Jokowi Diminta Desak Malaysia, Singapura, Lindungi Pekerja Migran

Aktivis pekerja migran minta Malaysia hentikan standar gandar.
Rina Chadijah
2019.08.07
Jakarta
190807_ID_Migrantworker_620.jpg Dalam foto yang diambil pada 11 Juli 2017 ini seorang pekerja migran asal Indonesia dengan tangan yang ditandai silang (x) duduk di sebuah lapangan setelah terjadi penggerebekan oleh pejabat imigrasi Malaysia di sebuah lokasi pembangunan di Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia.
AFP

Presiden Joko “Jokowi” Widodo diminta mendesak Pemerintah Malaysia dan Singapura untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan para pekerja migran dalam pertemuan bilateral dengan pimpinan kedua negara jiran itu pada akhir pekan ini.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan, Malaysia dan Singapura masih enggan memenuhi komitmennya dalam mengadopsi prinsip perlindungan pekerja migran seperti tercantum dalam ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers.

Sebab, menurutnya, perjanjian yang disepakati negara-negara kawasan dianggap terlalu memberatkan negara penerima pekerja migran.

“Presiden Jokowi harus berani meminta Pemerintah Malaysia dan Singapura memiliki komitmen serius dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima BeritaBenar, Rabu, 7 Agustus 2019.

Jokowi akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Malaysia dan Singapura pada 8 dan 9 Agustus 2019.

Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi mengatakan Jokowi akan terbang ke Kuala Lumpur dari Bali, Kamis malam, untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Pertemuan itu membahas sejumlah isu, antara lain akses pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia, kemajuan negosiasi perbatasan baik darat maupun laut, dan isu-isu lain yang sifatnya lebih kompleks menyangkut hubungan bilateral Indonesia-Malaysia.

“Programnya itu sendiri akan dilakukan pada Jumat  pagi sampai salat Jumat bersama dengan Tun (Mahathir),” kata Retno kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Retno kunjungan Jokowi ke Malaysia adalah lawatan balasan setelah Mahathir berkunjung ke Indonesia pada Juni 2018, sebulan usai dilantik kembali sebagai Perdana Menteri, setelah koalisi partainya memenangkan pemilu Malaysia ke-14.

"Setelah itu, Presiden langsung ke Singapura karena Sultan Brunei, Tun Mahathir, Presiden Indonesia diundang oleh PM Singapura untuk perayaan Hari Nasional Singapura," jelas Retno.

Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Denny Abdi, mengatakan bahwa akses pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia dan nasib TKI illegal menjadi agenda utama pertemuan Jokowi dan Mahathir.

Selain itu juga dibahas kemajuan negosisasi perbatasan darat dan laut kedua negara.

“Jadi, dari pihak kita dua itu isu menonjol yang akan dibahas karena memang waktunya tidak banyak," katanya kepada wartawan.

Denny menyebut masalah TKI jadi perhatian kedua negara dan Malaysia berkepentingan mendapatkan suplai tenaga kerja yang punya skill dan legal, sementara Indonesia juga berkepentingan untuk mengirimkan tenaga-tenaga terampil yang legal.

"Adanya tenaga kerja ilegal yang masuk ke Malaysia menjadi tantangan kedua negara. Karena kita memang berbatasan. Perbatasan Indonesia dan Malaysia sangat panjang," ujarnya.

Terkait community learning center untuk anak pekerja migran asal Indonesia, Denny mengatakan Malaysia telah menyediakan lebih 200 titik di Sabah dan Serawak.

Namun, pemerintah Indonesia tetap meminta untuk ditambah di daerah Semenanjung.

Tak mendapat keadilan

Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tahun 2018, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia.

Ada 90,7 ribu warga Indonesia yang bekerja di negara jiran itu.  Sementara di Singapura, terdapat 18,3 ribu pekerja migran Indonesia.

Migrant CARE mendorong adanya pembaharuan perjanjian bilateral antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura tentang perlindungan pekerja migran.

“Pemerintah Malaysia juga harus didesak mengakhiri standar ganda dalam penanganan pekerja tak berdokumen. Standar ganda itu terlihat dengan ada kriminalisasi terhadap pekerja migran tapi tak ada kriminalisasi terhadap pengguna pekerja tak berdokumen,” ujar Wahyu.

Ia mengatakan, banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan oleh majikan, tidak mendapatkan keadilan di Malaysia. Apalagi jika jika pelakunya memiliki kedekatan dengan kekuasaan negara.

Wahyu mencontohkan Adelina, pembantu rumah tangga Asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia karena mendapat penyiksaan majikannya. Pengadilan Tinggi Pulau Penang  bahkan membebaskan majikannya dari segala tuntutan.

Situasi tidak jauh berbeda terjadi di Singapura, ada beberapa pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, menghadapi masalah hukum bahkan ada yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Untuk itu, Migran Care meminta pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum.

“Untuk hal itu, Presiden Jokowi harus melakukan hal yang sama kepada pemerintah Singapura,” ujarnya.

Harus ada kemajuan

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay sepakat harus adanya kemajuan dalam hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia serta Singapura, terkait perlindungan tenaga kerja.

Ia berharap kunjungan Jokowi ke dua negara itu, dapat membuahkan hasil maksimal.

“Tentu saja kita berharap ada kemajuan setelah adanya pertemuan ini. Sebab masalah penanganan TKI menjadi hal sangat penting dan menjadi perhatian khusus bagi kita,” katanya saat dihubungi BeritaBenar.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, pemerintah dan DPR saat ini telah berupaya untuk terus melindungi WNI yang bekerja di luar negeri. Apalagi dengan disahkannya Undang-undang Perlindungan pekerja migran sejak akhir 2017 lalu, kendati belum adanya aturan pelaksana undang-undang itu.

“Kami di Komisi IX sudah meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah, untuk lebih memberikan perlindungan bagi pekerja migran, terutama untuk mencegah perdagangan manusia,” katanya.

“Mereka yang bekerja legal maupun illegal punya hak sama untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang. Karena itu negara asal maupun penerima harus melindunginya,” pungkas Saleh.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.