Menkopolhukam mengancam “Tsunami Manusia” ke Australia
2015.03.11
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengancam bahwa Indonesia akan melepaskan 10.000 imigran gelap ke Australia. Terutama jika negeri Kanggoro ini masih terus mengintervensi keputusan Indonesia untuk menghukum mati dua warganya terkait dengan isu narkoba.
Selama ini Indonesia berperan penting untuk menahan para pencari asylum menyeberang ke Australia secara illegal, kata Tedjo Edhy.
“Kini di Indonesia saja ada lebih 10.000 orang. Jika mereka dilepas dan dibiarkan menuju Australia, dipastikan akan seperti tsunami manusia," katanya seperti dikutip oleh Portal Viva.co.id tanggal 11 Maret.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, mengatakan, ia "sangat kecewa" bahwa upaya untuk menyelamatkan warganya tidak mendatangkan hasil.
"Kami sangat kecewa bahwa upaya itu gagal pada saat ini," katanya seperti dikutip Kompas tanggal 25 Febuari.
Analisa Pakar
Ancaman ini tentunya menjadi sorotan berbagai dunia internasional.
Pernyataan Tedjo Edhy dinilai pakar politik bahwa dia tidak memahami politik internasional.
“Ini menunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat dalam memilih menteri untuk jabatan politis,” kata pakar Hubungan Internasional (HI) Dinna Wisnu kepada VIVA.co.id.
Dinna, yang menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Bidang Diplomasi Universitas Paramadina di Jakarta, mengatakan bahwa pernyataan Tedjo Edhy hanya akan memperburuk hubungan diplomasi antara Indonesia dan Australia.
“Cara berpikir Tedjo menunjukkan kurangnya kapasitas untuk politik jangka panjang,” ujar Dinna, menurut laporan VIVA.co.id.
Komentar Australia
Perdana Menteri Australia Tony Abbott menanggapi pernyataan Tedjo Edhy dengan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud berdebat dengan siapa pun.
Ia mengatakan pihaknya mengerti bahwa pejabat Indonesia ingin menindak kejahatan narkoba dengan tegas.
"Dua orang ini (warga Australia) mereka telah berubah dan keduanya menjadi asset perjuangan Indonesia melawan kejahatan narkoba, dan karena itulah saya pikir keputusan untuk mengeksekusi mereka akan menjadi kontraproduktif," kata Abbott seperti dilaporkan The Associate Press (AP) tanggal 11 Maret.
Dua warga Australia, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) telah tiba di penjara Nusakambangan, Jawa Tengah minggu lalu.
Chan dan Sukumaran dihukum mati karena memimpin penyelundupan narkoba dari kelompok "Bali Nine." Keduanya ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8 kilogram heroin dari Bali ke Sydney.
Pemerintah Indonesia sementara ini belum mengumumkan tanggal eksekusi. Pemerintah menyatakan bahwa tanggal eksekusi akan diumumkan setelah semua narapidana yang ditetapkan akan menjalani hukuman mati tiba di tempat eksekusi.