Istri 'Tangan Kanan' Santoso Divonis Tiga Tahun Penjara

Arie Firdaus
2017.07.05
Jakarta
170705-indonesia-militants-620.jpg Terdakwa Tini Susanti, yang merupakan istri Ali Kalora, saat menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 Juli 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Dua perempuan yang merupakan istri pengikut kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Juli 2017.

Keduanya adalah Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil (32) yang merupakan istri Ali Kalora dan Nurmi Usman alias Oma (42), istri Mohammad Basri alias Bagong. Ali dan Basri merupakan “tangan kanan” Santoso.

Ali Kalora adalah sosok yang disebut aparat kepolisian sebagai pimpinan MIT saat ini, setelah Santoso tewas dalam operasi gabungan TNI-Polri pada 18 Juli 2016 di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dan Basri ditangkap dua bulan usai kematian Santoso.

"Terdakwa sadar bahwa suaminya, Ali Kalora, tergabung dalam MIT yang dikategorikan terlarang serta telah dimasukkkan DPO (Daftar Pencarian Orang) tapi tak dilaporkan ke aparat keamanan," kata ketua majelis hakim Elpiter Sianipar saat pembacaan vonis Tini.

"Dari fakta di atas, maka unsur pidana perbantuan, kemudahan, dan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme terpenuhi secara sah."

Vonis Tini dan Nurmi dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, dengan Tini pada kesempatan pertama.

Tak ada komentar dari keduanya seusai menjalani persidangan. Namun, melalui kuasa hukum Andi Nurul, mereka mengaku menerima putusan hakim.

"Mau bagaimana lagi, mereka kan sudah mengaku perbuatan di persidangan," kata Andi kepada BeritaBenar.

"Benar mereka menjalani latihan fisik semasa di gunung bersama Santoso, seperti cara merampas senjata dari lawan. Jadi, ya, diterima saja."

Tini dan Nurmi sebelumnya dituntut jaksa masing-masing tiga tahun penjara.

Mereka didakwa dengan pasal alternatif dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme), yakni Pasal 15 juncto 7, Pasal 15 juncto 9, atau Pasal 13 huruf c.

Hakim kemudian memilih jerat terakhir Pasal 13 huruf c, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mereka hanya divonis masing-masing tiga tahun penjara.

Hukuman terhadap Tini dan Nurmi lebih tinggi dari vonis yang didapat janda Santoso, yakni Jumiatun alias Umi Delima. Padahal, mereka dijerat pasal-pasal serupa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Mei lalu, Jumiatun divonis hukuman penjara selama 2,3 tahun, setelah sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Perihal perbedaan besaran hukuman ini, Andi Nurul beralasan karena Tini dan Nurmi telah mengaku menjalani latihan fisik di perbukitan bersama kelompok MIT.

Sedangkan Jumiatun selama persidangannya tak pernah mengakui ikut latihan militer meski suaminya pimpinan MIT.

"Makanya hukuman (Jumiatun) lebih kecil. Selain itu, karena saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak bisa membuktikan Jumiatun memang pernah menjalani latihan militer," tutur Andi.

Terdakwa Nurmi Usman, istri Mohammad Basri, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Juli 2017.

Terdakwa Nurmi Usman, istri Mohammad Basri, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Juli 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Peran keduanya

Merujuk pada dakwaan yang disusun jaksa, Tini berperan sebagai fasilitator pertemuan Jumiatun dan Santoso.

Itu tercermin dari sebuah peristiwa pada September 2014, saat Santoso mengirim pesan melalui akun Facebook-nya yang bernama ‘Madu Hutan’ kepada Tini. Ketika itu, Santoso meminta Tini untuk menjemput Jumiatun di rumah kosnya.

Tini menyanggupi permintaan Santoso dan membawa Juamitun ke rumahnya. Tak lama, Santoso datang ke rumah Tini untuk bertemu Jumiatun dan menginap selama tiga hari.

Tini pula yang kemudian menjadi penjemput Nurmi yang akan bertemu dengan Basri, sebulan setelahnya. Instruksi penjemputan Nurmi ini pun disampaikan Santoso lewat akun Facebook yang sama.

Tak hanya itu, Tini juga yang diminta Santoso untuk mencari orang yang akan merawat anaknya saat Jumiatun menyambangi kelompok MIT ke gunung.

Adapun Nurmi, merujuk pada dakwaan jaksa, tak punya peran khusus. Ia hanya dijerat lantaran ikut dalam latihan militer yang digelar kelompok Santoso di perbukitan, semasa pelarian diri mereka.

"Tapi terdakwa ikut berlatih menggunakan senjata api dan bahan peledak," kata jaksa Juwita Kayana.

Sidang lanjutan “bom panci”

Selain persidangan pengikut kelompok Santoso, PN Jakarta Timur juga menyidangkan pasangan suami-istri yang diduga bakal menyerang Istana Negara dengan menggunakan bom yang ditaruh dalam panci, Nur Solikin dan Dian Yulia Novi.

Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Para saksi yang dihadirkan adalah beberapa warga di sekitar kediaman Solikin dan mertua pria 27 tahun itu dari istri pertamanya.

Para saksi ditanya terkait pengetahuan mereka seputar paham radikal dari Solikin dan rencana bom yang digagasnya bersama Dian. Tapi semua saksi mengaku tak mengetahui rencana tersebut.

"Solikin itu biasa saja di rumah. Enggak pernah bahas macam-macam," kata Winarso, mertua Solikin, kepada BeritaBenar, seusai persidangan.

Menurut Winarso, Solikin menikahi anaknya sekitar dua tahun lalu. Dari pernikahan ini, Solikin memiliki satu anak.

"Saya enggak tahu kalau dia menikah lagi. Saya tahu (menikah lagi) setelah ada berita di televisi," tambah Winarso. "Saya enggak menyangka dia begitu."

Persidangan "bom panci" yang melibatkan Solikin dan Dian selanjutnya digelar pada 12 Juli dengan agenda masih pemeriksaan para saksi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.