Jokowi Minta Terobosan dalam Penanganan COVID-19
2020.06.29
Jakarta
Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta kementerian dan lembaga untuk bekerja lebih keras dalam membuat terobosan penanganan COVID-19 di saat laporan kasus terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 55.092 atau naik 1.082 pada Senin (29/6).
“Sekali lagi saya minta agar kita bekerja tidak linear. Saya minta ada sebuah terobosan yang bisa dilihat oleh masyarakat,” kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan daring, Senin.
Dalam pernyataannya, Jokowi menggarisbawahi pentingnya kerja sama pengendalian yang terintegrasi sehingga penanganan pandemi menjadi lebih efektif.
“Tidak ada lagi ego sektoral, ego kementerian, ego lembaga, ego kedaerahan. Apalagi jalan-jalan sendiri,” tegasnya.
Pernyataan Jokowi itu menyusul dirilisnya video pada hari Minggu (28/6) di mana Presiden mengungkapkan kemarahan kepada bawahannya yang dia anggap tidak memiliki rasa krisis dalam menghadapi pandemik COVID-19 dan mengancam akan memecat menteri yang kinerjanya buruk.
Dalam video yang meliput tentang sidang kabinet paripurna pada Kamis (18/6) itu Jokowi terlihat mengekspresikan kekecewaannya, dia mengatakan bahwa dirinya tidak segan untuk mencopot menteri yang tidak kompeten.
“Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi, kalau memang diperlukan,” kata Jokowi dalam video yang baru diunggah Sekretariat Presiden itu..
Ketika itu Jokowi menyinggung penggunaan anggaran di bidang kesehatan yang baru dipakai 1,53 persen dari total Rp75 triliun.
Presiden meminta Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialis, tenaga medis, serta peralatan kesehatan yang dibutuhkan dalam kondisi saat ini.
“Uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua. Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan yang tepat sasaran sehingga men-trigger ekonomi,” tambahnya.
Ihwal penggunaan anggaran Kementerian Kesehatan tersebut pun kembali diutarakan Jokowi pada ratas Senin pagi ini. Jokowi kembali meminta kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto ini untuk mempersingkat prosedur pencairan dana yang berhubungan dengan COVID-19.
“Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-tele kalau aturan di Permen-nya terlalu berbelit-belit, ya disederhanakan,” tegas Jokowi.
Terawan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Pada Senin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan realisasi keuangan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Update mengenai PEN, untuk kesehatan mencapai 4,68 persen,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Sementara penggunaan anggaran perlindungan sosial saat ini mencapai 34,06 persen atau Rp69,4 triliun dari pagu anggaran Rp203,9, tambah Sri Mulyani.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp695,2 triliun yang di antaranya disalurkan untuk mendukung sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun dan bantuan UMKM sebesar Rp123,46 triliun.
Per Senin, angka kematian akibat COVID-19 dilaporkan bertambah 51 menjadi 2.805 orang sementara angka kesembuhan menjadi 23.800 kasus atau bertambah 864 dalam 24 jam terakhir, demikian laporan harian Gugus Tugas COVID-19.
Adapun tiga provinsi dengan penambahan kasus positif harian tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Prosedur penanganan jenazah
Dalam rapat terbatas Senin, Jokowi juga meminta pemerintah memberikan edukasi masyarakat perihal pengurusan jenazah COVID-19 agar tidak ada lagi laporan perebutan jenazah antara keluarga dengan pihak rumah sakit.
“Tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, sosiolog, antropolog, dalam komunikasi publik harus secara besar-besaran kita libatkan,“ kata Jokowi.
Insiden perebutan jenazah pasien COVID-19 terbaru terjadi di Kota Ambon, Maluku. Iring-iringan ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 dihadang oleh keluarga dan warga saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (26/6).
Dari laporan AntaraNews disebutkan bahwa pihak keluarga meminta almarhum disemayamkan dulu ke rumah keluarga untuk selanjutnya dimakamkan di tempat kelahirannya.
Dua orang anggota polisi yang mengawal ambulans tidak bisa berbuat banyak ketika emosi warga mulai meninggi, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pihak keluarga.
Namun, pihak kepolisian menindaklanjuti insiden tersebut dengan menetapkan dan menahan delapan tersangka yang seluruhnya adalah keluarga jenazah karena melanggar aturan tentang wabah dan karantina kesehatan.
“Kemungkinan ada tersangka lagi selama masih dilakukan penyelidikan. Mereka yang ditangkap berdasarkan analisis video jemput paksa jenazah dari media sosial,” kata Juru Bicara Polres Kota Ambon, Ipda Titan Firmansya, dikutip dari CNNIndonesia.
Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, kepolisian kembali menetapkan 13 tersangka baru kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19. Sehingga total tersangka saat ini berjumlah 32 orang, demikian Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo kepada BenarNews.
Ibrahim menambahkan, dari hasil pemeriksaan deteksi COVID-19 terhadap 13 tersangka tersebut, tiga di antaranya ditemukan hasil reaktif.
“Terhadap 10 orang (tersangka) telah dilakukan penahan dan terhadap tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri,” kata Ibrahim.
Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi pencegahan juga bahaya virus corona dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
“Jangan beri masyarakat bahasa teknis. Mereka yang kurang pendidikannya, yang enggak mengerti bahasa Indonesia, apalagi bahasa WHO,” kata Pandu saat dihubungi.
“Edukasinya harus terus-menerus. Jangan sampai masyarakat mengartikan new normal itu sudah kembali normal lagi seperti sebelum COVID-19,” tambahnya.