Jokowi Teken Peraturan Tentang Zonasi Laut di Natuna

Pengamat mengatakan rencana pemerintah mengubah Natuna menjadi seperti Hawaii atau Guam dapat semakin meminggirkan nelayan tradisional.
Arie Firdaus
2022.04.14
Jakarta
Jokowi Teken Peraturan Tentang Zonasi Laut di Natuna Kapal patroli Angkatan Laut Indonesia KRI Bontang (907) terlihat di pangkalan TNI Angkatan Laut di Banyuwangi, Jawa Timur pada 26 April 2021. Kapal tersebut saat ini berlayar dekat dengan kapal survei China di utara Natuna, menurut data pelacakan kapal.
[AFP]

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatagani peraturan yang mengatur zonasi perairan Natuna, yang meliputi strategi pertahanan dan keamanan, serta pengelolaan bidang perikanan dan pariwisata.

Peraturan tersebut diteken Jokowi pada Maret lalu, menyusul ketegangan diplomasi dengan China di wilayah Laut China Selatan yang menjadi zona ekonomi eksklusif Indonesia dekat Kepulauan Natuna.

Dalam Peraturan Presiden nomor 41 Tahun 2022, pemerintah membagi zona perairan Natuna dan Natuna Utara ke dalam sejumlah peruntukkan, mulai dari kawasan perikanan, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan.

Zona pertahanan dan keamanan ditempatkan pada sisi barat pulau Natuna yang dekat dengan zona pertambangan, serta sisi timur yang berbatasan dengan Malaysia.

Namun peraturan itu tidak memerinci langkah detail yang disiapkan untuk memperkuat pertahanan, selain hanya menyatakan akan meningkatkan sarana dan prasarana berupa pos pengamanan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan serta pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif.

Pengamat maritim dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan zonasi peruntukkan tidak otomatis menyelesaikan akar masalah di Natuna.

Menurutnya, persoalan pertahanan dan keamanan di Natuna memiliki sejumlah perkara mendasar, mulai dari armada laut yang kurang memadai berbanding luas wilayah hingga tumpang tindih lembaga yang mengurusinya.

“Kalau lembaga yang banyak itu berlomba, misal, menangkap kapal asing, itu justru bagus. Namun yang ada sekarang justru seperti perlombaan ego sektoral,” ujar Fahmi kepada BenarNews.

Selain Angkatan Laut, terdapat pula Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polisi Air dan Udara, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hanya saja, alih-alih memperkuat pengawasan, banyaknya lembaga yang terlibat justru membuat pengawasan perairan Natuna tumpang tindih.

Dalam pernyataan pada September tahun lalu, Jokowi mengatakan akan menganggarkan Rp12,2 triliun selama lima tahun untuk meningkatkan keamanan di Natuna.

Nantinya dana tersebut bakal digunakan, antara lain, untuk pengadaan unmanned aerial vehicle (UAV).

Angkatan Laut sendiri juga berencana memindahkan markas Komando Armada (Koarmada) I ke Natuna, dari semula di Jakarta.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dalam keterangan pada 2 Maret 2022 mengatakan bahwa pemindahan dilakukan untuk memperkuat pertahanan dan kedaulatan Indonesia di perairan Natuna, sebagai respons situasi di Laut Natuna Utara yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir, menyusul klaim Cina atas perairan tersebut.

"Pemindahan Koarmada I melihat dari perkembangan lingkungan strategis yang sekarang ini kita tahu semuanya, khususnya di laut Cina Selatan di Singapura dan Selat Malaka dan baratnya Sabang perbatasan dengan India. Ini memerlukan pengawasan yang khusus di wilayah barat ini," kata Yudo, dikutip dari VIVA.co.

Indonesia tidak merasa sebagai negara yang memiliki sengketa di Laut China Selatan, namun memiliki klaim hak maritim yang bersinggungan dengan China di perairan dekat Kepulauan Natuna.

Pengadilan arbitrase Den Haag 2016 memutuskan tidak mengakui klaim sembilan garis putus China, namun Beijing menolak putusan tersebut.

Pemerintah Indonesia menganggap daerah tersebut sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan UNCLOS. Bahkan Indonesia mengubah nama wilayah perairan di ujung selatan Laut China Selatan sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
Namun China menolak keras penamaan tersebut dan bersikukuh bahwa wilayah tersebut termasuk zona laut tradisionalnya.

Antara Agustus dan Oktober tahun ini, kapal survei China Haiyang Dizhi 10 beroperasi di Laut Natuna Utara dekat ladang minyak dan gas Blok Tuna.

Fahmi memahami bahwa pemerintah hendak merealisasikan rencana mengubah Natuna menjadi seperti Hawaii atau Guam lewat peraturan ini.

Namun ia menyoroti potensi nelayan tradisional semakin terpinggirkan lewat peraturan ini.

Dalam Perpres, zona perikanan tangkap yang dilabeli beleid tersebut sebagai Zona U8 berada di sisi utara Pulau Natuna dan U8Y yang berbatasan dengan Zona Ekonomi Ekskusif (ZEE).

Zona tersebut tergolong jauh dari pesisir Natuna, sementara para nelayan tradisional setempat selama ini mengandalkan kapal kecil untuk melaut, sehingga sulit mencapai perairan jauh seperti U8Y, kata Fahmi.

Maka, terangnya, “Tantangan bagi pemerintah setelah penerbitan Perpres ini adalah pemberdayaan nelayan lokal kecil itu agar mereka tetap bisa melaut dan mendapat ikan,” kata Fahmi.

Dikutip dari dokumen Perpres, sejumlah strategi yang disiapkan pemerintah untuk menggenjot perikanan lokal adalah dengan meningkatkan sarana dan prasarana seperti pelabuhan seperti termaktub di Pasal 8 Perpres.

Salah seorang lokal bernama Wandarman yang mengatakan nelayan tradisional selama ini memang tidak mampu melaut hingga jauh —ke zona yang kini dikategorikan U8Y— akibat keterbatasan kapasitas kapal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pada era Susi Pudjiastuti sempat memberi bantuan kapal kepada nelayan setempat, tapi disebut Wandarman tidak cocok dengan karakter ombak perairan utara Natuna yang ganas, terutama pada musim angin utara di pengujung tahun.

Perihal lain adalah masalah invasi nelayan asing berkapal besar, terutama dari Vietnam, yang kerap masuk jauh ke perairan utara Natuna.

“Yang paling kami butuh kan itu adalah patroli laut yang bisa mengawal perairan sehingga nelayan asing tidak berani masuk,” katanya kepada BenarNews.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda saat dihubungi enggan mengomentari Perpres Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang baru saja diteken Jokowi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.