Simpatisan ISIS Terancam 20 Tahun Penjara

Bom yang dirakit terdakwa dan gagal meledak itu sejenis dengan bom Thamrin dan bom Kampung Melayu.
Arie Firdaus
2018.02.05
Jakarta
180205_ID_Terrorist_1000.jpg Terdakwa Agus Wiguna saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 Februari 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Agus Wiguna (22), seorang simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berencana meledakkan bom di sebuah tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat, Juli 2017, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Aksi itu gagal terealisasi karena bom yang dibawa Agus ke dalam tempat hiburan malam urung meledak.

"Terdakwa telah mengaktifkan detonator dan duduk di keramaian. Namun saat akan diledakkan, bom tidak meledak," kata jaksa Nana Riana saat membacakan dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Februari 2018.

"Padahal menurut pengamatan terdakwa, posisinya strategis apabila bom meledak."

Merujuk pada berkas dakwaan, bom yang dirakit Agus berjenis TATP (Tri Aseton Tri Peroksida). Bom berjenis sama juga digunakan dalam aksi teror Bom Thamrin dan Terminal Kampung Melayu.

Teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku, dan melukai puluhan lainnya.

Adapun insiden di Kampung Melayu yang terjadi pada Rabu malam, 24 Mei 2017, menewaskan selain kedua pelaku bom bunuh diri, juga tiga polisi, dan melukai 12 orang lainnya.

Ditemui menjelang persidangan, Agus terlihat tenang.

Mengenakan kemeja oranye bertuliskan “Tahanan” di punggung, ia banyak berbincang dengan Ade Arif Suryana dan Andri Rosadi, rekan-rekan satu komplotan yang juga ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.

Saat ditanya apakah ia betul-betul telah yakin bakal meledakkan diri ketika itu, Agus hanya menjawab singkat, "Bomnya sudah jadi kok."

Dalam dakwaan jaksa, Agus disebut sempat kesal setelah bom yang dibawanya gagal meledak.

Musababnya, ia telah yakin bakal muncul korban jiwa lebih besar dari aksi di Thamrin dan Kampung Melayu andaikata bom betul-betul meledak.

"Karena bahan bom yang dibawa seberat 1,5 kilogram," lanjut jaksa Nana.

"Perbuatan terdakwa itu diancam pidana menurut Pasal 15 juncto 7 atau Pasal 15 juncto 9" yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman serupa juga dialamatkan kepada Ade Arif Suryana dan Andri Rosadi.

Lokasi lain

Agus ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Buah Batu di Bandung, 8 Juli 2017, saat merakit bom baru untuk amaliyah --istilah untuk aksi teror oleh kelompok teroris.

“Ia kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polrestabes Bandung,” tambah jaksa Nana Riana.

Sedangkan Ade Arif Suryana dan Andri Rosadi ditangkap di lokasi berbeda di Bandung, medio Juli 2017.

Selain menargetkan tempat hiburan malam di Jalan Braga, Agus disebut juga menyasar sejumlah lokasi seperti Rumah Makan Celengan di Astana Anyar, Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan sebuah gereja di Buah Batu.

"Rumah makan itu karena menjual makanan dari daging babi dan banyak orang asing," terang jaksa dalam dakwaan.

Aksi di lokasi-lokasi itu belakangan urung terlaksana. Bahkan, Agus kemudian disebut mengubah rencana dan berniat ikut berperang ke Marawi, Filipina.

"Terdakwa juga sempat bertanya ke rekan-rekannya apakah jalur masih tersedia," ujar jaksa.

Terdakwa Waris Suyitno (berbaju hitam), Asep Sopyan (tengah), dan Jajang Iqin Sodiqin (menutup hidung) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 Februari 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Terdakwa Waris Suyitno (berbaju hitam), Asep Sopyan (tengah), dan Jajang Iqin Sodiqin (menutup hidung) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 Februari 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Bom Kampung Melayu

Selain Agus Cs, tiga pengikut ISIS lain juga turut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Asep Sopyan (37), Jajang Iqin Sodiqin (39), dan Waris Suyitno (37).

Ketiganya didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan perbantuan tindak pidana bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Sukri bersama Ichwan Nurul Salam -keduanya tewas di lokasi kejadian, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Terdakwa mengikuti pengajian yang juga diikuti para pelaku," kata jaksa Yuliarni Appy dalam dakwaannya.

"Dalam pengajian tersebut dijelaskan tentang keistimewaan aksi bom bunuh diri.”

Serupa dengan Agus, ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah didakwa melanggar Pasal 15 juncto 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Asep Cs ditangkap aparat Densus 88 Mabes Polri pada akhir Mei 2017 di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Mereka adalah anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD) pimpinan Aman Abdurrahman, yang selama ini kerap dikaitkan dengan beberapa aksi teror di Indonesia.

Tiga ditangkap

Sementara itu, tim Densus 88 telah menangkap seorang terduga teroris di Solo dan dua lainnya di Karangayar, Jawa Tengah (Jateng), Minggu, 4 Februari 2018.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Condro Kirono menyatakan ketiga yang ditangkap itu memiliki kaitan dengan ledakan bom di sebuah toko vulkanisir ban di Sragen pada 18 Desember 2016. Ketika itu pelaku meminta warga untuk tidak melaporkan ledakan tersebut kepada polisi dan mengaku bahwa itu adalah ledakan tabung gas.

"Sebenarnya ini kasus lama, ada kaitannya dengan ledakan di Sragen, beberapa waktu lalu," katanya kepada wartawan.

Mereka adalah HS alias R (48) yang ditangkap di Pasar Kliwon, Solo. Kemudian, EM alias E (39) dan S alias M (33) ditangkap di dua lokasi terpisah Karanganyar.

"Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari para terduga teroris," ujar Condro.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.