Jokowi Pastikan Kolom Aliran Kepercayaan Dicantumkan di KTP

MUI yang selama ini vokal menentang pencantuman itu, mengatakan keputusan pemerintah itu bersifat "setengah hati".
Arie Firdaus
2018.04.04
Jakarta
180404_ID_believers_1000.jpg Penghayat kepercayaan Sapto Darmo berdoa di Sanggar Candi Busana, Surabaya, Jawa Timur, 17 November 2017.
Yovinus Guntur/BeritaBenar

Pemerintah memastikan akan mencantumkan kolom aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu dikatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di sela-sela pembukaan rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan tersebut," katanya.

"Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada."

Selama ini, pemerintah hanya mengakomodasi pencantuman kolom agama pada KTP. Itupun terbatas kepada penganut enam agama resmi yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Sikap itulah yang kemudian membuat sejumlah penghayat kepercayaan menggugat beberapa pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur pengisian kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke Mahkamah Konstitusi pada September 2017.

Mereka menilai pemerintah telah bersikap diksriminatif dan mengebiri hak sebagai warga negara.

Setelah melalui beberapa persidangan, MK akhirnya mengabulkan secara keseluruhan gugatan materi tersebut pada 7 November. Para penghayat kepercayaan pun kini berhak mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut di KTP.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK ketika itu Arief Hidayat menilai gugatan para pemohon beralasan, lantaran aliran kepercayaan tidak diakui di KTP, sehingga para penghayat kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam pelayanan publik.

Setelah Pilkada

Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 138.790 orang penganut aliran kepercayaan di Indonesia, yang tergabung dalam 187 organisasi.

Namun untuk memastikannya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pemerintah akan mendata ulang penghayat kepercayaan dalam dua bulan ke depan.

"Sehingga data yang didapat benar-benar akurat," kata Lukman usai rapat bersama Presiden Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan sama menambahkan, perkara KTP bagi penghayat kepercayaan ini ditargetkan sudah akan terlaksana usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Juni mendatang.

Hal ini disebabkan karena sampai sekarang masih ada sejumlah daerah yang enggan memasukkan kolom aliran kepercayaan ke dalam KTP wilayah mereka.

"Tapi nanti setelah Pilkada kami undang semua," kata Tjahjo, tanpa merinci daerah-daerah yang menolak tersebut.

Adapun tentang prosedur penggantian, Tjahjo menyebut para penghayat bisa langsung mendatangi kantor pemerintahan setempat, seperti kelurahan, kecamatan, dan kantor kependudukan dan catatan sipil.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan lembar identitas baru berupa kartu dengan kolom kepercayaan di dalamnya, sebagai pengganti kolom agama.

Namun kolom itu, lanjut Tjahjo, tidak akan merinci aliran kepercayaan pemilik identitas. Hanya berupa keterangan: Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Yang penting punya keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya, "prosesnya pun sama seperti mengurus KTP elektronik. Paling lama satu jam."

Sehari sebelumnya, Tjahjo menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah opsi dari hasil diskusi dengan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan organisasi-organisasi para pemeluk aliran kepercayaan, untuk dibahas dalam rapat kabinet.

"Selama ini, kan ada usulan ditulis agama/kepercayaan. Tetapi, enam agama yang sah dan diakui merasa keberatan kalau di sana ditulis agama/kepercayaan, karena menurut mereka agama dan kepercayaan itu berbeda," jelasnya.

Beberapa organisasi aliran kepercayaan mengusulkan ada kolom aliran kepercayaan di dalam e-KTP.

‘Setengah hati’

Terkait keputusan yang sekadar mencantumkan keterangan “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa” di kolom aliran kepercayaan KTP para penghayat, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebutnya sebagai keputusan “setengah hati”.

Seharusnya, kata Abbas, pemerintah memerinci jenis keyakinan yang dianut penghayat kepercayaan di lembar KTP.

“Andaikata ada yang meninggal, pas dilihat KTP, hanya tertulis ‘Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa’, lalu bagaimana cara mengurusnya?” kata Abbas kepada BeritaBenar.

“Memang susah karena jumlah aliran yang banyak, lebih dari seratus. Tapi kalau kerja, ya, kerjakan secara tuntas.”

MUI selama ini dikenal sebagai salah satu lembaga yang terhitung vokal menentang keputusan pencantuman aliran kepercayaan di KTP.

Setelah MK mengabulkan permohonan November tahun lalu, mereka bahkan menilai mahkamah telah melukai perasaan umat beragama -- khususnya umat Islam Indonesia, karena menyejajarkan posisi agama dengan kepercayaan.

Mereka sempat meminta pemerintah membuat KTP baru bagi penghayat kepercayaan, yang berbeda dengan KTP pemeluk agama.

Sedangkan perwakilan penghayat kepercayaan Sapto Darmo di Surabaya, Otto Bambang Wahyudi, tak mempermasalahkan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang berencana hanya menempatkan tulisan “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa” di KTP para penghayat.

“Bagi kami itu sudah cukup, karena pengakuan kepada para penghayat,” kata Otto saat dihubungi.

“Tidak masalah (tak diperinci), karena soal keyakinan itu unsur hubungan masing-masing dengan Tuhan.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.