Jokowi Sebut Kemenangan Rakyat, Prabowo akan Gugat ke MK

Pengamat menilai reaksi berlebihan aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa mencoreng kemenangan yang diraih Jokowi.
Rina Chadijah
2019.05.21
Jakarta
190521_ID_Jokowi_1000.jpg Petahana Presiden Joko Widodo didampingi calon wakil presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangannya di Kampung Deret, kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.
Keisyah Aprilia/BeritaBenar

Di tengah kerumunan warga Kampung Deret di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, calon presiden petahana Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan pidato kemenangannya sementara pesaingnya Prabowo Subianto di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan menempuh upaya hukum sesuai konstitusi.

Pernyataan kedua kandidat presiden itu disampaikan pada waktu hampir bersamaan, Selasa siang, 21 Mei 2018, beberapa jam setelah KPU menuntaskan rekapitulasi suara pemilu 17 April lalu, yang menempatkan pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang.

“Kepercayaan dan amanah rakyat kepada kami tersebut, akan kami wujudkan dalam program-program pembangunan yang adil dan merata, untuk semua golongan dan lapisan masyarakat, di seluruh pelosok tanah air Indonesia,” kata Jokowi, didampingi Ma’ruf.

Warga Kampung Deret serentak mengamini pidato Jokowi yang melanjutkan kalimatnya dengan menyebut dia dan Ma’ruf akan jadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Setelah dilantik Oktober nanti, kami adalah presiden dan wakil presiden seluruh Indonesia. Kami adalah pemimpin dan pengayom bagi 100 persen seluruh rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras bagi 100 persen rakyat Indonesia," ujar Jokowi.

Selasa dinihari, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pemilihan presiden (Pilpres), dimana pasangan Jokowi-Ma’ruf meraup 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiga Salahudin Uno memperoleh 68.650.239 suara 44,50 persen.

Pilpres yang digelar serentak dengan pemilihan legislatif mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota adalah pertarungan kedua antara Jokowi dan Prabowo dan mengakibatkan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

Tahun 2014, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla meraih 70.997.85 suara atau 53,15 persen, sedangkan Prabowo yang maju dengan Hatta Rajasa mendapatkan 62.576.444 suara 46,85 persen.

“Pemilu demi Pemilu telah kita lalui dengan penuh kedewasaan. Pemilu kali ini saya meyakini Insya Allah bisa kita lalui dengan damai sesuai dengan amanat konstitusi yang kita miliki," ujarnya.

Ucapan selamat juga berdatangan dari sejumlah kepala negara menyusul pengumuman KPU atas kemenangan Jokowi.

“Saya ucap tahniah kepada Bapak @jokowi atas kemenangan secara resmi sebagai Presiden Republik Indonesia. Saya berharap kerjasama antara dua negara akan semakin erat selepas ini,” tulis akun twitter Dr. Mahathir Mohamad, Perdana Menteri Malaysia.

Sementara itu akun twitter PM Australia Scott Morrison tertulis, “Selamat @jokowi atas terpilihnya kembali sebagai Presiden Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara dengan hubungan strategis paling penting bagi Australia. Kami berharap dapat memperdalam ikatan antara AU dan ID di semua kepentingan kita bersama.”

Calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Sandiaga Uno beserta pendukung mereka yang mengatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Amin, berkumpul di Kertanegara, Jakarta, 21 Mei 2019. (Dok: BPN)
Calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Sandiaga Uno beserta pendukung mereka yang mengatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Amin, berkumpul di Kertanegara, Jakarta, 21 Mei 2019. (Dok: BPN)

Tempuh upaya hukum

Di kediamannya Jalan Kartanegara usai menggelar rapat internal, Prabowo menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU karena dianggapnya penuh kecurangan.

“Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan, kami pihak Paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara Pilpres yang diumumkan KPU,” ujarnya.

Prabowo juga menilai pengumuman hasil rekapitulasi pada Selasa dinihari merupakan waktu yang janggal dan di luar kebiasaan.

“Tadi pagi sekitar jam 02:00, senyap, senyap begitu. Di saat orang terlelap atau ada juga yang masih melek, ya,” katanya sambil tertawa.

Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU menetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

Tenggat waktu penetapan hasil pemilu tahun ini adalah 22 Mei.

“Kalau selesai sekarang ya selesai, kenapa mau menunggu,” tegas ketua umun KPU, Arief Budiman, mengenai pengumuman sehari lebih awal tersebut.

Sementara itu, jika sebelumnya Prabowo menyebut tak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi setelah pada tahun 2014 MK tidak memenengkan gugatannya ketika ia kalah dri Jokowi, Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan ke MK.

“Rapat hari ini, memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Dalam pidato hari ini Prabowo juga meminta para pendukungnya tetap menjaga ketertiban umum dan keamanan dalam menyuarakan penolakan hasil penghitungan suara Pemilu.

"Selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum, selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional," kata Prabowo.

Lebih konstitusional

Pengamat politik Saiful Mudjani Reserch Center (SMRC) Sirojuddin Abbas menyambut baik pengumuman hasil penghitungan suara KPU yang hasilnya tak jauh berbeda dengan penghitungan cepat sejumlah lembaga survei.

“Kita mengapresiasi kerja KPU yang telah melakukan proses Pemilu dengan baik dan hasil resminya sudah dapat diketahui,” katanya kepada BeritaBenar.

Ia juga menyambut baik upaya pasangan Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan ke MK.

“Ini langkah konsititusional yang harus diapresiasi dan tentu kita berharap pembuktian yang lebih baik agar semua menjadi lebih jelas nantinya,” katanya.

Hal senada disampaikan pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menyebut aksi-aksi massa penolakan hasil Pilpres kerap terjadi dan biasanya berlangsung beberapa saat setelah diumumkan KPU.

“Paling sehari dua hari dan seminggu, setelah itu peserta Pemilu kembali menyiapkan diri pada kontestasi lima tahun ke depan. Ini sudah semacam tradisi di Indonesia dalam setiap tingkat pemilihan,” kata Ray, saat dihubungi BeritaBenar.

Namun Ray menyayangkan reaksi yang dinilai berlebihan dari polisi terhadap penggerak aksi unjuk rasa, khususnya para pendukung Prabowo, seperti terjadi penghadangan dan pemeriksaan sejumlah tokoh oposisi.

“Tentu saja sikap seperti itu sedikit banyak mencoreng kemenangan yang diraih Jokowi dan bahkan mungkin berpotensi menambah masalah baru yang tidak selesai setelah KPU menetapkan hasil Pemilu,” ujarnya.

Ditangkap

Sementara itu, seorang pendukung Probowo yang merupakan eks Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap karena terkait senjata gelap dan dugaan makar.

Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan penyelidikan dugaan penyelundupan senjata dilakukan bersama TNI dan Polri. Soenarko disebut melakukan penyelundupan senjata itu dibantu seorang prajurit TNI aktif.

"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP) menjadi tahanan TNI," ujarnya.

Sebelumnya, Soenarko dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar setelah pernyataannya melalui video viral di media sosial.

"Memang penangkapan Mayor Jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan Beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh," kata Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Keisyah Aprilia dan Tia Asmara di Jakarta turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.