Indonesia Kritik Laporan AS tentang Hak Asasi Manusia

YLBHI menyayangkan sikap pemerintah yang menampik laporan yang bersumber dari kelompok masyarakat sipil Indonesia dan sudah terverivikasi itu.
Dandy Koswaraputra
2022.04.18
Jakarta
Indonesia Kritik Laporan AS tentang Hak Asasi Manusia Para pengunjuk rasa pendukung diadakannya referendum bagi rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri mengangkat poster melakukan protes sementara aparat bersiaga dalam pakaian pelindung di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 1 Desember 2021.
AP

Diperbarui pada Selasa, 19 April 2022, 09:00 WIB.

Pemerintah Indonesia pada Senin mengecam laporan tentang situasi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia oleh Amerika Serikat sebagai tindakan sepihak dan merugikan negara yang menjadi obyek laporan tersebut.

Sebaliknya lembaga HAM di Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengindahkan laporan yang dinilai valid dan sudah diverivikasi lembaga terkait dan masyarakat sipil itu.

Dalam laporan Indonesia 2021 Human Rights Report, Departemen Luar Negeri AS menyoroti beberapa kasus pelanggaran hak asasi seperti pembunuhan di luar hukum di Papua dan terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI), penyiksaan oleh polisi, dan penerapan aplikasi untuk melacak kasus COVID-19.

“Saya melihat yang disusun hanya untuk memenuhi kebutuhan internal Departemen Luar Negari Amerika. AS bisa membuat laporan untuk negara-negara lain, lantas siapa yang membuat laporan untuk AS?” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negari Indonesia Teuku Faizasyah kepada BenarNews.

“Beberapa negara berkembang sudah juga kritisi cara-cara AS menjadi pelapor HAM tersebut,” kata Faizasyah, tanpa menanggapi poin-poin yang tuduhan dalam laporan itu secara spesifik. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyayangkan sikap pemerintah yang menafikan Indonesia 2021 Human Rights Report tersebut seraya mengkritik beberapa kementerian di Indonesia yang tidak menanggapi laporan tersebut secara matang. 

“Laporan yang disampaikan Departemen Luar Negeri Amerika itu sama dengan kita. Tapi pemerintah mengabaikan dan tidak peduli laporan yang kami buat. Padahal laporan itu valid, sudah diverifikasi Ombudsman dan masyarakat sipil,” kata Isnur kepada BenarNews, Senin.

“Karakter negara otoritarian”

Isnur menambahkan bahwa sikap pemerintah Indonesia itu karakter negara otoritarian yang tidak mau mendengar dan menyikapi kritik secara wajar.

Dia menambahkan dalam negara demokrasi, kritik merupakan hal yang wajar seperti Indonesia sendiri mengkritik kebijakan negara lain, misalnya terhadap Israel yang melakukan kekerasan kepada orang Palestina.

“Artinya kritik itu seperti wajar. Tidak perlu reaktif menyikapinya,” kata Isnur.

Hal senada disampaikan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang mengatakan heran dengan reaksi beberapa pejabat dan politisi yang terkesan sangat defensif dan cenderung memperlihatkan sikap nasionalistik yang sempit. "Semestinya cukup dilihat secara dingin saja dan dengan memilih untuk mengambil tindakan segera terkait masalah HAM yang belum diselesaikan," ungkapnya. 

Usman pribadi mengapresiasi laporan tersebut karena menurutnya tidak semua negara dapat menulis laporan keadaan HAM dan demokrasi yang dipublikasi secara konsisten setiap tahunnya.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan ada banyak laporan bahwa aparat keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum, termasuk di Papua dan Papua Barat.

Laporan AS juga mengatakan dalam banyak kasus pembunuhan, Polri dan TNI tidak melakukan penyelidikan dan kalaupun ada penyelidikan, mereka tidak mengungkapkan fakta atau temuannya.

AS menyitir informasi dari LSM KontraS bahwa ada16 kematian karena dugaan penyiksaan dan penganiayaan lainnya oleh aparat keamanan antara Juni 2020 dan Mei 2021, dan menyinggung penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam di jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Meski pemerintah menyelidiki dan mengadili beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, impunitas untuk pelanggaran hak asasi manusia serius di masa lalu dan masa kini serta korupsi tetap menjadi keprihatinan yang dalam, terutama karena mereka yang terlibat dalam pelanggaran di masa lalu menerima kenaikan pangkat, diberikan penghargaan dan kehormatan, dan menduduki posisi pejabat senior,” tulis laporan hak asasi manusia AS.

Dalam foto tertanggal 13 Januari 2022 ini, seorang perempuan dicambuk 100 kali karena berzina di Aceh Timur, sementara pasangan prianya, yang membantah tuduhan itu, menerima 15 cambukan. [AFP]
Dalam foto tertanggal 13 Januari 2022 ini, seorang perempuan dicambuk 100 kali karena berzina di Aceh Timur, sementara pasangan prianya, yang membantah tuduhan itu, menerima 15 cambukan. [AFP]

“Pelanggaran privasi” PeduliLindungi

Indonesia 2021 Human Rights Report juga menyoroti soal masalah pelanggaran privasi melalui aplikasi untuk melacak kasus COVID-19, PeduliLindungi, yang dianggap melanggar privasi karena mengakses data pribadi seseorang secara tidak sah.

Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar dengan mewajibkan individu check-in saat memasuki ruang publik seperti mal. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. 

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Indonesia mempertanyakan bagaimana pemerintah Indonesia mengelola data dan informasi yang dikumpulkan, disimpan dan digunakan melalui aplikasi tersebut, ungkap laporan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sendiri mempertanyakan laporan AS dan menuduh Washington tidak melihat konteks awal pengembangan aplikasi tersebut dan manfaatnya pada penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kementerian Kesehatan Indonesia menjelaskan sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien COVID-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.

“Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima BenarNews, Senin.

Staf komunikasi publik sekretariat Satgas COVID-19, Krisna Rahmat, mengatakan bahwa perlindungan data pengguna aplikasi PeduliLindungi sudah tertuang di dalamnya, yang menyatakan pengguna diperkenankan untuk menghapus aplikasi dalam perangkat elektronik tersebut.

“Menurut saya selama penggunaan data pengguna masih terkait upaya penanganan penyebaran COVID-19, hal tersebut sudah tertuang dalam halaman privacy dan policy PeduliLindungi kecuali data tersebut digunakan untuk hal yang tidak berhubungan dengan penanganan COVID-19,” kata Krisna kepada BenarNews, Senin.

Kementerian Kesehatan menyatakan sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah lebih dari 3,7 juta orang dengan status vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik dan telah mencegah lebih dari 538.000 orang yang terinfeksi COVID-19 dari melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“Tuduhan aplikasi ini … melanggar hak asasi manusia adalah sesuatu yang tidak mendasar,” tutur Nadia. 

Kementerian Kesehatan, kata Nadia, telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan sistem elektronik pada aplikasi itu aman dan laik digunakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut platform ini justru membantu pemerintah mengatasi pandemi.

“HAM yang perlu dilindungi bukan hanya individual, tetapi juga komunal-sosial. Dalam konteks pandemi Corona, pemerintah justru harus berperan aktif mengatur HAM,” kata Mahfud, pekan lalu.

Dalam laporannya, AS juga menyebut bentuk pelanggaran hak asasi manusia lain di Indonesia, termasuk pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh, buruknyak kondisi tahanan di penjara-penjara di Tanah Air, penangkapan sewenang-wenang, pengambilalihan paksa property, pengekangan kebebasan pers dan berpendapat, serta pelanggaran hak berserikat dan berorganisasi.   

Versi yang diperbarui ini menambahkan komentar dari Usman Hamid dan merevisi posisi dari Krisna Rahmat.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.