Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
2020.11.19
Jakarta
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11), menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx, musisi band Superman Is Dead, karena postingannya di Instagramnya dinilai terbukti mengandung ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam penanganan COVID-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi, Kamis, seperti dikutip detik.com.
Jaksa menyatakan Jerinx, yang juga selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan suara rakyat yang terpinggirkan, terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Jerinx dilaporkan anggota IDI ke polisi pada bulan Juni setelah sebuah postingannya di akun instagramnya menyebut IDI dan rumah sakit sebagai “kacung WHO”.
“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test COVID-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?” demikian penggalan bunyi postingannya di akun @jrxsid milik Jerinx yang memiliki sekitar 1 juta followers.
Sebelum penahanannya, musisi tersebut cukup vokal atas dukungannya terhadap teori konspirasi terkait COVID-19. Ia menyebut COVID-19 adalah skema bisnis dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan pendiri Microsoft, Bill Gates.
Jerinx kemudian mengatakan bahwa postingannya tersebut hanyalah kritikan terhadap pemerintah dan ia meminta maaf karena tidak ada maksud atas ujaran kebencian.
Penahanan dan hukuman penjara terhadap Jerinx ini banyak mendapat kecaman dari aktivis hak asasi manusia. “Ini menyedihkan, bahwa dalam krisis nasional ini, pihak berwenang di Indonesia tampaknya lebih tertarik untuk membungkam kritik online seperti apa yang terjadi pada Jerinx daripada melakukan kampanye informasi publik Covid-19 secara besar-besaran," kata Andreas Harsono, peneliti untuk Human Rights Watch seperti dikutip Reuters.
Vaksin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara itu, mengatakan pemerintah sedang membuka pembicaraan awal dengan sejumlah produsen kandidat vaksin dari dari Inggris, Amerika Serikat dan Rusia terkait kemungkinan mendapatkan izin penggunaan darurat vaksin itu di Indonesia.
“Saya kira sudah ada beberapa produsen vaksin yang sudah berkomunikasi dengan BPOM untuk membicarakan izin terkait uji klinis di Indonesia, kemudian vaksin yang akan diimport oleh Indonesia, beberapa di antaranya seperti AstraZeneca (Inggris), Pfizer (Amerika Serikat) dan Sputnik V dari Rusia juga sudah,” kata Kepala BPO, Penny Lukito dalam konferensi pers di Jakarta.
“Artinya harus ada izin penggunaan dan izin edar nantinya setelah data uji klinis sudah lengkap. Saya kira mereka harus cari mitra industri farmasi di Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, perusahaan Pfizer asal AS saat ini tengah mengembangkan COVID-19 dan telah memasuki uji klinis tahap 3. Vaksin ini dinyatakan memiliki keefektifan 95 persen.
Produsen vaksin Sputnik V di Rusia juga mengatakan bahwa produk mereka memiliki kemujaraban 92 persen.
Penny memperkirakan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin COVID-19 untuk vaksin yang dikembangkan perusahaan farmasi Cina, Sinovac, hanya akan bisa diterbitkan paling cepat sekitar akhir Januari karena masih dibutuhkan data penunjang terkait keamanan dan mutu dari uji klinis tahap ketiga yang hingga saat ini belum rampung.
“Harapannya adalah Januari minggu ketiga atau keempat dapatkan izin EUA. Transparansi akan dijunjung tinggi. Kami dukung kerja proaktif dari sponsor yaitu Bio Farma untuk menepati waktu tersebut,” ujar Penny.
Indonesia membeli vaksin siap pakai dari Sinovac sebanyak 3 juta dosis, yang akan dikirimkan secara bertahap yaitu 1,5 juta dosis vaksin pada November dan 1,5 juta vaksin yang akan dikirim Desember. Nantinya untuk produksi, Sinovac akan bekerja sama dengan PT Bio Farma.
Vaksin Sinovac saat ini sedang dalam pengujial klinis tahap ketiga di lima negara, termasuk Indonesia.
Terkait dengan data khasiat dan keamanan, syarat pemberian EUA adalah vaksin harus sudah memiliki data uji klinik Fase 1 dan Fase 2 secara lengkap, serta data analisis interim uji klinik Fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan.
Prosedur EUA ini mengacu pada pedoman persetujuan darurat dari WHO, US Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency/EMA.
Menurut Penny, jika vaksin COVID-19 memicu respons antibodi pada setidaknya 50 persen relawan yang diberi suntikan vaksin, maka pihaknya akan mengeluarkan persetujuan untuk izin penggunaan darurat.
"Dalam waktu normal, berdasarkan standar WHO, dibutuhkan setidaknya 70 persen tingkat keefektifannya, namun dalam keadaan pandemi, 50 persen sudah cukup," kata Penny.
Setelah vaksin mendapat persetujuan penggunaan, pengawalan mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi nantinya akan menjadi tanggung jawab dari industri farmasi dan distributor yang ditunjuk.
Sementara itu, Ketua IDI, Daeng M. Faqih, menilai vaksin adalah modal untuk pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat.
“Kami melakukan pemberian obat kalau tidak distempel oleh BPOM gak berani,” ujar dia.
Ketua Komnas Komite Nasional Pengkajian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Hirawan Satari memastikan setiap fase uji klinis akan terus dipantau oleh tim ahli untuk menjamin keamanan dan keefektifan vaksin.
“Dari mulai satu hari setelah vaksin hingga 4 tahun setelah vaksin juga terus dikaji, perubahan sekecil apapun,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak takut atau ragu untuk menerima vaksin COVID-19.
“Pemerintah memastikan vaksin yang digunakan adalah vaksin aman miliki efektivitas dan halal. Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang bakal lulus uji klinis tahap III dan menerima EUA dari BPOM dan terdaftar di WHO,” ujarnya.
Per Kamis (19/11), Satgas melaporkan penambahan sebanyak 4.798 kasus COVID-19 terkonfirmasi, sehingga total kasus keseluruhan mencapai 483.518
Sementara itu, jumlah kematian bertambah 97 orang, menjadikan total korban meninggal mencapai 15.600.