Pemerintah terbitkan izin ekspor minyak sawit untuk 18 perusahaan

Dianggap gagal menanggulangi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng, aktivis gugat Presiden dan Menteri Perdagangan ke PTUN.
Arie Firdaus
2022.06.02
Jakarta
Pemerintah terbitkan izin ekspor minyak sawit untuk 18 perusahaan Seorang pekerja mengangkat tandan sawit yang baru dipanen sebelum dimasukkan ke truk untuk kemudian diproses menjadi minyak sawit (CPO) di sebuah kebun sawit di Pekanbaru, Riau, 23 April 2022.
[AFP]

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan izin ekspor untuk hampir 180.000 ton minyak sawit dan ragam produk olahannya kepada 18 perusahaan, kata petinggi Kementerian Perdagangan pada Kamis (2/6).

Pengumuman Kementerian Perdagangan diperkirakan akan disambut baik oleh pasar global di tengah kelangkaan pasokan kelapa sawit yang menyebabkan harga melonjak tinggi.

Terdapat total 160 ijin ekspor yang diberikan kepada 18 perusahaan itu demikian Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

Veri mengatakan perusahaan yang beroleh izin ekspor adalah mereka yang telah memenuhi ketentuan wajib pasok ke pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) sebelum Presiden Joko “Jokowi” Widodo melarang ekspor kelapa sawit dan produk terkait pada 28 April 2022.

"Per hari ini pukul 08.00, kami menerbitkan izin ekspor untuk 18 perusahaan. Kami menerbitkan kepada (perusahaan) yang lama, yang sudah mengikuti DMO dan DPO sebelumnya," kata Veri kepada BenarNews.

Jokowi menetapkan larangan ekspor minyak sawit dan produk olahannya pada akhir April menyusul kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng dalam negeri selama beberapa bulan sebelumnya.

Invasi Rusia ke Ukraina menghambat ekspor minyak bunga matahari dan memperburuk kelangkaan pasokan global. Minyak sawit digunakan di berbagai produk mulai dari makanan, sabun hingga bahan bakar.

Kebijakan Indonesia melarang ekspor April lalu telah menimbulkan kemarahan para petani sawit Indonesia dan pelarangan itu dikhawatirkan akan semakin mengerek harga-harga di saat dunia menghadapi inflasi tinggi.

Pemerintah kemudian mencabut kebijakan tersebut per 23 Mei 2022 seiring kecukupan kebutuhan domestik, dari semula 64,5 ribu ton per bulan pada Maret menjadi 211 ribu ton per bulan pada Mei.

Pemerintah menargetkan ekspor sebesar 1 juta ton minyak sawit selepas pencabutan larangan.

Veri menambahkan dari 179.464 ton izin yang telah diberikan per Kamis, sebanyak 87.109 ton di antaranya berupa refined, bleached and deodorized (RBD) minyak sawit, 90.255 ton RBD olein, yang merupakan produk hasil refinasi kelapa sawit mentah (CPO), serta sisanya berupa minyak goreng.

Harga minyak goreng curah per Kamis masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sempat dipatok pemerintah yakni Rp15.450 per kilogram atau Rp14.500 per liter, menurut laporan situs berita ekonomi Kontan.

Salah seorang pedagang di Pasar Palmerah di Jakarta Barat, Sudrajat, mengatakan bahwa ia masih menjual minyak goreng curah Rp18.000 per kilogram lantaran mendapat harga Rp15.000 dari agen.

"(Harga) masih sama dengan kemarin, Rp18.000 per kilogram," ujarnya seperti dikutip Kontan.

Harga minyak goreng kemasan bermerek premium turun dari Rp50 ribu menjadi Rp26.450 per kilogram per Kamis, menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional.

Minyak goreng kemasan bermerek sederhana turun dari Rp50 ribu menjadi Rp25.400 per kilogram, sementara minyak goreng curah turun dari Rp50 ribu menjadi Rp18.250 per kilogram.

Dalam keterangan pers virtual pada hari ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa pelarangan ekspor telah menyebabkan minyak goreng mengalami deflasi 1,06 persen pada Mei.

Secara keseluruhan, minyak goreng menyumbang deflasi sebesar 0,01 persen, kata Kepala BPS Margo Yuwono.

"Larangan ekspor memberikan efek deflasi pada Mei 2022. Minyak goreng tercatat deflasi 1,06 persen secara bulanan dan memberikan andil deflasi 0,01 persen," ujar Margo.

Perhitungan itu didapat BPS dengan menggabungkan hitungan antara minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah, tanpa memisahkannya.

Sementara itu, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan harga tandan buah segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan signifikan, seminggu setelah larangan ekspor dicabut, Tempo.co melaporkan.

Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto mengatakan harga TBS masih sekitar antara Rp1.000-Rp1.900 per kg, sementara harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp3.500 per kg.

“Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca-pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di bawah Rp2.000 di seluruh Indonesia dari harga Rp3.500-3.900/kg,” kata Mansuetus seperti dikutip Tempo.co.

LSM gugat pemerintah

Menyusul belum normalnya harga minyak goreng domestik, sejumlah lembaga swadaya masyarakat pada Kamis menggugat Presiden dan Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap gagal menanggulangi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.

Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien, yang tergabung dalam kelompok penggugat Tim Advokasi Kebutuhan Bahan Pokok Rakyat, mengatakan gugatan ke PTUN adalah tindak lanjut dari somasi mereka pada 22 April lalu.

Saat itu, ELSAM bersama lima LSM lainnya, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), perkumpulan Hukum Masyarakat (HuMa), Sawit Watch, Greenpeace, dan lembaga bantuan hukum Pilnet melayangkan surat keberatan atas tata kelola minyak goreng kepada Menteri Lutfi.

"... Dalam kapasitas sebagai eksekutif, Presiden dan Mendag adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng," ujar Andi dalam keterangan yang diterima BenarNews.

Baik Presiden maupun Menteri Perdagangan, terang Andi, telah melanggar Undang-undang Perdagangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hanya saja, dia tak merinci detail aturan yang dilanggar keduanya, seraya mengatakan, "Kegagalan itu harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum."

Judianto Simanjuntak dari Pilnet menambahkan, kegagalan Jokowi dan Lutfi dalam mengendalikan harga serta ketersediaan minyak goreng telah menyengsarakan masyarakat Indonesia.

"Maka, kami meminta kepada PTUN untuk memutus bahwa Presiden dan Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran hukum."

Dandy Koswaraputra di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.