Jurnalis Indonesia Desak Myanmar Bebaskan 2 Wartawan Reuters

Reporters Sans Frontieres menempatkan Myanmar pada posisi 137 Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2018.
Tria Dianti
2018.09.07
Jakarta
180907_ID_journalists_Myanmar_1000.jpg Koordinator aksi, Fira Abdurachman, berorasi ketika melakukan unjuk rasa di halaman Kedubes Myanmar di Jakarta, 7 September 2018.
Tria Dianti/BeritaBenar

Puluhan jurnalis tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Jurnalis Freelance, Jumat, 7 September 2018, menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar, Jakarta, untuk menuntut pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan Reuters, Wa Lone (32) dan Kya Soe Oo (28) yang divonis tujuh tahun penjara.

“Ini solidaritas kami dari jurnalis Indonesia atas penangkapan dan pemenjaraan dua wartawan Reuters di Myanmar. Tindakan itu kriminalisasi terhadap jurnalis dan kami menuntut mereka dibebaskan,” ujar kordinator aksi, Fira Abdurachman.

Kompak menggunakan baju hitam, para pendemo menutup mulut dan mengikat tangan dengan lakban hitam saat menggelar aksi di depan Kedubes Myanmar yang dikawal sejumlah personel polisi.

Mereka menggelar karton bertuliskan, “Free Wa Lone and Kyaw Soe Oo”, “Journalism is Not a Crime”, “Defend Press Freedom” and “Freedom For Journalists” serta meletakkan belasan kartu pers di atas karton putih sebagai tanda dukungan peserta aksi damai.

“Kami memakai baju hitam sebagai bentuk keprihatinan untuk menyatakan belasungkawa atas matinya demokrasi di ASEAN, tidak bisa dikatakan ini urusan Myanmar saja tapi ini juga menjadi urusan Asean,” ujar Fira.

Mereka mendesak Myanmar menerapkan kebebasan berekspresi dan pers karena hal itu adalah bagian untuk menegakkan kesejahteraan, keadilan, sebagai wujud negara demokrasi.

“Hukuman tujuh tahun bisa dikatakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Terlepas dari hukum seperti apa, yang jelas Myanmar harus berani berubah dan lebih terbuka,” katanya.

Pengadilan Myanmar memvonis tujuh tahun penjara terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, pada Senin lalu setelah dianggap bersalah karena berusaha membongkar dokumen negara yang berpotensi “secara langsung atau tidak langsung berguna untuk musuh”.

Kasus bermula saat mereka sedang menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine yang mengakibatkan 650.000 warga Muslim Rohingya harus mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 lalu.

Mereka berhasil memperoleh beberapa dokumentasi foto yang menunjukkan 10 orang Rohingya sedang berlutut menunggu detik-detik dieksekusi. Foto lainnya menunjukkan mayat dikubur dengan tubuh penuh luka tembak.

Reuters menerbitkan laporan tersebut pada Februari 2018, sehingga menjadi salah satu pendorong dunia internasional menyelidiki keterlibatan militer terhadap kekerasan etnis Rohingya.

Laporan akhir penyelidik dari Perserikatan Bangsa-bangsa berkesimpulan bahwa militer Myanmar telah melakukan genosida atas etnis Muslim Rohingya dan panglima tertinggi bersama lima jendral lain harus bertanggung jawab.

Diplomasi

Fira menambahkan, Indonesia punya peran penting di ASEAN sebagai negara demokrasi terbesar sehingga memiliki posisi tawar tinggi untuk mendesak Myanmar membebaskan Wa Lone dan Kyaw Soe dari penjara Myanmar.

“Indonesia harus lebih intensif menekan Myanmar agar bersungguh-sungguh menjamin kebebasan berekspresi dan pers. Ini juga jadi warning, bila Myanmar tidak berubah bisa jadi negara itu justru semakin menjadi negara tertinggal dalam berdemokrasi,” kata Fira.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menyayangkan putusan pengadilan Myanmar terhadap dua jurnalis Reuters.

“Kasus dan keputusan tersebut menambah tantangan bagi upaya proses reformasi dan demokratisasi di Myanmar,” katanya kepada BeritaBenar.

Ia menegaskan pemerintah Indonesia akan terus mendesak Myanmar untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia masyarakat Rakhine, terutama minoritas Rohingya dan terus mendukung program reformasi yang dilakukan Myanmar dan pembangunan secara inklusif di Rakhine.

Dua jurnalis menutup mulut dengan lakban hitam saat melakukan unjuk rasa di Kedubes Myanmar di Jakarta, 7 September 2018. (Tria Dianti/BeritaBenar)
Dua jurnalis menutup mulut dengan lakban hitam saat melakukan unjuk rasa di Kedubes Myanmar di Jakarta, 7 September 2018. (Tria Dianti/BeritaBenar)

Kecam

Sementara itu, AJI Jakarta mengecam vonis penjara tujuh tahun terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe.

“Vonis tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, sekaligus preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri.

Menurutnya, kemenangan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Aung San Suu Kyii tidak menjamin kebebasan pers di Myanmar membaik.

Tahun lalu, ungkap Asnil, setidaknya 20 wartawan lokal dituntut di pengadilan karena dianggap melanggar UU Telekomunikasi.

Kondisi kebebasan pers di Myanmar memburuk sejak militer mengintervensi konflik horizontal di Negara Bagian Rakhine, pada Agustus 2017.

“Militer terus berupaya menutup akses jurnalis, baik lokal maupun internasional, untuk meliput tragedi kemanusiaan. Vonis tujuh tahun penjara terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe memperburuk kebebasan pers di Myanmar,” katanya.

Reporters Sans Frontieres (RSF), organisasi jurnalis lintas negara yang mendukung kebebasan pers, menempatkan Myanmar pada posisi 137 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2018.

Angka itu turun enam peringkat dari tahun sebelumnya, dan menjadi tren negatif untuk yang pertama kalinya bagi Myanmar sejak 2013.

“Kami mendesak pihak-pihak berwenang Myanmar agar menghormati hak dua jurnalis Reuters tersebut dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, termasuk kebebasan berekspresi mereka. Dalam menjalankan kerja-kerja profesinya, jurnalis tidak boleh diancam dengan hukuman pidana,” pungkas Asnil.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.