Tuah Febriwansyah Pernah Berikan Ceramah Berujung Baiat
2015.11.03
Jakarta
Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, salah seorang terdakwa warga negara Indonesia yang diduga simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pernah menjadi pembicara dalam sebuah ceramah yang berujung pembaiatan kepada ISIS di kawasan Ciputat, Tangerang, Banten, sekitar bulan Mei-Juni 2014.
Hal itu disampaikan saksi Robi Risaputra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 3 November 2015.
“Ia (Tuah) datang sebagai pembicara sebanyak dua kali," kata Robi, yang juga menjadi terdakwa terkait terorisme karena dinilai menjadi fasilitator WNI yang ingin berangkat ke Suriah.
Dalam ceramahnya, kata Robi, Tuah antara lain pernah bercerita soal kondisi Timur Tengah dan penerapan kekhalifahan di Indonesia. Ia pun beberapa kali menyebut nama Abu Bakar Al-Baghdadi -pemimpin tertinggi ISIS- dalam ceramahnya.
"Meski ia (Tuah) tak memerinci kaitan langsung antara dirinya dengan Abu Bakar Baghdadi," tambah Robi lagi, yang mengaku hanya mengenal Tuah sebagai penceramah.
"Yang pasti, dalam ceramahnya, Tuah kerap menggunakan dalil-dalil yang terkait kekhalifahan, seperti pernyataan bahwa sebagian dunia akan kembali dikuasai oleh Islam," kata Robi.
Tuah Febriwansyah dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tak cuma itu, ia juga didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait posisinya sebagai pemimpin redaksi situs Al-Mustaqbal.
Laman ini dikatakan sebagai medium Tuah, yang juga dikenal sebagai Ustad Fachry, untuk mendukung pergerakan Al Muhajirun, pergerakan mengangkat senjata.
Tidak menyangkal
Menanggapi pernyataan saksi Robi Risaputra, Tuah Febriwansyah tak banyak menyangkal.
"Secara umum benar," kata pria 47 tahun tersebut saat diberi kesempatan berbicara oleh majelis hakim.
Namun Tuah menyangkal jika dirinya disebut mengetahui dan merancang pembaitan yang dilakukan di penghujung diskusi lalu.
"Saya luruskan, bahwa saya hanya pembicara yang diundang oleh FAKSI," kata Tuah. FAKSI adalah akronim dari Forum Aktivis Syariat Islam,” tukasnya.
"Sedangkan yang memberikan pengarahan untuk baiat adalah panitia dari FAKSI,” tambah Tuah.
Sidang Tuah Febriwansyah ini adalah satu dari sepuluh persidangan warga Indonesia yang didakwa sebagai simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Selasa.
Sidang-sidang lain yang digelar pada waktu hampir bersamaan yaitu sidang atas terdakwa Engkos Koswara alias Jack dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Muhammad Basri dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa dan terdakwa Helmi Muhammad Alamudi dengan agenda putusan sela.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Abdul Hakim Munabari, Ahmad Junaedi, Ridwan Sungkar dan Aprimul Hendri ditunda hingga pekan depan lantaran jaksa penuntut tak menghadirkan saksi-saksi yang diminta.
Keberadaan persidangan digugat
Terkait putusan sela yang diterbitkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap persidangan Helmi Muhammad Alamudi, terdakwa dan tim pengacara sebelumnya mengajukan keberatan karena menilai PN Jakarta Barat tak berhak mengadili kasus tersebut.
“Karena tempat kejadian pidana berada di luar Indonesia. Harusnya, kasus seperti ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Asludin, salah seorang pengacara terdakwa kepada BeritaBenar, seusai persidangan.
Namun hakim Ahmad Faisal, dalam pernyataannya di persidangan memutuskan menolak permohonan tim kuasa hukum terdakwa Helmi Muhammad Alamudi.
"Alasan itu ada di materi pokok persidangan. Kami memutuskan menolaknya,” kata Ahmad Faisal.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.