Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Presiden Jokowi telah meneken instruksi moratorium permanen izin baru di kawasan hutan dan lahan gambut .
Arie Firdaus
2019.08.09
Jakarta
190809_ID_ForestFire_Riau_1000.jpg Dua petugas berusaha memadamkan api di sebuah lahan gambut yang terbakar di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, 2 Agustus 2019.
AFP

Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 27 orang dan satu perusahaan sawit sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu, sementara pemerintah memberlakukan penghentian pemberian izin baru secara permanen untuk pembukaan hutan alam primer dan lahan gambut.

"Tersangka perorangan ini dengan sengaja membuka lahan untuk perkebunan sawit dan padi dengan membakar lahan. Mereka sengaja membakar yang menimbulkan asap," kata Kapolda Riau, Irjen. Pol. Widodo Eko Prihastopo dalam jumpa pers di Pekanbaru, Riau, Jumat, 9 Agustus 2019, merujuk pada ke-27 tersangka perorangan yang diduga melakukan pembakaran lahan sejak awal tahun ini.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan oleh kepolisian dan pendalaman alat bukti seperti lahan bekas terbakar sejak Februari lalu.

"Sedangkan satu korporasi yang tersangka berinisial PT SSS di Kabupaten Pelalawan."

Penetapan tersangka korporasi untuk pertama kalinya tahun ini berawal dari laporan masyarakat tentang lahan konsesi terbakar di perusahaan tersebut.

Widodo menambahkan, hasil penyidikan juga terungkap kalau lahan konsesi perusahaan itu terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

"Dari assessment itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai (hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar)," katanya.

Khusus untuk tersangka PT SSS, jelas Widodo, kepolisian telah mendengar keterangan sejumlah ahli serta manajemen perusahaan dalam proses penyelidikan.

Kendati begitu, belum satu pun petinggi atau pegawai perusahaan yang kini disematkan status tersangka.

Widodo menyebutkan luas lahan terbakar milik korporasi itu mencapai 150 hektar.

Mengenai belum ada pegawai dan petinggi PT SSS yang berstatus tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes. Pol. Gideon Arif Setiawan menyatakan penyelidikan kebakaran hutan oleh korporasi memang membutuhkan waktu lama.

"Harus memperhitungkan konstruksi hukum, termasuk data hingga ahli," katanya.

"Yang jelas dari penilaian sejauh ini, ada kelalaian dari perusahaan."

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat setidaknya lebih dari 30.000 hektar lahan di Riau terbakar sejak Januari hingga Agustus 2019 atau tertinggi kedua di Indonesia setelah Nusa Tenggara Timur.

Namun berbeda dengan Riau, kebakaran di Nusa Tenggara Timur disebut dipicu oleh kekeringan.

Seperti dilaporkan kantor berita Antara, asap akibat kebakaran hutan pun kini mulai mengganggu aktivitas warga sejumlah wilayah di Riau.

Dalam upacara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau di Pekanbaru pada Jumat, misalnya, peserta terpaksa mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut sepanjang seremoni.

Moratorium

Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat setidaknya terdapat 171 sanksi administrasi, 11 gugatan perdata, dan 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan dan lahan sejak 2015.

Dari keseluruhan jumlah itu, 11 gugatan perdata telah berkekuatan hukum tetap dengan kewajiban ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan pembakar hutan dan lahan sebesar Rp183 triliun.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 5 Agustus lalu telah meneken instruksi presiden (Inpres) moratorium permanen izin baru di kawasan hutan dan lahan gambut.

Sebelumnya, moratorium diperbaharui setiap dua tahun sejak 2011.

Penerbitan instruksi tersebut diambil Jokowi sebagai bagian menata pengelolaan hutan, pengelolaan konflik terkait lahan, dan pencegahan kebakaran hutan.

Dalam rapat koordinasi nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Istana Negara, Selasa lalu, Jokowi menuntut aparat hukum bertindak tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Ia bahkan mengancam akan mencopot kepala kepolisian daerah (kapolda) dan panglima daerah militer (pangdam) jika tak serius mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum mereka masing-masing.

"Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi tiga atau empat hari yang lalu ke Kapolri, copot kalau enggak bisa mengatasi kebekaran hutan dan lahan," kata Jokowi ketika itu.

Menurutnya, perkara kebakaran hutan dan lahan adalah perihal serius yang memalukan Indonesia di kancah internasional serta merugikan ekonomi nasional, sehingga tidak boleh terulang seperti tahun 2015.

Ia menyebut kerugian ekonomi Indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015 yang mencapai Rp221 triliun.

‘Tak ada asap menyeberang’

Selain di Riau, Polres Kapuas di Kalimantan Tengah pada Selasa lalu juga menetapkan seorang guru honorer sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Pria berusia 50 tahun berinisial P itu ditangkap kepolisian saat membersihkan lahan kebunnya dengan membakar.

Tindakan P membuat lahan di sekitar perkebunannya turut terbakar, dengan total lahan hangus seluas dua hektar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo kepada BeritaBenar mengatakan bahwa membakar lahan untuk membuka perkebunan memang masih menjadi kebiasaan masyarakat.

"Itu yang terus kami sampaikan kepada masyarakat. Mengubah pola pikir dan kebiasaan buruk agar tidak diulangi," katanya.

Mengenai penanganan kebakaran, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles Pandjaitan, saat dihubungi mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan TNI dan kepolisian serta otoritas lain.

Hingga kini, terang Raffles, otortitas telah menerjunkan 38 unit helikopter dan pesawat dalam kegiatan patroli dan pemadaman api.

Rinciannya, sebanyak 19 unit dikerahkan di Riau, empat di Sumatra Selatan, enam di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dua di Kalimantan Selatan, dan satu unit di Jambi.

"Water bombing juga sudah dilakukan sebanyak 24.660 kali, dengan volume air sebanyak 90 juta liter," katanya.

Sementara itu, juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menambahkan, meski banyak lahan terbakar di Indonesia, namun tidak ada asap yang diketahui menyeberang ke negara tetangga seperti Malaysia.

Hal itu diketahui dari pemantauan satelit Himawari-8 milik BMKG dan ASEAN Specialized Meteorological Centre.

"Tidak ada asap yang keluar dari wilayah batas negara atau transboundary haze," kata Agus dalam keterangan tertulis.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.