Umat Islam Sambut Idul Fitri di Tengah Pandemi

Masjid besar di Jakarta seperti Istiqlal dan Hasyim Asy’ari telah memutuskan untuk tidak menggelar salat Idul Fitri berjamaah.
Arie Firdaus
2020.05.22
Jakarta
200522_ID_Ramadancrowd_1000.jpg Ratusan warga tampak memadati wilayah pusat perbelanjaan untuk membeli baju baru dan perlengkapan lainnya untuk menyambut Idul Fitri, tanpa mengindahkan peraturan untuk menjaga jarak fisik ditengah wabah COVID-19, di Bekasi, Jawa Barat, 22 Mei 2020.
AFP

Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri 1441 Hijriah dalam suasana yang muram di tengah pembatasan untuk mengatasi pandemi COVID-19, termasuk tidak melaksanakan salat Id secara berjamaah.

Kementerian Agama memastikan Idulfitri tahun ini jatuh pada hari Minggu (24/5) setelah menggelar sidang isbat atau penentuan bulan baru hijriah bersama sejumlah organisasi keagamaan di Jakarta pada Jumat .

Suasana kali ini bakal berbeda dibanding tahun sebelumnya karena pemerintah telah melarang pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan, terutama di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Selain itu, pemerintah juga melarang mudik atau kebiasaan pulang ke kampung halaman kala Lebaran guna mengadang laju penyebaran virus, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

"Bagi saya, tahun ini (Idul Fitri) menyedihkan karena tidak bisa bertemu keluarga. Tapi tidak masalah, sepanjang wabah ini tidak menulari keluarga," kata Slamet Raharjo, pegawai swasta yang rutin pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, saban Lebaran.

Hal sama diutarakan Handayani yang mengurungkan niat pulang ke Padang, Sumatera Barat, demi membantu pencegahan penyebaran virus di kampung halamannya.

"Ini menyedihkan, tapi saya harus patuh untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Hingga hari ini, Jumat (22/5), total kasus positif di Indonesia telah mencapai 20.796, dengan korban meninggal dunia sebanyak 1.326 jiwa. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 11.028 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 47.150.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta berharap warga ibu kota dapat mematuhi anjuran pemerintah dengan tidak mengikuti salat berjamaah di masjid atau di lapangan.

Pemerintah pusat sampai kini masih menetapkan Jakarta sebagai zona merah COVID-19.

"Saya mengajak kaum muslimin melaksanakan salat Id di rumah. Lakukan bersama keluarga saja. Kita mengerti bahwa Jakarta belum aman," kata Munahar.

Terlebih, masjid-masjid besar di Jakarta seperti Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Hasyim Asy'ari telah pula memutuskan untuk tidak menggelar salat Idul Fitri pada Minggu nanti.

"Tidak ada salat Id. Takbir juga akan dilakukan secara virtual," kata Kepala Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dihubungi.

Meski pelarangan mudik tetap berlaku, kepadatan arus lalu lintas dilaporkan terjadi di jalan tol Jakarta menuju Cikampek beberapa hari sebelum Idulfitri.

Petugas kepolisian yang berjaga di jalan tol terpaksa meminta pemudik yang tidak memenuhi syarat untuk bepergian keluar kota untuk putar balik.

Menurut Polri, puluhan ribu warga telah memaksa tetap mudik sejak 24 April and terpaksa diminta kembali.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Senin (18/5) menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengeluarkan kebijakan pelonggaran terhadap PSBB

Pernyataan Jokowi menyusul laporan tentang keramaian di berbagai wilayah di ibu kota dan di daerah, termasuk bandara, pasar, dan jalanan di berbagai tempat di Indonesia, menyusul statemen dari pemerintah seminggu sebelumnya tentang pembukaan sejumlah sarana transportasi untuk memudahkan mobilitas pihak yang tetap harus menjalankan tugasnya di tengah pandemi virus corona.

Warga meninggalkan Masjid Baiturrahman setelah melaksanakan Salat Jumat pada bulan Ramadan di tengah situasi wabah COVID-19, di Banda Aceh, 1 Mei 2020. [AFP]
Warga meninggalkan Masjid Baiturrahman setelah melaksanakan Salat Jumat pada bulan Ramadan di tengah situasi wabah COVID-19, di Banda Aceh, 1 Mei 2020. [AFP]

Daerah Lain

Berbeda dengan Jakarta, sejumlah daerah yang tidak dikategorikan zona merah masih memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjamaah, seperti Kabupaten Natuna di Kepulauan Riau, Kota Dumau di Riau, dan Gorontalo Utara di Gorontalo.

Adapula Kabupaten Karanganyar, Kota Tegal, dan Kabupaten Kudus di Jawa Tengah, meski belakangan Gubernur Ganjar Pranowo meminta para kepala daerah di wilayahnya untuk meninjau ulang kebijakan tersebut demi mencegah potensi COVID-19 yang dibawa para pemudik.

Terkait larangan mudik, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas pada Kamis (21/5) mengamankan 95 unit kendaraan bermotor, 40 minibus, dan 53 mobil pribadi yang hendak membawa pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Operasi digelar sejak 24 April, dengan keseluruhan kendaraan disita mencapai 377 kendaraan dan mencegah 2.225 calon pemudik.

"Ini untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran COVID-19," kata Direktur Jenderal perhubungan Darta Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan di Jakarta.

Mereka yang ditangkap, terang Budi, dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah pula melarang kegiatan silaturahmi Idul Fitri yang biasa dilakukan warga pada Lebaran. Jakarta memang masih menerapkan PSBB hingga 4 Juni mendatang.

"Kami menyiapkan 33 check point untuk memantau pergerakan. Imbaun kami, masyarakat tetap berada di rumah karena Jakarta masih menerapkan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada BeritaBenar.

Untuk memaksimalkan pemantauan, terang Syafrin, Pemerintah Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian dan TNI. Namun ia tak memerinci sanksi jika masih ada masyakarat ibu kota yang kedapatan berkeliling silaturahmi pada Lebaran nanti.

"Sanksinya bisa diderek atau hanya diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.