Berencana Serang Singapura, Simpatisan ISIS Terancam 20 Tahun Penjara

Juru bicara Mabes Polri mengatakan Gigih Cs memiliki keterkaitan dengan Bahrun Naim, WNI pemimpin ISIS di Suriah.
Arie Firdaus
2017.03.15
Jakarta
170315_ID_Trial_1000.jpg Dari kiri: Gigih, Hadi, Tarmizi, Eka, dan Trio yang merupakan anggota kelompok ‘Katibah Gonggong Rebus’ menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, 15 Maret 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Gigih Rahmad Dewa, simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diklaim polisi berencana menyerang kawasan wisata Marina Bay di Singapura, dengan meluncurkan roket dari Batam, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu setelah jaksa menjerat pria 31 tahun asal Solo, Jawa Tengah, tersebut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang pemufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana terorisme.

Persidangan kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi, sejak dimulai 1 Februri lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan Rabu, 15 Maret 2017, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang saksi, Leonardus Hutajulu, terdakwa kasus terorisme yang mengatakan bahwa dia tidak melihat adanya bom.

Ketika ditanya apa saja kegiatan kelompok Gigih, Leonardus menjawab, “Tidak ada apa-apa. Nggak ada membahas amaliyah.”

Amaliyah adalah istilah kelompok militan untuk berjihad memerangi musuhnya.

Terkait dakwaan yang dijeratkan kepada kliennya, Khaddafi selaku kuasa hukum Gigih mengatakan sesuatu yang berlebihan. Pasalnya, menurut Khaddafi, rencana peluncuran roket tak pernah ada.

"Barang bukti untuk membuat roket seperti bahan peledak pun enggak ada, kan?" kata Khaddafi kepada BeritaBenar, usai persidangan.

Barang bukti yang diajukan ke persidangan, jaksa hanya menghadirkan sepucuk airsoft gun berbentuk mirip AK-47, buku berjudul 'Perang Akhir Zaman', dan panah. Tidak ada bahan peledak atau senjata api.

"Ini hanya karena berbaiat (kepada ISIS), maka dijerat terorisme," ujar Khaddafi lagi.

‘Enggak ekstrem’

Gigih menghadapi kasus hukum bersama empat rekannya yang disebut polisi tergabung dalam kelompok Katibah Gonggong Rebus (KGR). Keempat rekannya adalah Hadi Gusti Yanda (20), Tarmizi (21), Eka Saputra (35), dan Trio Syafrido (46).

Gigih adalah amir alias pimpinan kelompok ini. Sama seperti Gigih, keempat rekannya juga dijerat pasal serupa.

Soal dakwaan bahwa ia berencana meluncurkan roket ke Marina Bay di Singapura, Gigih membantahnya seusai persidangan pada Rabu sore.

"Kami enggak ekstrem seperti yang diberitakan media," kata Gigih, yang bekerja sebagai karyawan IT sebuah perusahan elektronik di Batam.

Bantahan juga diutarakan rekannya, Hadi. Dia menepis pernyataan penyidik kepolisian yang menyebutkan ada latihan menembak dengan airsoft gun, baik di kediamannya maupun kawasan Nongsa, tak jauh dari Bandar Udara Hang Nadim, Batam.

"Penggunaan airsoft gun itu spontan saja. Kebetulan baru dibeli, makanya dites," ujar Hadi dalam kesempatan sama.

Terkait Bahrun Naim

Gigih Cs ditangkap aparat Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri pada Jumat pagi, 5 Agustus 2016 di beberapa lokasi di Batam.

Eka Saputra menjadi terduga teroris pertama yang ditangkap, sekitar pukul 06.00 WIB. Bersama dengan Eka, diamankan sepucuk airsoft gun.

Hasil pengembangan penangkapan Eka membawa aparat ke Jalan Daeng Kamboja dan menangkap Gigih, sejam kemudian. Polisi turut mengamankan panah, paspor, beberapa buku tabungan, dan uang tunai senilai Rp2,5 juta.

Pada waktu hampir bersamaan, polisi menangkap Trio yang bekerja sebagai pegawai sebuah bank, Tarmizi, dan Hadi.

Satu orang lain yang berinisial TS sempat diamankan bersama Hadi namun kemudian dilepaskan setelah diketahui tak terkait kelompok KGR.

Dalam pernyataan seusai penangkapan, juru bicara Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Gigih Cs memiliki keterkaitan dengan Bahrun Naim, warga negara Indonesia yang kini berada di Suriah dan disebut sebagai dalang aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016 yang menewaskan delapan orang —empat di antaranya pelaku.

Keterkaitan itu, antara lain, terlihat dari kehadiran seorang pengikuti Bahrun bernama Nur Rohman ke Batam untuk menjemput warga etnis Uighur bernama Nur Muhammet Abdullah alias Ali.

Rohman ialah pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Solo pada 5 Juli 2016. Ali kemudian diantar Rohman ke Bogor, Jawa Barat, untuk bertemu kelompok Arif Hidayatullah.

Selain Ali, Gigih Cs juga menampung seorang warga etnis Uighur lain yang diidentifikasi sebagai Doni. Keberadaan Doni tak diketahui setelah dikabarkan dideportasi pada tahun lalu.

Ali dan Arif belakangan ditangkap aparat di Bekasi, Jawa Barat, Desember 2015 dan telah menjalani persidangan terpisah. Keduanya dihukum enam tahun penjara.

Selain menampung warga Uighur, Gigih disebut kepolisian juga bertugas memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin berangkat ke Suriah.

Soal tudingan-tudingan polisi itu, Khaddafi enggan memberi jawaban terperinci.

“Nantilah, kita dengar saja keterangan terdakwa di persidangan,” ujarnya.

Persidangan lanjutan bakal digelar, Rabu pekan depan, 22 Maret 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.