Massa Serang dan Rusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Dalam video yang beredar terlihat aparat keamanan tidak berusaha menghentikan perbuatan anarkis itu.
Riza Chadijah
2021.09.03
Jakarta
Massa Serang dan Rusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar Dalam foto tertanggal 7 Februari 2011 ini terlihat sebuah mobil yang dibakar di dekat rumah anggota jemaah Ahmadiyah yang dirusak oleh kelompok massa Islam garis keras sehari sebelumnya yang juga menewaskan tiga penganut aliran kepercayaan minoritas tersebut di Pandeglang, Banten.
AFP

Ratusan orang merusak masjid yang digunakan oleh jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9), menyusul permintaan sekelompok Muslim setempat untuk merobohkan bangunan itu.

Sekitar 200-an warga yang mengaku dari gabungan organisasi masyarakat Islam di Sintang tiba di lokasi masjid di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, dan mulai melempari bangunan dengan batu serta memukuli tembok dengan kayu, bambu, demikian Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go.

Massa juga membakar sebuah bangunan di dekat masjid tersebut, kata Donny.

Tidak ada korban jiwa dari penyerangan itu karena polisi sebelumnya telah mengamankan sekitar 72 anggota jamaah Ahmadiyah, ujarnya.

“Saat ini kondisinya sudah ‘kondusif’ dan petugas telah disiagakan untuk menjaga lokasi. Sebagian besar massa sudah membubarkan diri setelah melakukan pengrusakan,” katanya kepada BenarNews.

Sekitar 300 polisi diturunkan untuk menenangkan keadaan, ujarnya.

“Fokus utama kita adalah mengamankan agar perusakan tidak merembet ke bangunan yang lain dan mengakibatkan korban jiwa,” katanya.

Dari rekaman video yang diterima BenarNews, aparat keamanan tidak berusaha menghentikan aksi perusakan yang dilakukan kelompok tersebut. Massa merusak kaca, serta sejumlah ornamen bangunan.

“Mana jaminannya, katanya aman?! Itu kebakar, jebol. Wajar kami marah. Rumah kami dibakar,” terdengar teriakan salah seorang warga Ahmadiyah dalam video tersebut kepada aparat keamanan yang tampak diam, “di mana ini tanggung jawabnya, Pak? Coba bayangkan rumah Bapak dibakar?”  

Desa Balai Harapan merupakan kawasan transmigrasi yang penduduknya rata-rata bekerja sebagai petani. Butuh waktu sekitar 45 menit menuju desa tersebut dengan kendaraan, dari ibu kota Kabupaten Sintang.

Donny menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas insiden ini dan belum akan melakukan penangkapan maupun pemeriksaan terhadap anggota ormas yang terlibat dalam perusakan ini.

“Penyelidikan pastinya akan kita lakukan setelah kondisi kondusif,” katanya.

Masjid jamaah Ahmadiyah ini sebelumnya telah disegel oleh pemerintah Kabupaten Sintang pada 14 Agustus lalu menyusul permintaan sebagian anggota masyarakat daerah yang tidak setuju akan keberadaan kelompok itu.

Konflik antara warga Ahmadiyah dengan masyarakat Melayu Muslim di Sintang disebut telah berlangsung lama. Pada 2004 silam juga sempat terjadi penyerangan.

Slamet Bowo Santoso, warga Sintang, mengaku mendengar rencana aksi penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah itu sejak tiga pekan lalu. Menurutnya organisasi massa Islam di daerah itu tidak puas dengan sikap pemerintah Kabupaten Sintang yang hanya melakukan penyegelan.

“Penolakan ini sudah lama, bahkan dulu hampir ada nyawa yang melayang. Karena mereka maunya itu masjid Ahmadiyah itu dibongkar diratakan lah. Saya tidak ikut karena tidak setuju juga dengan cara-cara anarkis yang tidak akan juga merubah keyakinan mereka,” katanya saat dihubungi BenarNews.

Aturan yang picu intoleransi

Intoleransi terhadap kelompok agama dan aliran kepercayaan minoritas seperti terhadap Ahmadiyah kerap terjadi.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2005 yang mengatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan bukan bagian dari Islam, semakin meningkatkan serangan oleh kelompok Muslim garis keras terhadap pengikut Mirza Ghulam Ahmad itu, yang diperkirakan berjumlah sekitar 400.000 di Indonesia.

Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang isinya memerintahkan jamaah Ahmadiyah untuk “menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.”

Keputusan itu juga melarang warga menafsirkan agama secara “menyimpang”.

Hal itu mengacu kepada kontroversi soal status pendiri Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad, yang dipercaya sebagai nabi oleh pengikut kelompok itu. 

Juru Bicara Ahmadiyah, Yendra Budiana, mengatakan keputusan bersama menteri itu ini kerap kali dijadikan dasar aturan pemerintah daerah yang justru berakibat tumbuhnya sikap intoleran dari masyarakat setempat.

“Masyarakat tahunya kalau Ahmadiyah itu agama terlarang, bukan Islam, padahal tidak seperti itu. Agama kami sering diartikan terlarang padahal kan tidak. Hanya ada perbedaan pendapat di dalamnya,” ujar Yendra kepada BenarNews bulan lalu.

Yendra mengatakan sampai saat ini, ada 114 pengungsi Ahmadiyah yang masih tersebar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan belum bisa kembali ke rumah masing-masing setelah diusir oleh warga lain dari desa mereka lebih dari sepuluh tahun lalu.

Menurut Slamet bangunan masjid Ahmadiyah di Sintang itu sudah berubah menjadi semi parmanen dari dulu yang hanya terbuat dari kayu seiring berkembangnya ajaran jamaah itu.

“Yang saya tahu dulu pengikutnya sekitar belasan orang, sekarang sudah puluhan. Bukan hanya petani dan peladang yang ikut, ada juga pegawai negeri yang juga ikut,” kata Slamet.

“Dengan bentuk bangunan yang sudah hampir permanen seperti itu sudah pasti jumlah pengikut dan pengaruhnya makin besar, makanya masyarakat resah,” ujarnya.

Dikecam

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan di Sintang itu.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Yaqut melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan, perusakan rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Yaqut meninta aparat keamanan mengambil langkah dan upaya tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah daerah setempat untuk menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah itu.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” sebutnya.

Dalam wawancara dengan BenarNews Juni lalu, Yaqut mengatakan keputusan tentang larangan Ahmadiyah menyebarkan ajarannya masih relevan.

“Jadi, persoalan pokoknya sebenarnya jelas, terkait faham adanya Nabi setelah Nabi Muhammad yang bagi umat Islam masuk dalam keyakinan pokok ajaran,” ujarnya.

“Namun tetap perlu dilakukan dialog para pihak agar persoalannya menjadi clear dan jernih,” ujar Yaqut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.