Kaesang datangi KPK, klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi

Kaesang menumpang pesawat milik SEA Group, induk perusahaan Shopee, yang petingginya teman Gibran Rakabuming Raka.
Arie Firdaus dan Tria Dianti
2024.09.17
Jakarta
Kaesang datangi KPK, klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.
Eko Siswono Toyudho/BenarNews

Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa (17/9) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.

Kaesang Pangarep, 29, diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada bulan lalu.

Dalam pernyataan kepada wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaesang menepis dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya.

Menurut Kaesang, dia beserta istri hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya, namun tak merinci identitas teman tersebut.

"Numpang ke teman. Kalau bahasa bekennya nebeng," ujar Kaesang kepada wartawan.

Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hadir ke KPK ditemani kuasa hukumnya, Nasrullah, dan juru bicaranya, Francine Widjojo. Dia berada di sana selama sekitar satu jam, sejak pukul 10.30 WIB.

Dia tiba di gedung KPK lama yang biasa ditempati dewan pengawas komisi anti rasuah, alih-alih ke kantor KPK yang biasa didatangi pihak yang terseret perkara korupsi.

Kaesang menambahkan bahwa kedatangannya adalah inisiatif pribadi, bukan atas dasar panggilan KPK.

"Saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya pada 18 Agustus ke Amerika Serikat,” kata kata Kaesang, seraya meminta wartawan bertanya ke KPK terkait detail pemeriksaannya.

“Saya datang ke sini karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan atau undangan dari KPK, walaupun saya bukan penjabat atau penyelenggara negara."

Dugaan gratifikasi Kaesang menyeruak pertengahan Agustus setelah istrinya, Erina, mengunggah foto jendela pesawat di Instagram pribadinya saat menuju Amerika Serikat bersama Kaesang.

Dari foto jendela tersebut, warganet kemudian mendapati bahwa Erina menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 ke Amerika Serikat, bukan pesawat komersial.

Warganet juga mendapati bahwa pesawat bernomor N588SE yang ditumpangi Kaesang dan Erina itu merupakan milik perusahaan asing, sempat tercatat atas nama SEA Group yang merupakan induk usaha perusahaan e-commerce, Shopee.

Belakangan, video Kaesang dan Erina tengah turun dari pesawat sama yang diduga di Bandar Udara Adi Sumarmo di Solo juga menyebar di media sosial.

Atas rangkaian peristiwa itulah, Kaesang kemudian dituduh menerima gratifikasi, mengingat posisinya sebagai putra Presiden Jokowi dan adik dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, serta adik ipar Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Meski ramai di media sosial, Kaesang tidak segera muncul ke hadapan publik. Padahal dia dan sang istri tergolong aktif mengunggah konten di media sosial.

KPK sempat mengutarakan niat memanggil Kaesang tak lama setelah kabar itu mencuat, namun kemudian urung dengan alasan Kaesang bukan pejabat negara. Namun, KPK menyatakan siap menerima andai kata ada masyarakat yang hendak melaporkan Kaesang.

1726552870552.jpg
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Selasa, 17 September 2024. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Pada akhir Agustus, dua orang kemudian melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang kepada KPK yakni Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

Juru bicara Kaesang Francine Widjojo juga tak memerinci detail pemeriksaan di KPK. Menurut Francine, Kaesang sejatinya hendak berangkat ke Negeri Paman Sam pada 20 Agustus menggunakan pesawat komersial.

Namun, karena sang teman berangkat 18 Agustus, Kaesang dan istrinya menumpang dan memajukan jadwal keberangkatan.

“Kebetulan searah, jadi nebeng,” kata Francine kepada wartawan, seusai pemeriksaan, seraya menolak untuk mengungkapkan siapa teman Kaesang tersebut.

Berdasarkan data pesawat yang dimiliki oleh SEA Group, publik menduga sosok teman Kaesang tersebut adalah petinggi di perusahaan tersebut.

Menurut sumber di SEA Group, perusahaannya pernah bekerja sama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menyelenggarakan pameran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan budaya yang bertema ‘Java In Paris’ di Paris, pada Juni 2022.

Saat ditanya apakah Kaesang membayar saat menumpang jet pribadi itu, Francine hanya membalas dengan kelakar, “Ya, masih muat lah. Kan searah juga.”

Dalam kehadiran di KPK, Francine menambahkan bahwa KPK mengarahkan Kaesang untuk mengisi formulir gratifikasi. Adapun terkait potensi perkembangan kasus, dia menyerahkan kepada KPK.

“Mas Kaesang kan bukan pejabat negara. Jadi kita tunggu nanti dari KPK bagaimana,” ujarnya kepada wartawan, seusai pemeriksaan.

“Biar KPK yang menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.”

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika juga enggan merinci hasil pemeriksaan Kaesang. Kepada BenarNews, dia hanya mengatakan, “Kedatangan (Kaesang) terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.”

Salah seorang pelapor dugaan gratifikasi Kaesang, Boyamin Saiman, mengapresiasi kedatangan Kaesang ke KPK, menyebut hal itu akan memudahkan komisi dalam mendalami dugaan kasus gratifikasi ini.

Namun, dia menilai kedatangan Kaesang terlalu lama mengingat isu ini telah bergulir sejak akhir Agustus.

“Isu sudah bergulir sedemikian rupa jadi ini terlalu lama harusnya sejak isu ini mencuat,” ujar Boyamin kepada BenarNews.

Boyamin meminta KPK tidak takut mengungkap dugaan gratifikasi tersebut, serta berharap KPK bisa bertindak adil karena kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya atau keluarga pejabat lainnya yang menerima fasilitas dari siapapun agar bisa melaporkan ke KPK.

“KPK tidak boleh segan, apalagi takut kepada Kaesang, untuk mengungkap kebenaran berdasarkan keadilan hukum. Saya harap KPK segera menuntaskan ini. Apakah ini termasuk gratifikasi atau bukan,” kata dia.

“Saya berharap setidaknya ada pernyataan gratifikasi yang dalam level mengembalikan atau menyerahkan uang sesuai fasilitas yang didapat.”

Namun, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban melaporkan karena dia bukan seorang pejabat negara.

“Yang punya kewajiban menjelaskan adalah bapaknya sebagai pejabat negara. Misalnya Jokowi menjelaskan tidak ada kaitan dengan dia, sebab Kaesang punya bisnis sendiri,” ujar dia.

Fickar mengatakan kedatangan Kaesang sah-sah saja, meskipun terlalu lama sejak isu ini bergulir di publik.

“Orang itu melihatnya dia itu anaknya siapa. Tugasnya penegak hukum adalah ada kaitannya nggak bisnis Kaesang dengan jabatan bapaknya. Kalau ada, pasti korupsi itu,” kata dia.

Fickar menjelaskan meskipun sangat mungkin dasar pemberian fasilitas itu hubungan bisnis, tetapi ini jelas menyangkut jabatan kepresidenan yang harus dijaga.

“Jadi langsung atau tidak berpengaruh kepada jabatan presiden Pak Jokowi,” kata dia.

Sementara, ujar dia, pihak swasta tidak memiliki kewajiban laporan harta kekayaan pejabat negara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.