Jokowi Cabut Lebih dari 2000 Izin Perusahaan Tambang dan Sektor Kehutanan

Walaupun diapreasi, sebagian tetap melihat pengalihan lahan bagi petani dan pesantren juga tidak tepat bagi komitmen mengurangi kerusakan lingkungan.
Riza Chadijah
2022.01.06
Jakarta
Jokowi Cabut Lebih dari 2000 Izin Perusahaan Tambang dan Sektor Kehutanan Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan dan penghancuran ladang ganja di hutan di Lamteuba, provinsi Aceh, pada 19 Oktober 2021.
AFP

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (6/1) mencabut lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan serta sektor kehutanan sebagai upaya perbaikan tata kelola lahan serta mencegah kerusakan alam, keputusan yang dikeluarkan dua bulan setelah Indonesia menandatangani kesepakatan pengurangan deforestasi dalam KTT Perubahan Iklim di Glasgow tahun lalu.

Pencabutan izin ini juga hanya berselang hitungan hari dari kebijakan pemerintah melarang sementara ekspor batu bara selama bulan Januari akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sebagian dari hasil produksi mereka untuk kebutuhan domestik.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).

Jokowi menjelaskan, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut pemerintah dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana terkait penggunaan lahan.

“Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya mineral untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.

Alasan serupa juga berlaku bagi 192 izin sektor kehutanan dengan total luas tutupan mencapai 3.126.439 hektare yang turut dibatalkan hari ini. Selain itu, ada juga pencabutan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare milik 36 badan hukum.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” katanya.

Pemerintah tidak merilis daftar izin pertambangan maupun perkebunan yang dicabut hari ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers terpisah mengatakan keputusan pencabutan izin pertambangan dan kehutanan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam upaya mengatasi krisis iklim yang melanda dunia saat ini.

“Kalau kita kaitkan dengan perubahan iklim sebagaimana komitmen Indonesia, pengurangan emisi gas rumah kaca dan dikaitkan dengan konsep kerja dan implementasi yang kita lakukan ini akan mendukung agenda FOLU Net Sink 2030. Artinya pada 2030, sektor kehutanan, emisi gas rumah kacanya sudah harus nol secara total,” kata Siti.

“Maka izin kehutanan yang dicabut itu menjadi sangat berarti,” lanjutnya.

Forest and Other Land Use (FOLU) net sink adalah keadaan ketika emisi yang dilepaskan dari aktivitas penggunaan lahan dan pemanfaatan hutan setara dengan penyerapannya. Sementara zero deforestation, diartikan sebagai tidak membuka hutan dan lahan sama sekali.

Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-26 Perubahan Iklim (COP26) di Skotlandia, November tahun lalu, Indonesia menyampaikan komitmennya untuk mengakhiri deforestasi pada delapan tahun mendatang, bersama dengan lebih dari 100 negara lain di dunia.

Kendati demikian, Indonesia memiliki cara pandang berbeda terhadap deforestasi yang tidak berarti tidak ada penebangan hutan sama sekali merujuk masih banyaknya pekerjaan rumah pembangunan infrastruktur yang belum merata bagi kesejahteraan publik.

Negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa  dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia,” kata Siti.

"Kita menganut carbon net sink. Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” kata Siti ketika itu.

Berikan kepada petani dan pesantren

Sementara itu, Jokowi memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat maupun organisasi keagamaan dan pesantren untuk menggunakan lahan milik negara yang terlantar tersebut.

Jokowi menegaskan pemerintah harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan pemerintah juga tidak menutup peluang itu bagi para investor.

“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” katanya.

Diapresiasi

Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

“Setelah tujuh tahun ada langkah nyata dari pemerintah untuk melakukan langkah evaluasi dan pencabutan izin pertambangan, harapannya ke depan dilakukan konsolidasi dengan semua unsur,” Zenzi Suhadi, Direktur WALHI, melalui sambungan telepon dengan BenarNews, Kamis.  

Menurutnya selama ini pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi pemberian izin pertambangan dan izin kehutanan yang ada. Karena itu, kebijakan ini harus ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan izin baru nantinya.

“Konsolidasi yang paling penting adalah dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan izin pertambangan terutama masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan. Agar konflik sumber daya alam ini tidak terus dibiarkan terjadi,” katanya.

Selain itu Walhi juga meminta pemerintah untuk transparan dalam mengumumkan siapa saja perusahaan yang dicabut izinnya itu. Kata Zenzi, Jangan sampai pencabutan izin ini hanya sekadar proses untuk memberikan izin kepada perusahan lain.

“Kita harus belajar dari kesalahan masa lalu dan memperbaiki apa yang ada saat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, berharap pemerintah juga bertindak tegas pada pertambangan yang melakukan aktivitas ilegal dan merusak lingkungan serta melakukan tindak kejahatan kemanusiaan.

“Jika presiden Jokowi berpihak kepada kesejahteraan warga, ruang hidupnya itu yang mesti dilindungi, bukan malah terus dibebankan berbagai macam kegiatan yang sifatnya destruktif,” kata Melky.

Selain itu menurutnya pemberian lahan bagi petani dan pesantren juga sebetulnya tidak tepat bagi komitmen mengurangi kerusakan lingkungan.

“Justru akan memperluas kerusakan yang ada, karena yang sebelumnya tidak ada aktivitas jadi beroperasi,” katanya, “sehingga tidak ada yang perlu dibanggakan dengan keputusan pencabutan ribuan izin itu.”

Larangan ekspor batu bara

Febry Calvin Tetelepta, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), mengatakan pemerintah masih belum mengubah keputusannya untuk menunda pengiriman batu bara ke luar negeri selama bulan ini, sebagai bagian dari antisipasi krisis energi global.

“Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia. Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN maupun pengusaha pertambangan nasional,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Febry menambahkan, pemerintah berharap larangan ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk memprioritaskan kepentingan negara.

“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu baranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” kata Febry, merujuk Domestic Market Obligation yang mewajibkan perusahaan menyetorkan minimal 25 persen hasil produksinya kepada negara.

Pada saat yang bersamaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga merestrukturisasi jajaran direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai upaya memperbaiki kinerja perusahaan pelat merah lagi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan energi tidak boleh terjadi lagi pada masa depan. PLN harus ikut berbenah dengan memastikan pasokan tersebut dari jauh hari.

“Kita sebagai negara yang punya SDA (Sumber Daya Alam) besar tak punya rencana, apalagi tidak menjaga agar tidak menjadi krisis ini adalah kesalahan besar,” kata Erick.

PLN perlu mengamankan pasokan batu baranya 20 hari sebelum digunakan untuk pembangkit listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu mengatakan kebijakan pelarangan ekspor dilakukan karena PLN berpotensi tidak dapat mengoperasikan hampir 20 pembangkit listrik, yang menghasilkan listrik untuk 10 juta konsumen, karena kekurangan pasokan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.