Dituduh perintahkan penembakan, Sambo jadi tersangka pembunuhan polisi

Arie Firdaus
2022.08.09
Jakarta
Dituduh perintahkan penembakan, Sambo jadi tersangka pembunuhan polisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 9 Agustus, 2022.
(Eko Siswono Toyudho/BenarNews)

Penyidik Polri pada Selasa (9/8) menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang polisi bulan lalu di rumah dinasnya, dengan tuduhan memerintahkan penembakan dan mengatur skenario agar kematian terlihat seperti disebabkan oleh baku tembak.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Sambo, yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Kamis dan telah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, menembakkan senjata korban, Brigadir Yosua Hutabarat ke tembok rumahnya agar seolah-olah terjadi saling tembak.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo dalam keterangan pers di Jakarta.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J [Yosua] sampai meninggal dunia yang dilakukan saudara RE [Richard Eliezer] atas perintah FS.”

Listyo mengatakan Ferdy dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimum hukuman mati.

Listyo tidak menjelaskan motif Sambo menginstruksikan penembakan dan memanipulasi kronologi kasus, dengan alasan masih harus didalami tim khusus.

Penyidik dari tim khususnya yang dibentuk Listyo juga sedang mendalami apakah Sambo melakukan penembakan terhadap Yosua,

Tim khusus dibentuk Listyo empat hari usai kejadian, menyusul tekanan masyarakat yang disusul instruksi Presiden Joko “Jokowi” Widodo agar kepolisian mengungkap kasus secara terang benderang.

Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Yosua.

Tiga tersangka awal adalah para ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan ajudan lain berinisial KM.

220809-ID-Sambo.jpg

Kadiv Propam non aktif, Irjen (Pol) Ferdy Sambo, dengan pengawalan ketat petugas propam, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 4 Agustus 2022. (Eko Siswono Toyudho/BenarNews)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ketiga anak buah Sambo dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan turut terlibat membantu tindak pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“RE menembak korban, RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, dan Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak,” kata Agus dalam keterangan pers.

Selain empat tersangka, kepolisian juga telah mencopot 37 anggota kepolisian lain dengan pangkat berbeda —dua di antaranya jenderal polisi— dari tugas serta jabatan masing-masing.

Yosua meninggal dunia pada Jumat, 8 Juli 2022, di kediaman Sambo, tapi baru disampaikan ke publik pada Minggu sore.

Dalam keterangan awal, kepolisian menyatakan bahwa Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Eliezer. Baku tembak disebut polisi terjadi setelah Yosua yang bertugas sebagai sopir istri Sambo hendak melecehkan istri atasannya itu, namun rangkaian keterangan tersebut diragukan publik serta keluarga Yosua.

Belakangan seperti ditambahkan Listyo, Sambolah yang justru memanipulasi kronologi kejadian, seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang berujung tewasnya Yosua.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, FS menembakkan senjata api milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Listyo.

Adapun terkait dugaan pelecehan, Listyo mengatakan perihal itu akan didalami tim khusus salah satunya dengan memeriksa istri Sambo yang bernama Putri Chandrawati.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan, Sambo merupakan jenderal polisi pertama yang terjerat kasus pembunuhan berencana di kepolisian Indonesia.

Walhasil kasus ini disebut Bambang sebagai “tamparan” bagi institusi kepolisian, terlebih tugas polisi sejatinya adalah melindungi dan melayani masyarakat.

“Ini adalah tamparan keras dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian,” kata Bambang kepada BenarNews.

Serupa dengan Bambang, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh saat dihubungi mengapresiasi penetapan tersangka Sambo, tapi ia menilai langkah ini tidak akan mampu menaikkan tingkat kepercayaan publik kepada polisi.

Pasalnya pengusutan serius baru dilakukan saat kasus menjadi perhatian publik dan Jokowi.

“Saya melihat ini (penetapan tersangka) menyenangkan hati saja, tapi secara substansi tidak mengubah apapun karena harus menunggu desakan publik dan presiden,” katanya.

Seiring perkembangan kasus, Eliezer telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bersedia mengungkap kebenaran demi mendapat keringanan hukuman.

Seperti dilaporkan majalah Tempo, Eliezer sendiri telah mencabut keterangan awal yang menyatakan bahwa terjadi tembak-menembak.

Menurutnya, Eliezer justru bergegas turun dari lantai dua kediaman Sambo saat mendengar keributan dan mendapati atasannya telah memegang senjata di samping tubuh J yang bersimbah darah.

Dalam wawancara di Kompas TV, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjamin akan melindungi Eliezer demi membuka tabir kasus lebih jelas.

Pengamat hukum pidana Asep Iriawan mendesak majelis hakim dapat membebaskan Eliezer dalam putusan nanti dengan alasan sang anak buah sejatinya tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah Sambo.

Ia merujuk Pasal 51 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perintah atasan.

“Kuasa hukum harus jeli untuk bisa gunakan pasal itu dan hakim harus progresif dong,” kata Asep di Kompas TV.

“Kopral lawan jenderal, siapa yang berani lawan. Kalau disuruh tembak, ya, tembak!”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.