Grasi Dikabulkan, Warga Kanada Terpidana Pelecehan Seksual Bebas
2019.07.12
Jakarta
Presiden Indonesia Joko “Jokowi’ Widodo mengabulkan grasi pada warga negara Kanada Neil Bantleman yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa Jakarta International School (JIS).
Hukuman Neil dipotong pemerintah menjadi lima tahun satu bulan penjara dan denda Rp100 juta, dari sebelumnya 11 tahun.
"Permohonan grasinya dikabulkan pada 19 Juni 2019, tertuang dalam keputusan presiden," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada BeritaBenar, Jumat, 12 Juli 2019.
"Ia sudah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 21 Juni kemarin karena dendanya sudah dibayarkan."
Neil pun dilaporkan telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke Kanada. Hal itu disampaikan Guy Bantleman yang merupakan kakak Nei di laman Reuters.
"Adik saya (Neil) sudah kembali," kata Guy di laman tersebut.
Disiarkan stasiun televisi Kanada CBC, Neil mengaku senang atas grasi yang didapatnya dari pemerintah Indonesia.
"Lima tahun lalu saya dituduh dan divonis atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi. Saya gembira pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan saya dan menegakkan keadilan serta hak asasi," katanya.
"Saya ingin berterima kasih pada istri saya, Tracy. Tanpa cinta dan komitmennya, hari ini tidak akan pernah ada. Usahanya yang tidak kenal lelah serta koordinasi dan komunikasi antara tim legal, sekolah, kedutaan, dan keluarga di Kanada adalah kunci kebebasan saya."
Kronologi Kasus
Neil Bantleman dan koleganya di JIS, Ferdinand Tjong dihukum sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015.
Tak terima dengan hasil pengadilan tingkat pertama karena dianggap penuh rekayasa, keduanya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan diputus bebas.
Namun belum lama menghirup udara segar, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis mahkamah yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar lantas menganulir putusan pengadilan tinggi dan menambah hukuman Neil dan Ferdinand menjadi 11 tahun penjara.
Neil dan Ferdinand lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi lagi-lagi ditolak Mahkamah Agung.
Ferdinand yang merupakan warga negara Indonesia kini masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Selain Neil Bantleman dan Ferdinand, kasus pelecehan seksual di JIS juga menyeret enam petugas kebersihan sekolah yaitu Syahrial, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, perempuan Afrisca Setyani, dan Azwar.
Empat nama awal divonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Afrisca beroleh hukuman lebih rendah, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Adapun Azwar tak sempat dihukum karena bunuh diri di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya saat masih menjalani penyidikan.
Serupa dengan Neil dan Ferdinand, kelima petugas kebersihan tersebut juga sempat mengajukan keberatan hingga memohonkan PK ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
Kasus pelecehan seksual siswa JIS terungkap dari laporan orang tua murid berinisial FLW pada 15 April 2015. Ia melaporkan dugaan pelecehan terhadap anaknya oleh petugas kebersihan JIS kepada polisi.
Setelah dilakukan pengembangan oleh kepolisian, pelecehan seksual belakangan diketahui juga dilakukan oleh pengajar di sekolah, hingga menyeret Neil Bantleman.
Tanggapan Keluarga Korban
Menanggapi pemberian grasi terhadap Neil Bantleman, salah seorang orang tua korban berinisial T mengaku kecewa terhadap pemerintah.
"Saya tahunya dari media CBC. Itu grasi diam-diam. Saya akan mempertanyakan ke pengadilan," katanya, dikutip dari laman CNN Indonesia.
"Saya tidak pernah mendapat surat. Seharusnya saya diberitahu."
Ia pun mengaku heran Neil diberikan grasi padahal merujuk pada syarat pengabulan, seseorang diberikan grasi jika mengaku bersalah atas pidana yang dialamatkan kepadanya.
"Setahu saya, dia (Neil) tidak pernah mengaku bersalah. Kenapa dapat grasi?" lanjutnya.
Juru bicara kepresidenan Johan Budi enggan berkomentar atas pemberian grasi kepada Neil Bantleman dengan alasan belum mengetahui detail kasus.