Penyerang Novel Ditangkap, Pelakunya Anggota Polisi Aktif

Novel Baswedan belum mau menanggapi hasil kerja Polri yang telah menangkap dua pelaku penyerangannya karena masih mengamati perkembangan penyelidikan.
Rina Chadijah
2019.12.27
Jakarta
191227-ID-Acid-Arrests1000.jpg Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Pramono (tengah), didampingi sejumlah perwira Polri dan Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan terkait penangkapan penyerang penyidik KPK Novel Baswedan di Jakarta, 27 Desember 2019.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Dua anggota polisi aktif ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tim advokasi Novel juga meminta Polri untuk menyeret aktor intelektual di balik kasus yang terjadi lebih 2,5 tahun lalu itu.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Desember 2019, belum bersedia merinci motif di balik aksi penyerangan yang dilakukan polisi berinisial RM dan RB.

“Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. (anggota) Polri aktif,” katanya, seraya menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis malam.

Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017, saat dia pulang ke rumah usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibatnya, mata kiri Novel tidak bisa melihat dengan sempurna lagi, meski telah menjalani perawatan dan operasi di sejumlah rumah sakit di Jakarta dan Singapura.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan perhatian khusus atas kasus ini sehingga akhirnya Polri membentuk tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pada 11 Januari 2019.

Hasil temuan TGPF menyebutkan adanya kolerasi antara penyiraman air keras terhadap Novel dengan kasus yang sedang ditangani penyidik senior KPK itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan kedua orang itu dilakukan polisi setelah melewati proses panjang, diantaranya adalah rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polri sebanyak tujuh kali dan pemeriksaan 73 saksi.

“Dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku RB dan RM dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Karena anggota polisi aktif, tambahnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga mendapatkan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri selama pemeriksaan.

Argo menyebut pemeriksaan terhadap mereka masih dalam tahap awal, sehingga belum bisa menyampaikan motif di balik penyerangan terhadap Novel.

Argo juga menolak menyebut pangkat dan kesatuan kedua pelaku.  

“Masih dalam pemeriksaan, nanti baru disampaikan. (Penyelidikan) belum selesai sehingga belum mengetahui (motifnya-red),” ujarnya.

Menyerahkan diri?


Tim advokasi kasus Novel mempertanyakan apakah kedua pelaku ditangkap atau menyerahkan diri.

Polisi juga diminta mengorek keterangan keduanya lebih jauh untuk membuka informasi lebih rinci terhadap keterlibatan para tersangka.

Anggota tim advokasi kasus Novel, Muhammad Isnur mengatakan, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan apakah sesuai dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan karena terdapat “kejanggalan-kejanggalan” dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku (sebenarnya) yang perannya lebih besar,” katanya dalam keterangan yang diterima BeritaBenar.

Novel sebelumnya sempat menyebut ada keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Isnur mengatakan, Polri harus segera mengungkap aktor intelektual yang terlibat dalam kasus itu dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Sejak awal, jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian,” ujarnya.

Polri juga diminta membuka informasi mengenai para tersangka, termasuk apakah mereka itu mirip dengan sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri.

“Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi, terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi,” katanya.

“Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri.”

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane juga meminta Polri terbuka dalam pengungkapan kasus Novel karena dari informasi dikumpulkannya, kedua pelaku menyerahkan diri, bukan ditangkap.

“Saat menyerahkan diri, pengantar ikut ke kantor polisi bersama terduga pelaku. IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob tersebut meski keduanya terlambat menyerahkan diri hingga kasus Novel melebar ke mana-mana," katanya dalam keterangan tertulis.

Neta menyebutkan bahwa pelaku penyiraman menggunakan air aki mobil yang telah dicampur dengan air terhadap Novel hanya satu orang karena dendam pada penyidik KPK itu.

“Tidak dijelaskan kenapa yang bersangkutan dendam pada Novel. Lalu terduga pelaku minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di Kelapa Gading dengan sepeda motor dan temannya tersebut tidak tahu-menahu bahwa terduga pelaku akan menyerang Novel," katanya.

Belum mau komentar


Novel belum mau menanggapi hasil kerja Polri yang menyatakan telah menangkap dua pelaku penyerangan atas nya karena masih mempelajari dan mengamati perkembangan penyelidikan.

“Saya menunggu hasil yang lebih lengkap,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi langkah Polri yang akhirnya dapat menangkap pelaku.

“Di bawah nakhoda Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis, saya menyampaikan sukses dan selamat kepada seluruh jajaran kepolisian," kata Firli, kepada wartawan.

Menurutnya, berita penangkapan pelaku penyiraman air keras atas Novel memang dinantikan masyarakat.  

"Ini adalah jawaban yang telah lama ditunggu oleh rakyat Indonesia. Terima kasih," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.