Indonesia Tutup Akses Masuk Orang Asing dari India Akibat Lonjakan Kasus

Warga negara Indonesia masih bisa pulang dari India tapi harus menjalani karantina 14 hari.
Ronna Nirmala
2021.04.23
Jakarta
Indonesia Tutup Akses Masuk Orang Asing dari India Akibat Lonjakan Kasus Pekerja kesehatan menangani jenazah orang yang meninggal karena COVID-19 untuk dikremasi di New Delhi, India, Senin (19/4).
[AP]

Pemerintah Indonesia akan menutup sementara akses masuk bagi warga negara asing yang tinggal atau melakukan kunjungan dari India dalam dua pekan terakhir, menyusul kasus COVID-19 di negara Asia Selatan itu yang melonjak melebihi 300.000 dalam satu hari.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut kebijakan berlaku mulai Minggu, 25 April 2021, hingga waktu yang belum ditentukan.

“Pemerintah terus mencermati perkembangan COVID-19 termasuk di India. Hari ini, beberapa negara sudah melakukan pelarangan masuk bagi perjalanan dari India seperti Hong Kong, New Zealand, Inggris, Pakistan, Arab Saudi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4).

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.”

Akses masuk masih akan diberikan kepada warga negara Indonesia yang datang dari India, namun wajib menjalankan protokol kesehatan ketat di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah.

“Lonjakan kasus ini sangat mengkhawatirkan dan tentu juga dikhawatirkan ada penyebaran beberapa strain baru, baik B117 maupun B1351,” kata Airlangga.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran khusus terkait pengecualian akses masuk dari India.

Saat ini Indonesia hanya membuka empat bandara untuk kedatangan dari luar negeri, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

“Penutupan bersifat sementara. Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan mengenai kapan boleh masuknya kembali warga India masuk ke Indonesia,” kata Jhoni dalam kesempatan sama.

Data Universitas John Hopkins di AS mencatat pada Jumat, kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 di India mencapai 332.730 sehingga total keseluruhan menjadi 16.263.695.

Angka kematian bertambah 2.263 dalam 24 jam terakhir, menjadikan jumlah penduduk yang meninggal akibat virus di negara terbesar kedua di dunia ini berjumlah 186.928.

Di Indonesia, kasus positif COVID-19 mencapai 1.632.248 atau bertambah 5.436. Kematian bertambah 174 dalam satu hari, sehingga totalnya menjadi 44.346, demikian laporan Kementerian Kesehatan.

12 warga India positif

Sementara itu, sebanyak 12 dari 129 warga India yang tiba di Indonesia pada Rabu (21/4) dinyatakan positif terpapar COVID-19, sebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Selain dilakukan tes deteksi COVID-19, ke-12 orang tersebut juga telah dilakukan tes whole genome sequencing untuk mengetahui varian virus COVID-19. “Sampai saat ini ada 12 penumpang yang positif. Dari 12 itu, semuanya kita lakukan genome sequencing, tapi hasilnya belum keluar,” kata Budi, Jumat.

Sebanyak 129 penumpang tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat AirAsia QZ 988 dari Chennai, India.

Jhoni dari Imigrasi menyebut 38 penumpang adalah warga negara India pemegang visa kunjungan, 67 warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 1 warga Amerika Serikat (AS) pemegang KITAS, dan 23 warga negara Indonesia—11 di antaranya adalah kru pesawat.

Jhoni menyebut para warga negara asing yang masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang dikecualikan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 di antaranya pemegang visa diplomatik, visa dinas, visa izin tinggal tetap (KITAP), KITAS, hingga orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional.

Kendati demikian, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India atau siapa saja yang melakukan kunjungan ke negara itu dalam dua pekan terakhir.

“Mungkin ada yang masih dalam perjalanan sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara, kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Jhoni.

Mudik diperketat

Juga pada Jumat, Satgas COVID-19 kembali mengimbau publik untuk tidak melakukan perjalanan mudik jelang masa penerapan larangan mudik Idulfitri 2021 yang dimulai pada 6-17 Mei 2021.

“Semua bisa disiplin dan konsisten selama bulan Ramadan, tidak melakukan mudik karena berpotensi menularkan kasus dari suatu daerah ke daerah lain,” kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19.

Wiku mengatakan, masa libur panjang selama pandemi selalu diikuti dengan peningkatan kasus COVID-19.

“Sebagai umat Muslim, tentunya kita sepakat bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama yang harus kita junjung,” katanya.

Mulai Kamis (22/4), Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan antardaerah untuk kendaraan pribadi. Pengetatan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Dalam aturan baru, masa berlaku hasil tes COVID-19 dipersingkat dari 3 hari sebelum perjalanan menjadi satu hari sebelum keberangkatan baik menggunakan transportasi udara, darat, laut, kereta api maupun kendaraan pribadi.

Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 di bandara udara.

Selain tes cepat antigen dan PCR, pengguna kendaraan pribadi juga bisa menggunakan tes GeNose di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Kendati demikian, masyarakat juga dilarang melanjutkan perjalannya apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen ataupun GeNose C19 negatif namun menunjukkan gejala seperti COVID-19.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan maupun pelarangan perjalanan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau kedukaan, hingga ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.