Larangan dicabut, pemerintah masih belum terbitkan izin ekspor minyak sawit

Kementerian Perdagangan mengatakan pemberian izin sedang diproses.
Arie Firdaus
2022.05.31
Jakarta
Larangan dicabut, pemerintah masih belum terbitkan izin ekspor minyak sawit Membawa tandan buah sawit segar, puluhan petani kelapa sawit melakukan protes di Jakarta menuntut dicabutnya larangan ekspor minyak sawit oleh pemerintah, 17 Mei 2022.
[AP]

Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan izin ekspor minyak sawit serta beragam produk olahannya kendati Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencabut larangan mengirim barang ke luar negeri awal minggu lalu, kata pejabat Kementerian Perdagangan pada Selasa (31/5).

Jokowi melarang ekspor minyak sawit dan beragam produk olahannya pada 28 April 2022 sebagai respons atas kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng hingga 70 persen di dalam negeri.

Belakangan, Jokowi mengatakan bahwa pasokan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri telah mencukupi, dari semula 64,5 ribu ton per bulan pada Maret menjadi 211 ribu ton per bulan, sehingga akhirnya membuka kembali keran ekspor per 23 Mei 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, setidaknya lima perusahaan telah mengajukan izin ekspor, tapi belum satu pun yang mengantongi izin per hari ini.

"Sudah dari beberapa hari lalu ada yang mengajukan izin, sekitar lima perusahaan. Kami masih memprosesnya (pengajuan izin)," kata Veri kepada Benarnews.

"Begitu sudah selesai dan memenuhi syarat, izin bakal langsung diterbitkan," kata Veri, yang menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam pernyataan pada Jumat pekan lalu, Veri mengatakan bahwa pemerintah menargetkan ekspor senilai 1 juta ton minyak sawit selepas pencabutan larangan, tanpa memerinci durasi pemenuhan target tersebut.

Merujuk peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan usai pencabutan larangan ekspor, pemerintah mensyaratkan sejumlah hal agar perusahaan dapat mengirim kembali minyak sawit dan produk olahannya ke luar negeri.

Salah satunya adalah ketentuan wajib pasok ke pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dan kewajiban harga domestik (domestic price obligation/DPO).

Veri mengatakan, DMO yang dipatok saat ini adalah 20 persen dari total produksi.

Namun berbeda dengan kebijakan DMO sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa pekan lalu mengatakan besaran DMO nantinya bakal mengikuti ketersediaan bahan baku minyak goreng domestik, alih-alih berlaku rata seperti sebelumnya.

"Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ujar Oke, seraya menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi ketetapan tersebut bakal beroleh beragam sanksi mulai dari peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika pada kompas.com pada Senin (30/5) mengatakan bahwa terdapat 35 dari 75 perusahaan yang terlibat dalam program subsidi minyak goreng curah dari pemerintah yang telah mengajukan izin ekspor minyak goreng serta bahan bakunya kepada pemerintah.

Nantinya, jika ke-35 perusahaan itu beroleh izin ekspor, mereka tidak akan lagi mendapat subsidi dari pemerintah, kata Putu.

"... Kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag (Kementerian Perdagangan), bahwa mereka bersedia mengonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan pemerintah) menjadi hak ekspor," ujar Putu.

Pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan agar harga minyak goreng curah dapat dijangkau oleh masyarakat.

Direktur Center of Economi and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan dia berharap pemerintah tidak mengulangi kebocoran pemberian izin ekspor sawit seiring penerapan DMO kali ini.

"Kasus kemarin (dugaan korupsi pemberian izin ekspor) harus menjadi pelajaran agar pejabat memiliki integritas dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha," ujar Bhima kepada BenarNews.

"Maka menurut saya, pengawasan internal harus kuat agar harga dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri tetap terjaga."

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng.

Empat tersangka awal yang ditetapkan Kejaksaan Agung adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, tiga petinggi perusahaan swasta, dan seorang konsultan tiga perusahaan swasta yang bernama Lin Che Wei.

Terkait dugaan rasuah ini, Jokowi dalam keterangan persnya pada Kamis pekan lalu telah meminta aparat hukum bersikap tegas dan mengusutnya hingga tuntas.

Demi keberlangsungan ketersedian minyak goreng terjangkau di masa mendatang, Bhima menambahkan bahwa pemerintah semestinya menugasi Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk mendistribusikan minyak goreng bagi masyarakat.

Selama ini, distribusi panjang minyak goreng masih dikuasai pelaku usaha sehingga harga yang sampai ke tangan konsumen pun berlipat ganda.

"Rantai distribusi yang 5-7 titik tidak di bawah kendali pemerintah. Idealnya ada di bawah BULOG sehingga subsidi dan pengawasannya bisa lebih transparan," kata Bhima.

Salah seorang petani sawit di Riau bernama Adi Firmansyah, seperti dilaporkan media setempat Elaesis pada Selasa, mengapresiasi kebijakan pemerintah membuka keran ekspor lantaran mampu mengerek perlahan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Sebelumnya, ia mengaku harga TBS sempat anjlok di bawah Rp2.000/kilogram akibat larangan ekspor, tapi kini telah menyentuh Rp2.430/kilogram.

Tak hanya itu, antrean truk pengakut TBS pun telah terurai. 

"Kalau ekspor ditutup kemarin, antre bisa sampai dua hari di pabrik," ujar Adi.

Menurut perusahaan data pasar keuangan Refinitiv pada Selasa pagi, harga minyak sawit naik 1,01 persen, ke angka 6.295 ringgit Malaysia per ton atau sekitar Rp20,9 juta per ton.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono kepada BenarNews, beharap ekspor minyak sawit Indonesia dapat kembali ke titik sebelum pelarangan.

Dia mengatakan dia optimis angka itu dapat dicapai lantaran dipicu faktor Malaysia yang merupakan produsen minyak sawit kedua terbesar di dunia --setelah Indonesia-- kini tengah menghadapi krisis tenaga kerja asing.

"Saya berharap nilai ekspor bisa kembali sebelum pelarangan yakni 2,5-3 juta ton per bulan," ujar Eddy.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.