Pimpinan JI, Para Wijayanto, Terancam Hukuman Mati

Militan yang memiliki kemapuan merakit bom itu disebut tetap mengoordinasi simpatisan bahkan setelah Jamaah Islamiyah dinyatakan terlarang pada 2007.
Arie Firdaus
2020.03.18
Jakarta
200318_ID_JI_Para_620.jpeg Aparat memperlihatkan foto terduga pemimpin Jamaah Islamiyah, Para Wijayanto, dan sejumlah barang yang disita saat penangkapan terduga militan itu dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, 1 Juli 2019.
AFP

Para Wijayanto, pria yang disebut sebagai pimpinan Jamaah Islamiyah (JI), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020) dan terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup bila terbukti bersalah melanggar undang-undang anti terorisme.

Para, 55, dibaiat sebagai pimpinan baru JI setelah kelompok tersebut diputuskan sebagai organisasi terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007 karena dianggap berada di balik serangan bom di Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang dan sejumlah aksi terror yang menargetkan kedutaan besar dan sejumlah hotel dan di Jakarta.

Para “merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terrorisme,” kata jaksa Solehudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

"Pada 2016, terdakwa menambahkan beberapa struktur baru untuk menguatkan sel terputus JI, antara lain, (posisi) Deputi Umum yang dijabat Haidar (alias Budi Trikaryanto), " kata Solehudin.

"Terdakwa juga membuat buku panduan perjuangan Jamaah Islamiyah versi baru."

Haidar (42) yang ditangkap pada pada 30 Juni 2019 di Sampung, Ponorogo, Jawa Timur, turut disidang bersama Para pada hari ini dan terancam besaran hukuman yang sama.

Para Wijayanto didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaannya ia juga disebut sempat beberapa kali menggelar pertemuan dengan anggota JI yang tersisa, pasca organisasi itu dimasukkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Para juga disebut mengalokasikan dana sebesar Rp140 juta untuk operasional sasana Qital Qorib yang mengajarkan bela diri bagi anggota JI. Sasana ini dibentuk Para untuk mendukung jihad global karena ia menilai orang Arab jarang memiliki kemampuan bela diri.

Pembuktian persidangan

Menanggapi dakwaan, pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Faris, mempersilakan jaksa membuktikan tuduhannya di persidangan.

"Nanti saja kita lihat di persidangan," ujar Faris.

Sidang lanjutan bakal digelar Rabu (1/4/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut.

Para Wijayanto ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri bersama istrinya Masitha Yasmin (48) di sebuah hotel di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juni 2019.

Sudah lama buron

Dalam pernyataan pers pada Juli 2019, Kepala Biro Penerangan Divhumas Polri kala itu, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Para sejatinya telah ditetapkan sebagai buron tindak pidana terorisme sejak 2008, namun selalu gagal dicokok karena melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Dalam kesempatan itu pula, Dedi menambahkan bahwa Para memiliki kemampuan merakit bom, intelijen, dan kemiliteran lain.

"Tahun 2000-an, ia pernah mengikuti pelatihan militer di Moro, Filipina Selatan, dan merupakan angkatan ketiga. Ia juga lulusan S1 Teknik Sipil universitas ternama di Jawa," terang Dedi.

Pengalaman itu pula, tambah Dedi, yang membuat Para pernah menjadi penasihat bagi kelompok MIT di di Poso, Sulawesi Tengah.

"PW memberikan masukan kepada jaringan yang ada di Poso yang kini menjadi MIT, serta menyuplai senjata." Ujar Dedi merujuk pada Para Wijayanto.

Berbeda dengan JAD

Dalam pernyataan kepada BeritaBenar pada Juni tahun lalu, peneliti terorisme Asia Tenggara Sidney Jones sempat mengatakan bahwa Para Wijayanto semakin dikenal dan memiliki pengaruh di tengah simpatisan JI setelah organisasi itu dinyatakan terlarang oleh otoritas Indonesia dan menolak untuk melebur dengan Jamaah Ansharut Daulan (JAD) kelompok yang terafilisi Negara Islam (ISIS) yang dibentuk Aman Abdurrahman.

JAD telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Juli 2018, setelah terbukti berada di belakang berbagai aksi terror termasuk aksi bom bunuh diri di Thamrin, Jakarta dan pelemparan bom di sebuah gereja di Kalimantan Timur pada 2016, serta serangan bom di tiga gereja dan markas polisi di Surabaya pada 2018.

Penolakan untuk melebur ke JAD, kata Sidney, lantaran Para Wijayanto melihat cara kekerasan yang dilakukan ISIS sebagai kontra produktif.

Namun demikian Para bukan tidak setuju atas aksi kekerasan itu, namun melihatnya sebagai hanya akan menyebabkan kelompok mereka ditangkap pihak berwenang,

"Mereka sangat anti-ISIS. Mereka tetap ingin JI berkembang lambat laun mendirikan suatu negara Islam Indonesia," kata Sidney kala itu.

Perbedaan pandangan dengan ISIS itu pula yang membuat Para sempat mengirimkan sejumlah orang ke Suriah untuk melawan ISIS. "Jadi, mereka (JI) berbeda dengan JAD."

Sidney mengatakan hubungan JI dengan salah satu pendirinya, ulama Abu Bakar Bashir, yang menjalani hukuman penjara 15 tahun, tidak terlalu baik setelah ia mendirikan Dewan Mujahidin Indonesia.

Bashir ditangkap setelah peristiwa Bom Bali 2002, tetapi jaksa tidak bisa mengkaitkannya dengan keterlibatannya dalam serangan itu. Pengadilan Jakarta menemukan dia bersalah memalsukan dokumen dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.

Bashir dipenjara setelah ditangkap tahun 2010 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2011 atas dakwaan pendanaan kamp pelatihan bagi militan Islam di provinsi Aceh, dan menghasut para ekstremis untuk melakukan serangan teroris.

Awal tahun lalu, pemerintah mengumumkan bahwa Bashir, 80, akan dibebaskan dari tahanan karena alasan kemanusiaan berkaitan dengan usianya yang sudah sepuh dan kesehatannya yang buruk. Kemudian, pemerintah mengumumkan bahwa Bashir bisa dibebaskan jika dia menandatangani janj

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.