Indonesia Tutup Perbatasan Untuk Antisipasi Penyebaran Varian Baru COVID-19
2020.12.28
Jakarta
Pemerintah menutup sementara seluruh akses masuk bagi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama dua pekan terhitung sejak 1 Januari 2021 untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus SARS-CoV-2 yang telah terdeteksi di sejumlah negara, demikian keterangan Kementerian Luar Negeri pada Senin (28/12).
Larangan juga berlaku untuk warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dengan pengecualian hanya diberikan bagi kunjungan resmi pejabat dengan jabatan minimal setingkat menteri melalui protokol kesehatan ketat, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam telekonferensi dari Istana Negara, Jakarta.
Turis asing yang datang sampai 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk namun wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang berlaku maksimal 48 jam sebelum waktu keberangkatan dari negara asal serta menjalani karantina selama lima hari setelah ketibaan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan pemerintah telah menyiapkan 17 hotel dengan kapasitas mencapai 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.
“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” kata Retno.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan larangan masuk bagi turis asal Inggris untuk mengantisipasi temuan varian baru COVID-19 yang menyebar lebih cepat di negara tersebut. Pembatasan berlaku mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, sebut keterangan tertulis Kementerian Perhubungan akhir pekan kemarin.
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia per Senin tercatat mencapai 719.219 kasus dengan penambahan 5.854 orang dalam satu hari terakhir. Angka kematian bertambah 215 sehingga orang yang meninggal dunia akibat virus ini mencapai 21.452.
Sepanjang bulan ini, Indonesia telah lima kali mencatatkan angka kematian akibat COVID-19 di atas 200 orang, sebut data resmi Kementerian Kesehatan.
Epidemiolog dari Universitas Airlangga di Surabaya mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia bakal mengalami kelumpuhan apabila pemerintah tidak menutup akses masuk bagi pengunjung dari negara yang telah terdeteksi adanya mutasi jenis baru virus COVID-19.
“Meski varian baru tidak lebih mematikan, tetapi lebih cepat menular. Dengan semakin banyak orang tertular, maka RS akan semakin kewalahan. Tenaga medis dan sumber daya manusia (SDM) lain di sektor kesehatan pun bakal limbung,” kata Windhu Purnomo saat dihubungi, Senin.
Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat jumlah kematian tenaga medis akibat COVID-19 hingga pertengahan Desember 2020 telah mencapai 369 orang, dengan 217 di antaranya berprofesi sebagai dokter.
“Tambah bed mungkin masih bisa dilakukan, tapi yang susah kan menambah SDMnya, para tenaga medis itu,” kata Windhu.
Pekan lalu, sekelompok peneliti Inggris merilis hasil penelitian terbaru mereka mengenai varian baru virus SARS-CoV-2 yang teridentifikasi di negara tersebut. Mengutip BBC, hasil penelitian itu menyebut varian baru virus memiliki kemampuan penularan lebih tinggi, sehingga tindakan pengendalian perlu dilakukan.
Ketua Pokja Genetik Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Gunadi, mengatakan mutasi virus ini mampu meningkatkan transmisi antar-manusia sampai dengan 70 persen, meski belum terbukti lebih ganas dan memengaruhi efektivitas vaksin yang saat ini sudah dikembangkan.
Gunadi meminta masyarakat tetap waspada dalam menyikapi kemunculan mutasi virus yang juga telah terdeteksi di Singapura dan Hong Kong ini. “Masyarakat tetap harus menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak/menghindari kerumunan),” kata Gunadi dalam keterangan tertulisnya.
Antisipasi jelang libur panjang
Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama libur akhir tahun, sejumlah pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kerumunan di tempat wisata maupun mobilitas wisatawan lokal.
Di DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria telah melarang adanya acara perayaan Tahun Baru 2021 di lokasi-lokasi kerumunan. DKI Jakarta juga membatasi waktu operasional tempat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB sampai 31 Desember 2020.
“Kami juga sudah koordinasi dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta untuk antisipasi hal ini. Kemudian, tempat-tempat hiburan juga kita batasi sebagaimana ketentuan PSBB masa transisi,” kata Riza, merujuk PSBB pada Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Larangan pesta perayaan Tahun Baru 2021 baik di dalam maupun luar ruangan juga berlaku di Bali.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan,” tulis keterangan Pemerintah Provinsi Bali.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan semua pengunjung menunjukkan hasil negatif dari RT-PCR/Swab saat masuk ke wilayah ibu kota Jawa Timur itu. Pengawasan deteksi turut melibatkan pejabat daerah dari tingkat terendah di kelurahan.
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan potensi penularan infeksi virus corona akan semakin tinggi seiring peningkatan mobilitas manusia pada masa libur akhir tahun ini.
Wiku meminta masyarakat serta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kesehatan.
"Kita harus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Bila kasus terus meningkat karena terjadi penularan yang tinggi, dan kasusnya pun tinggi, maka jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tidak akan cukup," kata Wiku dalam telekonferensi, Senin.
Satgas COVID-19 sebelumnya juga mewajibkan kepada seluruh calon penumpang transportasi umum yang hendak melakukan lintas provinsi untuk melakukan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Syarat tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, diikuti penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti penggunaan masker yang benar, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan disinfektan.