Kisah ‘Ayat Kursi’ Tan Swe Ling

Arie Firdaus
2016.04.18
Jakarta
160418_ID_G30S_1000.jpg Tan Swe Ling menceritakan pengalamannya di depan peserta Simposium Nasional Tragedi 1965 di Jakarta, 18 April 2016.
Arie Firdaus/BeritaBenar

"Tidak sehelai benang pun nempel di tubuh saya..."

Kalimat itu meluncur dari mulut Tan Swe Ling dengan tegas. Setiap kata terpotong dan dilafalkan jelas. Padahal, usianya hampir 78 tahun. Kakinya pun tak goyah meski telah berdiri beberapa menit.

Tak lama, ia melanjutkan cerita.

"Karena untuk," namun Tan tiba-tiba tergagap, "mem... mem... menyempurnakan penyiksaan."

Suasana hening. Semua mata menatap Tan, menunggu kelanjutan cerita.

"Apa penyiksaan itu?" katanya lagi.

Tan menyebutnya sebagai "ayat kursi". Mulanya, ia berpikir istilah itu merujuk pada satu ayat Al Quran dalam surat Al Baqarah. Rupanya ia salah duga.

“Ayat kursi” ternyata istilah untuk satu metode penyiksaan, yaitu ketika interogator menimpa kaki telanjang orang yang diperiksa dengan kursi dan memberinya beban.

Kisah penyiksaan itu diungkapkan Tan di depan ratusan peserta “Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.

Acara selama dua hari ini diprakarsai pemerintah sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi menjelang kejatuhan Presiden Soekarno.

Saat itu, Tan ditangkap karena dituduh terlibat komunis. Dugaan itu muncul karena ia dekat dengan Sudisman, seorang tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Padahal,pengakuan Tan, ia bukanlah komunis.

"Saya ini korban. Dipikir terkait komunis," katanya, "karena nama saya, saya sering dikaitkan-kaitkan dengan tokoh-tokoh di Tiongkok."

Penyanyi istana

Tan bukanlah satu-satunya korban 1965 yang berbagi kisah di simposium ini. Nani Nurani, seorang mantan penyanyi Istana ditahan tanpa melalui proses persidangan, juga menceritakan pengalamannya.

"Saya dituduh agen yang diselundupkan," ujarnya, "saat saya pulang ke Cianjur, saya ditangkap lima anggota CPM (Corps Polisi Militer) sembari ditodongkan dua senjata laras panjang."

Ia bebas tahun 1976. Toh, kehidupannya tak serta-merta merdeka. Pada 1977, ketika pindah rumah ke kawasan Plumpang, Jakarta Utara, pemerintah di bawah Presiden Soeharto menuduhnya anggota Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia), yang dekat dengan PKI.

Setahun berselang, kartu tanda penduduknya dilabeli ET, yang merupakan akronim eks-tahanan politik. Ia pun dimasukkan dalam daftar anggota organisasi terlarang di wilayah tersebut.

Pada 2003, Nani menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai telah berbuat sewenang-wenang kepada dirinya. PTUN memutus dia terbukti tak terlibat secara langsung sebagai anggota PKI.

"Saya seperti dijauhkan oleh bangsa saya sendiri," tutur Nani.

Pilu keluarga korban

Tak cuma korban yang menjadi pesakitan langsung hadir di simposium ini. Beberapa keluarga korban turut berbagi cerita meski dibayangi pengalaman buruk masa lalu orang-orang dekat mereka.

Svetlana Njoto, misalnya, mengaku masih trauma jika harus menuturkan ulang cerita masa kecilnya, saat sang ayah Lukman Njoto menghilang dan tak pernah pulang.

Lukman Njoto adalah Wakil Ketua II Comite Central PKI dan salah seorang menteri di kabinet Presiden Soekarno.

"Saya lelah menceritakan hidup saya," ujar Svetlana.

Kelelahan itu, tuturnya, karena beban identitas “Njoto” yang harus ditanggungnya selama puluhan tahun. Walhasil, ia terpaksa menyembunyikannya.

"Sudah lewat 50 tahun, anak saya bahkan masih mengalami hal sama, pengusiran dari tempat tinggal. Saya sangat terpukul," katanya lagi.

"Berkumpul saja dianggap membangun kekuatan. Saya harus menghadapi stigma itu."

Tak akan minta maaf

Adapun Ilham Aidit, putra Dipa Nusantara Aidit --pentolan PKI, meminta pemerintah serius memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar stigma negatif korban tragedi 65 bisa menghilang.

Terkait proses penyelesaian tragedi yang diperkirakan menewaskan sekitar 500.000 orang itu, apakah bisa tanpa proses peradilan, Ilham mempersilakan. Hanya saja, ia memberi catatan.

"Rekonsiliasi boleh, asalkan sama-sama memaknai kebenaran. Sejarah masa lalu harus diungkap," ujarnya.

"Harus ada pengakuan (negara) atas perbuatan di tragedi tersebut. Sejarahnya pun harus diluruskan. Ada permintaan maaf juga. Dan yang terakhir, ada kompensasi."

Seruan agar pemerintah meminta maaf terkait tragedi 1965 tak cuma disuarakan Ilham. Desakan itu telah bergema sejak lama. Namun dalam beberapa kesempatan, pemerintah selalu menyatakan tak akan meminta maaf.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan bahwa pemerintah tak akan meminta maaf saat ditemui usai membuka simposium yang dihadiri berbagai kalangan tersebut.

"Minta maaf kepada siapa? Korban yang mana?" ujar Luhut kepada wartawan. "Tak ada pikiran bahwa pemerintah akan ke sana. Tak ada."

Namun, Sejarawan Asvi Warman Adam menilai permintaan maaf mutlak dibutuhkan dalam tragedi 1965.

"Karena itu pelanggaran HAM berat sehingga pemerintah Jokowi harus meminta maaf," ujarnya.

Penilaian yang sama juga diungkapkan Todung Mulya Lubis, yang menjadi seorang pembicara dalam simposium tersebut.

"Belajarlah pada Jerman yang dulu membantai Yahudi," katanya.

"Bukan perkara jumlah (korban), tapi soal pengakuannya. Yang paling penting adalah truth telling."

Tetapi Nani tak mempermasalahkan bila pemerintah tetap ngotot tak mau meminta maaf.

"Saya tidak butuh permintaan maaf. Yang saya butuhkan kepastian hukum," ujarnya.

"Saya ingin mendapatkan kembali nama baik saya. Saya tak rela mati sebelum kasus saya tuntas."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.