatkan revenue. Karena itu, menurut dia perlu diciptakan iklim yang seimbang antara perusahaan platform digital global dan perusahaan pers.

“Aturan ini akan menciptakan keadilan, hak. Ini peluang bagi media untuk bernegosiasi dengan platform, dengan saling menguntungkan,” ujar dia.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan aturan ini adalah upaya pemerintah membangun keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Sehingga kerja sama bisnis antara media dan platform digital global penting untuk dilakukan.

Secara umum Perpres ini akan mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers dan penyaringan konten yang bisa dikomersialisasikan, kata dia.

“News inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya dalam sebuah siaran pers.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.