Pengamat nilai Indonesia sulit bergabung dengan klub negara-negara kaya OECD

Beberapa analis memperingatkan Indonesia mungkin sulit memenuhi beberapa kriteria OECD seperti meliberalisasi akses pasar.
Tria Dianti
2024.02.23
Jakarta
Pengamat nilai Indonesia sulit bergabung dengan klub negara-negara kaya OECD Mathias Cormann, Sekretaris Jenderal OECD, berbicara dalam World Government Summit di Dubai pada 12 Februari 2024.
Ryan Lim/AFP

Minat Indonesia bergabung dengan kelompok Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang sebagian besar terdiri dari negara-negara kaya, mencerminkan ambisinya untuk menjadi negara maju pada 2045, namun Indonesia harus mengatasi banyak tantangan dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh proses aksesi, kata para analis.

OECD mengatakan pada Selasa bahwa pihaknya telah memutuskan untuk memulai diskusi aksesi dengan Indonesia, yang bertujuan untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara masuk kelompok organisasi yang berbasis di Paris tersebut.

Pemerintah Indonesia melihat keanggotaan OECD sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi, menarik investasi berkualitas dan mempercepat transformasi struktural.

Namun, proses aksesi ini bukannya tanpa tantangan, karena Indonesia harus menyelaraskan undang-undang dan peraturannya dengan standar OECD, yang mencakup berbagai bidang kebijakan, seperti perdagangan, investasi, perpajakan, lingkungan hidup, tata kelola, anti-korupsi dan hak asasi manusia, kata Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios).

“Bergabung dengan OECD memerlukan banyak aturan yang harus diselaraskan dengan standar OECD, terutama terkait perizinan, persaingan usaha, dan perdagangan,” kata Bhima.

OECD bekerja dengan 38 negara anggotanya dan mitra lainnya untuk berbagi data, analisis, dan saran kebijakan mengenai berbagai masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Perjanjian ini juga menetapkan standar dan praktik terbaik di berbagai bidang seperti perdagangan, investasi, perpajakan, lingkungan hidup, tata kelola, antikorupsi, dan hak asasi manusia.

Beberapa analis telah memperingatkan bahwa Indonesia mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi beberapa kriteria OECD, terutama dalam hal meliberalisasi akses pasar, melindungi usaha kecil dan menengah, dan memastikan kehati-hatian fiskal dan moneter.

Namun Bhima juga menyoroti potensi manfaat bergabung dengan OECD, seperti peningkatan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penghindaran pajak, meningkatkan perlindungan lingkungan dan transisi energi, serta belajar dari praktik terbaik anggota OECD dalam mengembangkan industri dan negaranya.

“Beberapa standar yang diadopsi dari OECD dapat memperkuat posisi Indonesia di tingkat global dan semakin terbuka terhadap peluang investasi berkualitas dari negara maju,” ujarnya.

“OECD akan menjadi prasyarat yang baik untuk menunjukkan bahwa untuk menjadi negara maju, kita harus memiliki standar yang sama terlebih dahulu, dan Indonesia dapat belajar banyak dari OECD tentang bagaimana mempersiapkan struktur ekonomi yang lebih baik, seperti memperkuat sektor manufaktur dan manufaktur. sektor teknologi,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann memuji keputusan untuk memulai pembicaraan aksesi dengan Indonesia sebagai keputusan yang “bersejarah.”

“Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia adalah pemain global yang signifikan, memberikan kepemimpinan yang penting di kawasan ini dan sekitarnya,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Proses aksesi diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun, karena Indonesia harus menjalani tinjauan komprehensif oleh 23 komite OECD dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh 38 anggota OECD.

Beberapa tantangan Indonesia dalam upayanya untuk bergabung dengan kelompok ini termasuk mengatasi masalah korupsi yang merajalela.

Menurut Transparency International, Indonesia mendapat skor 34 dari 100 poin dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 dan menduduki peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Indeks ini mengukur persepsi tingkat korupsi di sektor publik.

OECD memiliki agenda antikorupsi yang kuat, yang mencakup instrumen untuk mencegah, mendeteksi dan memberikan sanksi korupsi di sektor publik dan swasta.

Para kritikus mengatakan sistem hukum Indonesia sering dikritik karena rumit, tidak konsisten dan tidak efisien, dengan seringnya perubahan undang-undang dan peraturan, yurisdiksi yang tumpang tindih, lemahnya penegakan hukum dan independensi peradilan, serta korupsi yang meluas.

Masalah lain yang dihadapi Indonesia adalah penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Indonesia telah meratifikasi sebagian besar perjanjian inti hak asasi manusia internasional, namun masih menghadapi masalah hak asasi manusia yang serius, seperti pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang dan pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, pelanggaran di wilayah Papua yang memberontak dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTI.

Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi penodaan agama.

Tawaran Indonesia untuk bergabung dengan OECD adalah bagian dari visi jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045, saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaannya, kata pemerintah.

Untuk mencapai tujuan ini, Indonesia perlu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, mendiversifikasi perekonomiannya, meningkatkan sumber daya manusianya dan mengatasi tantangan sosial dan lingkungan hidup, kata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pernyataannya.

“Bergabungnya Indonesia ke dalam OECD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 yang memerlukan peran dan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” Ferry Ardiyanto, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Kementerian, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Drajad Wibowo, ekonom senior di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengatakan tidak mudah untuk bergabung dengan OECD karena harus mengikuti aturan klub.

“Sektor bisnis akan memperoleh manfaat dari keanggotaan OECD, karena hal ini akan menciptakan lingkungan yang adil dan percaya diri bagi perusahaan-perusahaan dari negara-negara OECD untuk bekerja sama, berinvestasi, dan berdagang dengan Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan bahwa masuknya OECD juga akan membantu eksportir Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri.

Tantangannya adalah tim teknis harus bersiap menghadapi proses aksesi sesuai keinginan OECD, ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.