Indonesia Masih Tier 2 Pemberantasan Perdagangan Manusia
2019.06.20
Washington
Walaupun telah melakukan upaya penting pemberantasan perdagangan manusia, pemerintah Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimum penanggulangan kejahatan itu, sehingga Indonesia masih berada pada Tier 2, demikian laporan pemerintah Amerika Serikat (AS), Kamis.
Laporan tahunan 2019 Trafficking in Persons (TIP 2019) yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika tersebut disampaikan oleh menteri Luar Negeri AS, Michael Pompeo.
“Setiap individual bisa menggunakan kekuatan khusus kita untuk berkontribusi terhadap pemberantasan perdagangan manusia,” demikian kata Pompeo dalam pidatonya, Kamis, 20 Juni 2019 di Washington DC.
Dalam laporan yang merupakan penilaian AS terhadap upaya pemberantasan perdagangan orang oleh negara-negara di dunia itu, Indonesia berada pada Tier 2, dari tiga kategori yang ada.
Tier 1 atau tingkat pertama merupakan kategori negara yang memiliki upaya terbaik untuk menghapuskan perdagangan manusia, sementara Tier 3 merupakan negara dengan pencapaian buruk.
Dalam laporan TIP 2019 Indonesia dipuji atas upaya pembentukan 13 satuan tugas penegakan hukum anti perdagangan manusia dan tiga satuan tugas di tingkat lokal dan kabupaten. Juga, atas dikeluarkannya peraturan menteri yang mewajibkan pemerintah daerah memasukkan anti-perdagangan manusia dalam prioritas kebijakan mereka dan perlindungan komprehensif terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Indonesia juga dinilai positif dalam perumusan peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tak penuhi standar minimum
Namun demikian pemerintah Indonesia dinilai tidak memenuhi standar minimum penanggulangan kejahatan itu, terutama yang menyangkut masalah penegakan hukum. Tip 2019 menilai adanya penurunan dalam investigasi, penuntutan, dan hukuman terhadap pelaku perdagangan manusia.
“Keterlibatan pejabat dalam kejahatan perdagangan orang tetap menjadi keprihatinan yang signifikan, dan meskipun pemerintah melaporkan penyelidikan yang sedang berlangsung, pemerintah tidak melaporkan penuntutan atau hukuman apapun terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam perdagangan manusia,” papar laporan itu.
Laporan itu juga mengungkapkan tidak adanya cukup layanan rehabilitasi untuk korban. “Selama periode pelaporan, lima tempat penampungan trauma provinsi ditutup karena kurangnya dana.” Alokasi anggaran pemerintah untuk koordinasi gugus tugas nasional juga menurun untuk tahun ketiga, tambah laporan itu.
TIP 2019 menilai adanya inkonsistensi Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia 2007 terhadap hukum internasional dengan mewajibkan demonstrasi adanya paksaan atau penipuan untuk membuktikan adanya perdagangan seks anak.
Rekomendasi
TIP 2019 merekomendasikan sejumlah langkah untuk meningkatkan kinerja Indonesia dalam penanggulangan trafficking. Rekomendasi itu antara lain, dikuatkannya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia, termasuk memidanakan pejabat yang memfasilitasinya. Amandemen terhadap UU anti-trafficking 2007 dengan menghilangkan kewajiban demonstrasi atas adanya paksaan dalam pembuktian perdagangan seks anak, juga masuk dalam rekomendasi.
TIP 2019 melarang adanya biaya rekrutmen bagi pencari kerja dalam peraturan pelaksanaan undang-undang 2017 tentang perlindungan pekerja migran, sebaliknya mendorong diberikannya kebebasan bagi penyintas untuk bergerak bebas di tempat penampungan pemerintah. TIP 2019 juga mengimbau dihapusnya larangan pengiriman tenaga kerja ke beberapa negara yang sedang diterapkan, dan mendorong migrasi melalui saluran legal.
Kurang serius
Lembaga advokasi perlindungan buruh migran, Migrant Care, mengatakan perdagangan manusia di Indonesia mengkhawatirkan karena lemahnya pengawasan dan kurang seriusnya aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan kriminal itu.
“Tentu ini sangat memprihatinkan bahwa masih banyak sekali kasus human trafficking yang tidak berhasil terendus dan terungkap,” ujar Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada BeritaBenar bulan lalu, ketika polisi berhasil menangkap empat orang terduga sindikat internasional perdagangan manusia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menyebut bahwa 1.000 orang Indonesia menjadi korban tindak perdagangan manusia di sejumlah negara hingga April 2019.
"Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat,” kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak, April lalu.
Herry mengatakan para korban umumnya dijual ke sejumlah negara Timur Tengah seperti Maroko, Arab Saudi, Suriah dan Turki.
Pada 2018 lalu, Mabes Polri menyatakan 154 WNI menjadi korban perdagangan manusia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi, Suriah, Sudan, Australia, dan Malaysia.
Merujuk data Mabes Polri selama 2017, terdapat 1.083 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yang melibatkan enam jaringan internasional, yakni dari Arab Saudi, Mesir, Abu Dhabi, Malaysia, China, dan Suriah.
Rina Chadijah di Jakarta turut berkontribusi dalam laporan ini.