Jokowi luncurkan 'golden visa' bagi warga asing untuk tarik investasi

Analis mengatakan kebijakan ini cenderung bersifat simbolis daripada substantif.
Nazarudin Latif dan Pizaro Gozali Idrus
2024.07.25
Jakarta
Jokowi luncurkan 'golden visa' bagi warga asing untuk tarik investasi Presiden Joko Widodo berbicara dalam acara peluncuran golden visa bagi warga negara asing di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 25 Juli 2024.
Website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Pemerintah pada Kamis meluncurkan kebijakan “golden visa” dalam upaya memberi kemudahan kepada warga negara asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan golden visa diberikan secara selektif hanya kepada warga negara asing “dengan kualitas yang baik.”

“Benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai (pemberian golden visa) justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” kata Jokowi dalam peluncuran di Jakarta, Kamis (25/7).

Pada acara peluncuran, Jokowi menyerahkan golden visa secara simbolis kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia asal Korea Selatan Shin Tae-yong.

Jokowi mengatakan saat ini sudah ada ratusan warga asing yang mendaftar untuk mendapatkan golden visa.

"Ini tadi saya tanyakan ke Pak Dirjen Imigrasi, yang daftar sudah 300. Saya kaget juga – banyak sekali," kata Jokowi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pemerintah tahun ini menargetkan untuk memberikan 1.000 golden visa kepada warga negara asing dari sepuluh negara: Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab.

Silmy menambahkan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan golden visa setiap tiga bulan agar Indonesia benar-benar mendapatkan warga negara asing pemilik golden visa yang berkualitas.

"Evaluasi dalam konteks hasil bukan mencabut golden visa-nya karena kalau mencabut itu gampang. Misalkan tidak memenuhi saldonya itu bisa dicabut tapi ini dalam arti strategi untuk bisa mendapatkan good quality travelers yang ujungnya bermanfaat bagi Indonesia," imbuh Silmy.

Kebijakan golden visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 tahun 2023.

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, warga asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar $5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar $50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai $350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah $700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.

“Kebijakan simbolis”

Pengamat ekonomi internasional Universitas Al Azhar Indonesia Wildan Faisol mengatakan kebijakan ini cenderung bersifat simbolis daripada substantif karena sudah banyak perusahaan berskala internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Sudah banyak perusahaan-perusahaan asing mempercayakan warga lokal Indonesia dalam menjalankan unit usahanya di Indonesia,” ujar Wildan kepada BenarNews.

Dia menambahkan jika tujuannya memanjakan figur-figur seperti investor luar dalam mengelola unit kerjanya di Indonesia, itu justru cenderung naif sebab proses-proses operasional di dunia perkantoran skala internasional sudah dapat diselesaikan melalui online meeting.

“Tidak harus selalu kunjungan atau field site, saya khawatir golden visa tidak akan trellis dimaksimalkan oleh person-person yang mendapat reward tersebut.”

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan kebijakan ini belum tentu bisa menarik investasi masuk ke Indonesia dalam waktu dekat karena beberapa sebab.

Pertama, kata Bhima, karena Indonesia sedang memasuki masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto yang akan membuat investor bersikap wait and see.

Mereka akan melihat terlebih dahulu siapa saja tim ekonomi pemerintahan baru, terutama menteri keuangan karena mempengaruhi kepastian kebijakan investasi, ujar Bhima.

Menurut dia, golden visa hanyalah pemanis untuk menarik investasi karena pada akhirnya investor akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kedalaman pasar keuangan, daya saing industri dan tingkat kerumitan birokrasi.

“Di sini letak persaingan ketat dengan negara seperti Singapura, Thailand dan Malaysia,” ujar dia kepada BenarNews.

Indonesia, menurut Bhima, juga sedang menghadapi masalah perlindungan data pribadi dengan kasus kebocoran pusat data nasional. Hal ini tentu akan jadi catatan bagi calon penerima golden visa untuk memindahkan asetnya ke indonesia.

“Intinya banyak pertimbangan ya, dan golden visa bukan satu satunya cara untuk mendorong investasi masuk,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sarman Simanjorang mengatakan meski kebijakan ini bertujuan mendatangkan investor hingga wisatawan ke Indonesia, tapi harus diterapkan dengan selektif.

Pemerintah harus melakukan seleksi yang ketat sehingga kebijakan ini bisa memberikan kontribusi pada peningkatan investasi, ujar Sarman.

“Jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang yang sekadar ingin menikmati golden visa tapi tidak berdampak pada investasi,” ujar dia kepada BenarNews.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.