HRW: Perempuan Indonesia Mendapat Tekanan Tinggi untuk Berjilbab

Sekjen MUI membantah adanya peraturan diskriminatif dalam aturan berpakaian Muslim.
Tia Asmara
2021.03.18
Jakarta
HRW: Perempuan Indonesia Mendapat Tekanan Tinggi untuk Berjilbab Dua perempuan melintasi kios yang menjual jilbab di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 16 Maret 2021.
Reuters

Perempuan dan anak Indonesia telah mengalami tekanan yang kuat di tempat kerja dan sekolah untuk mengenakan pakaian yang dianggap Islami, demikian menurut lembaga advokasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) dalam laporan yang dirilis Rabu (18/3).

Selama dua dekade terakhir, banyak siswi sekolah, pegawai negeri sipil, dan pekerja di kantor pemerintah lainnya yang terpaksa harus mengenakan jilbab karena peraturan yang diskriminatif, kata HRW. 

“Desakan atau persetujuan pemerintah untuk menekan perempuan dan anak perempuan memakai jilbab, dengan dalih kewajiban dalam Islam, adalah serangan terhadap hak asasi mereka atas kebebasan beragama, berekspresi, dan privasi,” kata laporan tersebut.

“Bagi banyak orang, ini adalah bagian tekanan yang lebih luas terhadap kesetaraan gender dan kemampuan perempuan dan anak perempuan untuk mendapatkan berbagai hak, seperti untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan jaminan sosial.” 

Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan tentang seragam sekolah, yang secara luas, ditafsirkan mewajibkan siswi Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah negeri. 

Sebelum dan sejak peraturan tersebut, banyak pemerintah daerah membuat ratusan peraturan bernuansa syariat, termasuk aturan dengan sasaran perempuan dan anak perempuan serta pakaian mereka.

Seorang ibu di Yogyakarta menceritakan, anaknya yang tidak tahan menghadapi tekanan guru dan sekolah saat tahun ajaran kedua

‘’Meskipun sekolah dan guru tidak secara eksplisit kalau harus mengenakan jilbab namun mereka memberikan komentar yang tidak diinginkan. Tekanannya implisit namun terus menerus,’’ kata ibu itu seperti dikutip di laporan HRW. 

Ketika ditanya soal peraturan itu, sang guru hanya menjawab, "Oh, saya hanya mengikuti peraturan sekolah.” 

“Kami pulang dan mempelajarinya (peraturan sekolah). Saat itulah saya mengetahui bahwa meski aturan itu tidak menyebutkan siswi wajib memakai jilbab, dari cara mereka mengucapkannya, aturan itu memberi kesan bahwa jika seorang siswi beragama Islam ia harus memakai jilbab,” ujar orang tua tersebut kepada HRW.

Aturan jilbab juga mempengaruhi pegawai negeri perempuan di Indonesia. Seorang dosen sebuah universitas negeri di Jakarta, yang tak mau namanya disebut, mengatakan ia berada di bawah tekanan untuk mengenakan jilbab meski tidak ada aturan kampus terkait itu. 

Papan besar di kampusnya bertuliskan bahwa semua pengunjung dianjurkan untuk mengenakan “busana Muslim.” Akhirnya pada Maret 2020 ia memutuskan mengundurkan diri.

“Saya menerima komentar mengapa tidak menutupi aurat sebagai seorang Muslim? Saya trauma dengan komentar dan pertanyaan dan merasa kecil hati, jadi saya memutuskan berhenti bekerja,” ujarnya kepada HRW.

Bahkan seorang pegawai negeri di Cianjur mengatakan ia diharuskan mengenakan jilbab dan gamis saat bekerja di kantor kelurahan. 

“Saya tidak setuju dengan campur tangan pemerintah dalam hal jilbab. Saya khawatir akan makin berkepanjangan, dengan tuntutan agar (jilbab) lebih panjang dan makin membatasi (gerakan). (Saya takut) mereka akan menambah aturan lain seperti jam malam.”

Perundungan

Peneliti HRW di Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan dalam sebuah diskusi, murid  perempuan kerap menerima pelecehan, perundungan dan ancaman dari guru apabila tidak menggunakan jilbab.

“Dalam pendidikan di seluruh dunia, perundungan itu sangat dilarang. Ini melanggar kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan ranah pribadi seorang anak,” ujar dia.

“Memakai jilbab itu harusnya pilihan bukan paksaan atau kewajiban,” ujar dia.

Pemantau Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madanih mengatakan aturan berpakaian di daerah seperti kewajiban menggunakan jilbab biasanya akan dicontoh daerah lainnya.

“Daerah lain meniru dan memaksa pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan dan anak untuk berjilbab. Jilbab dipandang sebagai simbol kesalehan dan akhlak yang baik namun kewajiban ini jelas tidak bisa disamakan dengan meningkatnya moralitas.” ujar dia.

Pakar hukum Indonesia dari Melbourne University, Tim Lindsay mengatakan situasi tersebut sebagai lubang hukum.

“Ini problem besar di Indonesia karena peraturan pelaksanaan undang-undang di Indonesia bisa lebih berpengaruh daripada undang-undangnya sendiri. Peraturan wajib jilbab misalnya bisa lebih berpengaruh, bahkan bertentangan, dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

‘Tidak ada paksaan’

Menanggapi laporan HRW, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, membantah kalau peraturan wajib mengenakan jilbab merupakan sebuah paksaan.

“Sebab yang saya lihat di masyarakat berpakaian jilbab bagi wanita Islam merupakan kesukarelaan dan tidak ada paksaan,” ujar dia kepada Benarnews.

Menurut dia tidak ada tindakan diskriminatif dalam aturan berpakaian Muslim.

“Atas dasar apa HRW melaporkan bahwa mengajak perempuan mengenakan jilbab merupakan tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Apakah substansi dan metodologinya sudah lurus sesuai fakta yang ada di lapangan.” ujar dia.

Ia mengimbau masyarakat dan peneliti melakukan klarifikasi dan validasi yang akurat.  

“Pakaian jilbab itu bukan paksaan tapi justru kesukarelaan dari masing-masing individu,” ujar dia.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Lenny N Rosalin mengatakan pihaknya perlu melakukan kajian atas setiap peraturan yang berlaku.

“Salah satu prinsip dalam hak anak itu adalah non-diskriminasi tentunya di semua segmen kehidupan untuk berikan kepentingan terbaik bagi anak. Kementerian kami akan memberikan respons yang tegas atas setiap dugaan diskriminasi yang terjadi,” ujarnya kepada BenarNews.

Terkait penggunaan seragam jilbab, ia menilai pemerintah perlu memantau dan mengevaluasi tiap laporan yang masuk.

“Apalagi kalau sampai menimbulkan korban, seperti bullying dan pelecehan, sehingga aspek diskriminasi memberikan dampak terhadap anak maka kita harus melakukan langkah-langkah,” ujarnya.

“Seperti berkoordinasi dengan Kemendagri, misal Perda yang diskriminatif terhadap perempuan kita sosialisasi, mungkin akan ada peraturan yang disempurnakan atau juga dicabut untuk pasal diskriminatif.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Agama menolak untuk berkomentar. Sementara Kepala Staf Presiden dan Juru Bicara Presiden tidak bisa dihubungi.

Setelah sebuah video protes dari orangtua seorang siswi non-Muslim di sekolah kejuruan negeri di Padang yang dipaksa menggunakan jilbab, viral di sosial media awal tahun ini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama pada 3 Februari 2021 mengenai pelarangan sekolah negeri dan otoritas daerah di Indonesia untuk mewajibkan penggunaan seragam dan simbol agama.

“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan ini ditetapkan,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Nadiem Makarim ketika itu.

Hingga berita ini diturunkan belum ada laporan resmi tentang bagaimana implementasi dari peraturan tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.