Melanggar syariat Islam, ibu rumah tangga dan dua pria dicambuk di Aceh

Walaupun dikecam organisasi HAM, hukuman cambuk tetap berlangsung di provinsi yang menerapkan syariat Islam itu.
Nurdin Hasan
2024.06.07
Jantho, Aceh
Melanggar syariat Islam, ibu rumah tangga dan dua pria dicambuk di Aceh Algojo dari polisi syariah mencambuk Nurlaila di halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, 7 Juni 2024. Ibu rumah tangga ini dicambuk dua kali setelah dibui selama dua bulan karena didapati berduaan di tempat sepi dengan lawan jenis yang bukan anggota keluarga atau tanpa ikatan perkawinan, hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Nurdin Hasan/BenarNews

Seorang ibu rumah tangga 34 tahun dan dua pria dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6), setelah mereka dinyatakan terbukti melanggar syariat Islam yang berlaku di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Sambil duduk bersimpuh di panggung ukuran 3 x 4 meter, Nurlaila dicambuk dua kali sabetan rotan di punggungnya oleh algojo polisi syariah perempuan yang menutup seluruh wajah dan kepalanya dengan jubah.

Nurlaila dinyatakan terbukti melakukan khalwat dengan Muzakkir (43), seorang petani, yang disabet tiga kali cambukan. Muzakkir dicambuk oleh algojo polisi syariah laki-laki.

Khalwat adalah berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau tanpa ikatan perkawinan di tempat sepi dan tersembunyi.

Sejatinya, Nurlaila dicambuk empat kali, sedangkan Muzakkir sebanyak lima kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Mei lalu.

"Karena keduanya sudah menjalani masa tahanan dua bulan, maka hukuman dikurangi dua kali cambukan," kata jaksa saat membacakan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap M. Afzal (31) karena melakukan maisir – perbuatan mengandung taruhan yang dilakukan antara dua pihak, dengan disertai kesepakatan bahwa pemenang akan mendapat bayaran dari pihak yang kalah.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu dicambuk enam kali dari seharusnya 10 kali sabetan rotan karena telah menjalani masa penahanan empat bulan sejak ia ditangkap pada 3 Februari lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Haris Akbar, dalam dakwaan menyebutkan bahwa Afzal terbukti memfasilitasi judi online, yaitu memperjualbelikan koin emas Higgs Domino.

“Dari hasil jual beli koin emas atau chip Higgs Domino tersebut, dia memperoleh keuntungan bersih Rp3.500.000 dalam sebulan,” jelas Haris, seraya menambahkan saat ditangkap di tangan Afzal disita uang Rp350.000 dari hasil transaksi.

Sebelum eksekusi digelar, Ustaz Samsul Bahri menyampaikan ceramah yang menyebutkan, hukuman itu bukan karena ada kebencian terhadap para terpidana pelanggaran syariat Islam.

“Kiranya dengan hukuman cambuk ini, Allah Azza wa Jalla mengampungi dosa-dosa Adinda-Adinda sehingga nanti layak memasuki salah satu surga Allah, ketimbang kalau tidak diampuni hari ini, maka kita akan dicambuk dalam neraka jahanam,” ujarnya.

Algojo dari polisi syariah mencambuk M. Afzal di halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, 7 Juni 2024. Afzal dicambuk enam kali karena bermain judi online. [Nurdin Hasan/BenarNews]
Algojo dari polisi syariah mencambuk M. Afzal di halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, 7 Juni 2024. Afzal dicambuk enam kali karena bermain judi online. [Nurdin Hasan/BenarNews]

Dikecam

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, walaupun secara parsial, sejak 1999. Dalam Qanun (Peraturan Daerah) tentang Hukum Jinayat atau hukum pidana berdasarkan Islam disebutkan bahwa pelaku pelanggaran syariat dijatuhi hukuman cambuk, penjara atau denda.

Penerapan hukuman cambuk yang merupakan penjabaran dari undang-undang tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan undang-undang tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, telah dikecam organisasi hak asasi manusia (HAM) karena dinilai tidak manusiawi.

“Hukuman cambuk dan bentuk hukuman fisik lainnya melanggar hukum internasional yang melarang penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya, seperti yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang mana Indonesia adalah sebagai Negara Pihak,” demikian organisasi HAM, Amnesty International Indonesia dalam pernyataannya.

Amnesty yang mengadvokasi diakhirinya hukuman cambuk itu menyerukan pada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar HAM internasional dan Indonesia di bawah UUD 1945.

Amnesty juga menegaskan bahwa proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal dan tanpa mengorbankan hak asasi mereka sebagai manusia.

Pelaksanan hukuman cambuk yang dilakukan di tempat terbuka juga dikecam oleh pemerhati HAM dan dunia internasional yang menilai bahwa hukuman yang mengandung kekerasan itu bukan untuk konsumsi publik apalagi anak-anak yang selama ini bebas melihat.

Pemerintah Aceh sempat mengeluarkan peraturan untuk memindahkan hukuman cambuk ke penjara, namun mendapat tentangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, mahasiswa dan sejumlah anggota masyarakat yang mengatakan bahwa eksekusi cambuk di depan publik adalah pembelajaran agar masyarakat tidak melanggar syariat.

Hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho yang digelar usai pelaksanaan shalat Jumat pada hari itu disaksikan seratusan warga, termasuk para pejabat terkait, perempuan dan anak-anak. 

Sejauh ini, pelaksanaan syariat Islam di Aceh mengatur masalah-masalah khalwat, judi, minum minuman keras, perzinaan, bermesraan antara pria dan wanita tanpa pernikahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan homoseksual.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.