Pemerintah Kirim Pesan kepada Pihak Asing yang Mencuri Ikan

Menurut data KKP, sebanyak 317 kapal pelaku pencurian ikan telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 dengan rincian terbanyak dari Vietnam sejumlah 142 kapal.
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2017.04.03
Jakarta
170403_ID_SinkedShop_1000.jpg Peledakan kapal ilegal asing yang ditenggelamkan di perairan Morela, Ambon, 1 April 2017.
Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah kembali mengirim pesan kepada pihak-pihak asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dengan menenggelamkan puluhan kapal asing pelaku penangkapan ikan ilegal.

Penenggelaman 81 kapal itu dilakukan di 12 lokasi di Indonesia, Sabtu, 1 April 2017 yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dari Ambon. Dua kapal, Sino 26 dan Sino 35, ditenggelamkan di perairan Tihlepuai, Desa Morella, Ambon.

Ke-81 kapal itu terdiri dari 75 kapal asing dan 6 kapal Indonesia. Rincian kapal asing yang diledakkan dan ditenggelamkan ialah 46 kapal dari Vietnam, 18 kapal dari Filipina dan 11 kapal dari Malaysia.

Jumlah terbanyak yang ditenggelamkan ada di Natuna yaitu 29 kapal dan terbanyak kedua ada di Tarempa dengan 10 kapal. Sisanya diledakkan di Belawan, Aceh, Pontianak, Tarakan, Bitung, Ternate, Bitung, Bali, Merauke dan Sorong.

Akhmad Solihin, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, mengatakan banyaknya kapal yang ditenggelamkan di Natuna dapat dikatakan sebagai peringatan kepada pihak asing yang kapalnya banyak mencuri ikan di wilayah perairan berbatasan dengan Laut China Selatan itu.

“Ini adalah bentuk perang psikologi dengan mengirim pesan itu kepada China, Vietnam, atau pelaku-pelaku pencurian ikan yang banyak terjadi di wilayah itu,” ujarnya kepada BeritaBenar, Senin, 3 April 2017.

Yunus Husein, wakil ketua Satuan Tugas yang dibentuk pemerintah untuk Pemberantasan Pencurian Ikan atau dikenal sebagai Satgas 115, mengatakan banyaknya kapal yang ditenggelamkan di Natuna karena memang kapal-kapal pencuri ikan itu ditangkap di sekitar perairan wilayah utara Indonesia.

Menurut Yunus, kapal-kapal tersebut berasal dari sejumlah negara, termasuk negara tetangga, namun tak ada kapal China, walau ada beberapa di antaranya merupakan kapal yang milik perusahaan dimana sebagian modalnya berasal dari warga China.

“Kapal Sino itu berbendera Indonesia, milik perusahaan Indonesia, namun dengan penanaman modal asing dari China,” ujar Yunus kepada BeritaBenar.

“Kita harapkan Sino ini adalah simbol kemenangan kita dalam memberantas pencurian ikan, setelah beberapa tahun kita mengalami kekalahan, terutama di Indonesia Timur,” ujar Susi seperti dikutip dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setelah memimpin penenggelaman kapal di Ambon.

Sino, nama salah satu kapal yang ditenggelamkan, juga merupakan awalan bahasa Inggris yang sering digunakan untuk hal-hal terkait China.

Susi menambahkan, penenggelaman kapal di perairan Ambon itu diharapkan akan menjadi calon rumpon dan terumbu karang.

"Terumbu karang dan rumpon nanti akan bertambah, paling tidak bisa untuk menarik perhatian ikan-ikan di sini dan masyarakat setempat punya rumah ikan," ujarnya.

‘Aksi teatrikal’

Susi berharap penenggelaman kapal-kapal tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Namun Abdul Halim, Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, meragukan bahwa langkah tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pencurian ikan.

“Tidak ada dampak positifnya, karena tidak ada pengurangan kapal asing pencuri ikan yang banyak hilir mudik di perairan Indonesia,” ujar Abdul kepada BeritaBenar.

Tindakan yang menurutnya merupakan “aksi teatrikal” itu sebaiknya diganti dengan melelang kapal-kapal tersebut kepada nelayan-nelayan atau pelaku usaha perikanan Indonesia, bila kasus hukum yang menjerat kapal-kapal tersebut sudah mempunyai keputusan pengadilan yang tetap.

Ke-81 kapal yang ditenggelamkan ini adalah sebagian dari 92 kapal asing pencuri ikan yang pada awal tahun ini telah direncanakan untuk ditenggelamkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Dari 92 kapal tersebut, 51 di antaranya sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan dan sisanya masih menunggu keputusan pengadilan.

Menurut data KKP, sebanyak 317 kapal pelaku pencurian ikan telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal.

Dari total jumlah tersebut, 38 di antaranya ditenggelamkan pada 18 Agustus 2016 di tiga lokasi berbeda di wilayah Indonesia, sebagai hadiah hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Sejak Januari sampai dengan 21 Maret 2017, armada Kapal Pengawas Perikanan KKP telah menangkap 40 kapal perikanan ilegal yang sebagian besar diantaranya atau 36 kapal berbendera Vietnam, sementara sisanya adalah berbendera Filipina, Malaysia, dan Indonesia.

Sepanjang 2016, Satgas 115 menangkap 781 kapal pencuri ikan yang dilakukan berbagai instansi seperti KKP, TNI AL, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut.

Kapal-kapal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan sangkaan pidana perikanan, dan dapat diancam penjara maksimum enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.