Greenpeace: Ratusan Perusahaan Sawit Beroperasi Ilegal di Dalam Hutan

Pemerintah disebut tidak mengenakan sanksi tegas tapi justru memberikan kelonggaran pada perusahaan pelanggar aturan.
Ronna Nirmala
2021.10.21
Jakarta
Greenpeace: Ratusan Perusahaan Sawit Beroperasi Ilegal di Dalam Hutan Warga menggunakan perahu melintas keluar dari wilayah perkebunan sawit yang kebanjiran setelah hujan lebat menggenangi wilayah Matangkuli, Aceh, 1 Oktober 2021.
AFP

Setidaknya 600 perusahaan sawit melakukan aktivitas ilegal di dalam hutan yang meliputi hutan lindung, lahan basah, hingga taman nasional UNESCO, akibat lemahnya aturan tata kelola dan penegakan hukum Indonesia, demikian laporan terbaru organisasi lingkungan Greenpeace yang diterbitkan Kamis (21/10). 

Sebanyak 469 perusahaan dari total tersebut merupakan milik swasta, sementara sisanya perkebunan rakyat, dengan luas keseluruhannya mencapai 3,12 juta hektare atau mencapai 19 persen dari jumlah tutupan sawit di Indonesia. 

“Lebih dari 600 perusahaan itu punya luasan kebun masing-masing di atas 10 hektare dalam kawasan hutan. Dari total 3,1 juta hektare itu, kami mencatat 1,56 juta milik petani swadaya dan 1,5 juta hektare milik industri,” kata Arie Rompas, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dalam jumpa pers virtual.

Analisis data Greenpeace bersama lembaga ahli geospasial, TheTreeMap, terhadap peta konsesi perkebunan dan tutupan sawit sepanjang periode 2001-2019 ini, menemukan alih fungsi hutan primer menjadi perkebunan sawit banyak terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah. 

Jumlah lahan yang teralih fungsi itu juga meliputi 183.687 hektare habitat orangutan, 136.324 hektare habitat harimau Sumatra, dan 5.989 hektare habitat gajah. 

Badan PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) menetapkan tujuh taman nasional di Indonesia sebagai kawasan yang dilindungi karena keanekaragaman hayatinya, dengan sebagian besarnya berada di Pulau Sumatra yakni Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Sembilang dan Taman Nasional Gunung Leuser. 

“Ini memperlihatkan bahwa ada problem serius terkait aturan perubahan alih fungsi hutan. Masalah yang seharusnya diselesaikan tapi dibiarkan abu-abu, sehingga ekspansi di hutan terus terjadi,” kata Arie. 

Undang-undang (UU) Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 dan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 melarang aktivitas perkebunan industri di antaranya pada hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan basah sebagai kawasan penyimpan karbon demi kelestarian lingkungan hidup. 

Kendati demikian, Greenpeace mengatakan pemerintah tidak pernah memberi sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. 

Organisasi nirlaba itu menemukan pemerintah justru memberikan kelonggaran melalui aturan turunan yang dikeluarkan secara bertahap sejak 2012 hingga yang paling baru termuat dalam UU Cipta Kerja. 

Arie mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan pada November 2020, memuat klausul yang memberikan masa tenggang atau amnesti hingga tiga tahun bagi perusahaan untuk mengajukan izin pelepasan kawasan hutan. 

“Perubahan-perubahan ini juga mengganti sanksi pidana dengan administratif. Dengan demikian, pintu semakin terbuka bagi perusahaan sawit menduduki kawasan hutan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pada amnesti-amnesti sebelumnya,” kata Arie. 

BenarNews telah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengkonfirmasikan temuan Greenpeace dan TheTreeMap, namun tak kunjung mendapatkan respons. 

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Kebun Sawit, Mansuetus Darto, mengklaim banyak perusahaan besar yang berlindung di balik status perkebunan rakyat. Dari data yang dimilikinya, perkebunan rakyat yang diduga ilegal karena berada di kawasan hutan hanya seluas 713 ribu hektare. 

“Pemerintah harus mengkaji ulang, bisa jadi banyak aktor-aktor yang menguasai lahan besar berlindung di balik nama perkebunan rakyat. Pemerintah perlu melakukan pemetaan secara jelas di lapangan,” kata Darto, dalam kesempatan sama dengan Arie. 

Kementerian Kehutanan tidak merespon permintaan untuk menanggapi hal ini.

Aktor korporasi

Temuan luasan sawit dalam kawasan hutan oleh Greenpeace ini tidak berbeda jauh dengan hasil evaluasi KLHK. Pada September, berbarengan dengan berakhirnya moratorium pemberian izin sawit yang telah berjalan sejak 2018, KLHK mengumumkan terdapat 3,37 juta hektare lahan sawit, dengan sekitar 700 ribu hektare di antaranya telah menyelesaikan izinnya. 

KLHK tidak memaparkan lebih jauh perihal nama-nama perusahaan yang telah menyelesaikan izinnya itu.

Sebaliknya, Greenpeace dan TheTreeMap, menyebut setidaknya lima grup perusahaan sawit memiliki total lahan sawit terluas di kawasan hutan. Kelimanya adalah Best Agro Plantation, Citra Borneo Indah, Torganda, Wilmar, dan Sinar Mas. Aktivitas ekspansi kelima perusahaan ini paling banyak terjadi pada rentang 2003-2008. 

Selain grup korporasi besar, laporan itu turut menemukan terdapat hampir 100 perusahaan dengan total luasan 283.000 hektare lahan sawit di dalam hutan memiliki sertifikat RSPO (roundtable on sustainable palm oil). Sementara, lebih dari 150 perusahaan yang mengelola total 252.000 hektare perkebunan sawit di dalam hutan bersertifikat ISPO (Indonesian sustainable palm oil). 

RSPO adalah proses sertifikasi yang bersifat sukarela dengan keanggotaan terdiri dari berbagai sektor industri sawit. Sementara ISPO merupakan proses sertifikasi sawit berkelanjutan yang menjadi inisiatif Kementerian Pertanian. 

Data sama juga menunjukkan, sepanjang periode 2001-2019, total cadangan karbon yang hilang sebanyak 104 juta ton atau setara 382 juta ton emisi CO2 dari sekitar 870 ribu hektare hutan primer yang telah dikonversi menjadi sawit. 

Dokumen Kontribusi Nasional (NDC/Nationally Determined Contribution) Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Iklim Paris, menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. 

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dalam acara Expo 2020 Dubai, menyampaikan Indonesia dalam jalur yang benar untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi karbon tersebut. Mahendra mengukur klaim tersebut dari tingkat deforestasi pada periode 2019-2020 yang turun ke posisi terendah sepanjang 20 tahun terakhir. 

“Kebakaran hutan juga di tingkat paling rendah, turun 82 persen dari tahun sebelumnya. Padahal di beberapa bagian dunia lainnya, baik di Amerika Serikat, Eropa, Australia justru terjadi kebakaran yang luar biasa besarnya yang justru menyebabkan emisi gas rumah kaca yang sangat tinggi,” kata Mahendra. 

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis saat meresmikan pabrik biodiesel yag bahan bakunya kelapa sawit milik PT Jhonlin Agro Raya, di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Jokowi mengingatkan pentingnya memegang teguh komitmen untuk meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi baru terbarukan, termasuk biodiesel. 

“Tahun 2021 ditargetkan kita mampu memproduksi dan menyalurkan 9,2 juta kiloliter dan saya minta nanti ini tahun depan juga bisa meningkat lebih tinggi lagi,” ujar Jokowi seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.


Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Mabra
2021-10-31 17:15

Tetap jujur memberikan berita