Untuk Pertama Kalinya Saat Ramadan, 24 Warga Aceh Dicambuk

Seorang perempuan yang terbukti melakukan zina juga seharusnya menerima hukumannya, namun karena sedang hamil, ia akan dicambuk setelah melahirkan.
Nurdin Hasan
2017.06.16
Banda Aceh
170616_ID_1000.jpg Para wartawan mengabadikan pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik Al-Munawarrah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, 10 Maret 2017.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Sebanyak 24 pria Aceh dicambuk di depan umum setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat Islam menjadikan mereka warga yang pertama dieksekusi dalam bulan Ramadan sejak hukuman itu diterapkan pada 2005.

Rivanli Azis, seorang jaksa, menyebutkan prosesi eksekusi cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Jamik Al-Munawarrah, Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 16 Juni 2017, disaksikan seratusan warga dan pejabat setempat.

Ke-24 pria itu dicambuk antara sembilan hingga 100 kali karena melakukan pelanggaran syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Mereka bersalah karena terbukti bermain judi, memfasilitasi perjudian, meminum serta menjual minuman yang memabukkan jenis tuak dan melakukan perbuatan zina.

Dari jumlah itu, dua orang dicambuk 40 kali karena minum tuak dan seorang dicambuk 60 kali setelah terbukti menjual tuak. Seorang pria lagi dihukum 100 kali cambuk karena berbuat zina.

Sedangkan, 20 lainnya dicambuk bervariasi antara sembilan, 10, 25, dan 28 kali. Mereka yang disabet rotan 25 dan 28 kali karena terbukti menyelenggarakan dan memfasilitasi perjudian, sementara yang sembilan dan 10 kali cambukan karena bermain judi taruhan.

Sebelum prosesi eksekusi cambuk yang digelar sebelum pelaksanaan shalat Jumat, jaksa membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho yang dijatuhkan terhadap para terpidana. Vonis itu diputuskan dalam persidangan pada 6 dan 13 Juni lalu.

Rivanli membenarkan bahwa mereka tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan. Hal ini berlaku dalam hampir seluruh kasus pelanggaran syariat Islam yang telah dieksekusi cambuk.

Penyidik polisi syariah dan majelis hakim memang selalu menanyakan kepada tersangka tentang kesediaan didampingi pengacara.

“Mereka menolak dengan alasan ingin kasusnya cepat selesai,” tutur Marzuki, seorang penyidik polisi syariah, beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya alasan eksekusi cambuk dalam bulan Ramadhan, Rivanli mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa menahan lebih lama lagi para terpidana cambuk dalam penjara sehingga diputuskan untuk segera dieksekusi. Mereka sudah ditahan antara sebulan dan dua bulan.

“Setelah dicambuk, mereka langsung bebas dan bisa pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Satu persatu terpidana cambuk dinaikkan ke panggung putih yang khusus dibangun dari beton, untuk menerima sabetan rotan sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Algojo berjubah yang menutup seluruh wajahnya menghujam rotan sepanjang semeter pada punggung terpidana cambuk sesuai hitungan jaksa. Beberapa terpidana itu tampak menundukkan wajah sambil menahan sakit saat dicambuk.

Sesekali terdengar teriakan dari arah penonton supaya algojo yang merupakan anggota Wilayatul Hisbah atau polisi syariah, menghunus cambukan lebih keras lagi ke punggung mereka yang divonis bersalah.

Hamil, cambuk ditunda

Rivanli menjelaskan perempuan yang terbukti melakukan zina tak bisa dicambuk karena sedang hamil. Meski tidak dicambuk, tambahnya, perempuan itu turut dibawa ke lokasi pencambukan.

“Sedangkan, pasangan prianya dicambuk 100 kali. Setelah cambukan 20 kali, dia sempat minta waktu untuk istirahat, tapi kemudian dilanjutkan hingga selesai,” katanya kepada BeritaBenar.

Prosesi eksekusi cambuk terhadap perempuan itu akan digelar usai dia melahirkan, yang diperkirakan sekitar enam bulan mendatang.

Ditanya bagaimana membuktikan pasangan itu telah berzina, Rivanli menyatakan bahwa mereka mengakui sendiri ketika dalam persidangan di depan majelis hakim.

“Mereka didakwa dengan pasal mesum dan berdua-duaan. Tapi, di persidangan mereka mengaku telah melakukan zina sehingga disumpah oleh hakim. Akhirnya mereka divonis dengan hukuman 100 kali cambuk,” katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk sering digelar di provinsi paling barat Indonesia itu. Tapi, eksekusi pada bulan suci Ramadan baru pertama kali ini dilaksanakan.

Hukuman cambuk ditentang kalangan aktivis penggiat hak asasi manusia (HAM) karena dianggap tak manusiawi.

Apalagi selama ini yang kena cambuk hanya masyarakat biasa, sementara beberapa pejabat yang pernah tertangkap melakukan pelanggaran tidak pernah dieksekusi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.