Amnesty Internasional: Indonesia, Malaysia buka jalan hapuskan hukuman mati tapi pidana itu masih berlaku

Sejumlah pakar menyebut hukuman mati tidak memberikan efek jera.
Pizaro Gozali Idrus
2023.05.16
Jakarta
Amnesty Internasional: Indonesia, Malaysia buka jalan hapuskan hukuman mati tapi pidana itu masih berlaku Warga menyalakan lilin dalam demonstrasi anti hukuman mati di depan Istana Kepresidenan di Jakarta pada 28 Juli 2016 ketika 14 terpidana mati disebut akan dieksekusi pada hari itu. Pada akhirnya empat diantaranya – semuanya terkait kejahatan narkotika- dieksekusi di depan regu tembak di Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
[Bay Ismoyo/Jakarta]

Indonesia dan Malaysia telah memperkenalkan reformasi hukum yang dapat membuka jalan untuk menghapus hukuman mati, tetapi pengadilan di kedua negara itu masih menjatuhkan hukuman tersebut, menurut laporan Amnesty International yang dirilis pada Selasa.

Amnesty Internasional mencatat Indonesia telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 112 orang pada 2022, turun dua angka dibandingkan dari tahun 2021.

Sedangkan jumlah hukuman mati baru yang tercatat di Asia Tenggara meningkat sebesar 10%, dari 345 pada tahun 2021 menjadi 381 pada tahun 2022, ungkap organisasi hak asasi manusia itu.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa eksekusi hukuman mati berlanjut di Singapura pada 2022, setelah jeda dua tahun.

Peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramuditya menyampaikan 105 dari 112 vonis hukuman mati di Indonesia merupakan kasus narkotika. Lima orang terlibat kasus pembunuhan dan dua orang lainnya akibat kasus kejahatan seksual.

“Sejak menjadi Presiden, Jokowi keras terhadap kejahatan terkait narkotika, hal ini tentunya berdampak signifikan terhadap vonis hukuman mati terkait narkotika,” ujar Ari dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Ari mengklaim hukuman mati tidak menimbulkan efek jera dan tidak menyelesaikan akar permasalahan kejahatan terkait narkotika; pengguna narkoba di Indonesia tahun 2021 sekitar 1,95 persen atau naik 0,15 persen dari tahun 2019.

“Anggapan hukuman mati dapat timbulkan efek jera ini tidak berdasarkan kebijakan berbasis bukti,” ucap Ari.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan ada 851 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di Indonesia pada 2022, naik 11,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 766 kasus. Sementara, jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1.350 orang sepanjang tahun lalu.

Meski banyak disoroti soal penerapan hukuman mati, Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo pada Maret 2023 memberikan grasi pertama kalinya untuk kasus narkoba kepada Merry Utami, seorang perempuan mantan pekerja rumah tangga yang dihukum mati karena dijerat kasus sindikat narkotika pada 2002.

Pada Juli 2016, penjara Nusakambangan mempersiapkan 14 orang terpidana mati untuk dieksekusi, termasuk Merry. Saat itu penasihat hukum Merry mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi sehingga eksekusinya dibatalkan. Dari 14 orang tersebut hanya empat orang – termasuk tiga warga asing yang dieksekusi, yang lainnya dibatalkan.

Belum ada lagi eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia sejak tahun 2016.

Merry tetap menyandang status terpidana mati hingga grasi itu keluar pada 13 Maret tahun ini.

Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat mengatakan kliennya mengalami trauma sebelum mendapatkan grasi.

“Jika mendengar jeruji besi dibuka, dia selalu terngiang rangkaian eksekusi mati,” ujar Afif dalam konferensi pers.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada Merry Utami dan meringankan hukumannya setelah menghabiskan lebih 20 tahun harus menjadi momen penting bagi Indonesia.

“Pihak berwenang harus mengikuti tindakan tersebut dengan meringankan hukuman bagi semua terpidana hukuman mati yang masih menunggu,” kata Usman.

Awal Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satu pasalnya mengatur pidana mati sebagai pidana alternatif dan khusus di mana pelaksanaannya harus dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan perbuatan baik pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Usman menyampaikan revisi KUHP akan mulai berlaku pada tahun 2026, yang juga memberlakukan kemungkinan keringanan hukuman bagi terpidana mati setelah jangka waktu sepuluh tahun jika mereka tetap berperilaku baik sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah mereformasi KUHP, Indonesia tidak boleh melewatkan kesempatan ini untuk secara signifikan mengurangi pemberlakuan hukuman mati setelah bertahun-tahun mencapai angka yang sangat tinggi,” ucap Usman.

Namun langkah ini, kata Usman Hamid, masih belum cukup dan meminta pemerintah mengumumkan moratorium resmi eksekusi mati dan sepenuhnya menghapus hukuman mati. Amnesty mencatat total ada 452 terpidana hukuman mati di Indonesia.

“Hal ini demi mengakhiri penderitaan setidaknya 452 terpidana hukuman mati, yang sering menderita dalam isolasi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang hingga puluhan tahun,” kata Usman Hamid.

Indonesia masih adopsi hukuman mati

Menanggapi laporan Amnesty, Kepala Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tubagus Erif Faturahman, menyampaikan pada dasarnya hukuman mati merupakan ketentuan hukum positif yang masih berlaku di Indonesia.

“Aturan ini pernah digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) tetapi ditolak. Dalam KUHP baru, tuntutan hukuman mati juga masih diadopsi,” ucap Tubagus kepada BenarNews.

Tubagus mengakui terjadi perdebatan panjang terkait khusus isu hukuman mati ini, baik dari pihak yang pro maupun kontra.

Menurut dia, dua kutub itu tidak dapat disatukan dan masing-masing memiliki kekuatan argumentasi. Oleh karena itu, apa yang tertuang dalam KUHP merupakan rumusan jalan tengah.

“Hukuman mati tetap ada, tetapi dilakukan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama selama tahun terdakwa melakukan perbuatan baik, maka bisa berubah menjadi seumur hidup,” terang Tubagus.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho meragukan temuan Amnesty bahwa hukuman mati tak berikan efek jera. Menurut dia, hukuman mati tetap diperlukan sebagai hukuman alternatif.

Menurut Soedirman, kunci menciptakan efek jera dari hukuman mati adalah eksekusi secara cepat atau artinya tidak menunda-nunda eksekusi hukuman.

“Masa tunggu untuk eksekusi hukuman di Indonesia terlalu lama, sehingga membuat masyarakat berpikir bahwa sebenarnya tidak ada hukuman mati. Dari sejak hukuman pada Ferdy Budiman (terpidana mati kasus narkotika) belum ada lagi eksekusi hingga kini,” ungkap Soedirman.

Malaysia tetap eksekusi mati

Sementara itu, Malaysia tetap menjalankan moratorium resmi eksekusi pada tahun 2022, namun pengadilan masih menjatuhkan vonis setidaknya 16 hukuman mati baru, termasuk untuk pelanggaran terkait narkoba.

Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia Katrina Jorene Maliamauv menyampaikan langkah penting menuju penghapusan hukuman mati di Malaysia terjadi setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan hukuman mati wajib diadopsi di parlemen pada bulan Maret dan April 2023.

“Asia Tenggara mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan dalam eksekusi mati pada tahun 2022, tetapi keputusan Malaysia untuk menghapus hukuman mati wajib dan menetapkan proses hukuman ulang bagi mereka yang berstatus terpidana mati membawa harapan bahwa pendekatan yang lebih progresif dan manusiawi terhadap peradilan pidana dapat menjadi kenyataan di kawasan ini,” kata Katrina.

Nazarudin Latif berkontribusi pada artikel ini.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.