Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Menteri Edhy Prabowo

Menkopolhukam dan aktivis antikorupsi sambut positif diperberatnya hukuman Edhy dari 5 menjadi 9 tahun penjara.
Arie Firdaus
2021.11.11
Jakarta
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Menteri Edhy Prabowo
Photo: Benar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari lima ke sembilan tahun dalam kasus suap pemberian izin ekspor benih lobster tahun lalu, menurut putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung pada Kamis (11/11).

Pegiat anti-korupsi menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi yang dianggap lebih memenuhi rasa keadilan.

Majelis Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman pengganti yang semula dua tahun jika tidak membayar ganti rugi senilai Rp9,6 miliar dan $77.000, menjadi tiga tahun penjara.

Sementara besaran denda yang diputus di pengadilan tingkat pertama tidak diubah, tetap senilai Rp400 juta atau diganti kurungan enam bulan jika tidak dibayarkan.

"Terdakwa sebagai seorang menteri dengan mudahnya memerintahkan anak buah untuk berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," terang majelis hakim banding yang diketahui Haryono dalam putusan yang dimuat di direktori Mahkamah Agung.

"Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri."

Adapun pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, keputusan majelis banding masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni tiga tahun sejak selesai menjalani masa hukuman.

Edhy sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda setelah terbukti bersama-sama bawahannya menerima suap bernilai total $77.000 (Rp 1 miliar) dan Rp24,6 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juli lalu.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Edhy dan kuasa hukum kemudian mengajukan banding pada 22 Juli.

Selain Edhy, sejumlah orang dekat dan rekanan kementerian turut menjadi pesakitan setelah terbukti membantu Edhy dalam aksi tersebut. Dua staf ahli Andreu Misanta Pribadi dan Safri divonis masing-masing 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Adapula Amirul Mukminin selaku staf pribadi istri Edhy divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar serta pengusaha rekanan kementerian Siswadhi Pranoto Lee yang dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

BenarNews menghubungi kuasa hukum Edhy Prabowo terkait penambahan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi tidak beroleh balasan.

Sementara juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan akan menunggu respons kubu Edhy sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Bagaiman sikap terdakwa, kelanjutan seperti apa, kami tunggu terlebih dahulu," ujar Ali dalam keterangan kepada wartawan.

Sambut positif

Aktivis Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menanggapi positif putusan majelis hakim banding yang menambah hukuman Edhy dengan mengatakan, "Lebih memenuhi rasa keadilan."

Namun Bonyamin menilai Edhy semestinya dapat dihukum lebih tinggi lantaran kebijakan ekspor yang dibuat semasa menjabat justru merugikan nelayan benih lobster karena memonopoli perusahaan pengangkutan dari Indonesia ke luar negeri.

"Keuntungan terbesar justru dirasakan menteri dan krunya karena menaikkan harga pengiriman ke luar negeri," ujar Boyamin kepada BenarNews.

"Menurut saya, semestinya bisa (ditambah) 10-15 tahun karena uang hasil korupsi juga digunakan Edhy dan orang di sekitarnya untuk bergaya hidup mewah."

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD lewat kicauan di Twitter menilai keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai “berita baik”.

"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahaya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tulis Mahfud.

Mengenai hal ini, juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro tidak merespons telepon dan pesan singkat BenarNews.

Edhy adalah menteri keempat dalam dua periode pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo yang ditangkap akibat kasus korupsi. Sebelumnya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan dua Menteri Sosial yakni Idrus Marham dan Juliari Batubara.

Bukan yang pertama

Perberatan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pernah dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bermula dari vonis delapan tahun di tingkat pertama, hukuman Anas dikorting menjadi tujuh tahun di tingkat banding. Namun saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung vonis Anas justru naik dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Adapula mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diperberat menjadi tujuh tahun, dari semula empat tahun penjara usai mengajukan kasasi ke MA; serta mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq yang diperberat menjadi 18 tahun di MA dari semula 16 tahun.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.