Kejaksaan Agung tahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate atas tuduhan korupsi

Johnny ditahan usai diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang disebut merugikan negara sekitar Rp8,23 triliun.
Arie Firdaus
2023.05.17
Jakarta
Kejaksaan Agung tahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate atas tuduhan korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu, 17 Mei 2023.
Antara Foto / Reuters

Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur komunikasi di kementeriannya.

Johnny ditahan usai diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang disebut merugikan negara sekitar Rp8,23 triliun — dari nilai total sekitar Rp10 triliun.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu sebelumnya diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa Johnny diduga telah menyalahgunakan jabatan sebagai menteri dan pengguna anggaran proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah terluar dan tertinggal di Indonesia periode 2020-2022, demi meraih keuntungan personal.

Hanya saja Kuntadi tak menjabarkan modus, besaran uang yang ditilap, serta ujung aliran dana.

“Berdasar hasil pemeriksaan hari ini, terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam pidana korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G… Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Jakarta, seraya menyebut kasus ini sebagai "bukan perkara biasa".

“Aliran dana saat ini masih didalami. Kami tidak berhenti, masih mengumpulkan alat bukti lain.”

Akibat dugaan aksi lancung ini, Johnny melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Johnny tiba di kompleks Kejaksaan Agung dengan menggunakan kendaraan pribadi sekitar pukul 09.00 WIB sejatinya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tapi belakangan justru ditetapkan tersangka dan ditahan.

Johnny meninggalkan Kejaksaan Agung dalam pengawalan ketat penyidik kejaksaan sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol.

Selain Johnny, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif serta seorang Tenaga Ahli Human Development dari Universitas Indonesia bernama Yohan Suryanto.

Selain itu ada pula tiga petinggi perusahaan telekomunikasi yakni Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Adik Johnny, yaitu Gregorius Alex Plate, turut diperiksa Kejaksaan Agung usai diketahui menerima uang sebesar Rp534 juta dari proyek pembangunan BTS padahal dia tidak memiliki jabatan di kementerian yang dipimpin sang kakak. Belakangan uang ini dikembalikan kepada Kejaksaan Agung, 

Perihal kemungkinan Gregorius yang telah dua kali diperiksa penyidik kejaksaan untuk menyusul Johnny menjadi "pesakitan", Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada BenarNews hanya mengatakan, "Nanti kami dalami aliran dana ke sana (Gregorius).”

Kuasa hukum Johnny, Muhammad Ali Nurdin, tidak membalas pesan yang BenarNews kirimkan.

Politikus Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan partainya akan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Dia tidak mempermasalahkan jika menteri dari partainya diganti oleh Jokowi.

"Siapa pun yang terkait hukum, kami taat... Kami legowo (jika di-reshuffle). Itu kan hak prerogatif Presiden," kata Ahmad dalam keterangan kepada wartawan di kompleks parlemen, dikutip dari Detik.

Hal sama disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Johnny.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian tetap menjalankan pemerintahan dan layanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi," kata Kementerian dalam keterangan tertulis yang diterima BenarNews.

Johnny menjadi menteri kelima sepanjang pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menjadi tersangka korupsi setelah mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam rencana awal yang digagas pada 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan pembangunan sekitar 10.000 BTS 4G di ribuan desa di Indonesia, terutama di wilayah terluar dan terpencil, sebagai bentuk dukungan rencana transformasi digital yang digagas Presiden Jokowi.

Sebanyak 7.904 BTS di lokasi terpencil dan tertinggal dibangun oleh BAKTI — sebuah badan layanan umum di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika — sementara sisanya dibebankan kepada pihak swasta.

Namun belakangan, pengerjaan infrastruktur yang dibagi ke dalam lima paket tersebut berjalan lamban. Hingga Mei 2022, tercatat baru 1.179 BTS yang dituntaskan.

Kelambanan dipicu sejumlah hal seperti pandemi COVID-19, penghentian produksi perangkat 4G yang membuat vendor tidak dapat beroperasi penuh, dan kondisi keamanan terutama di Papua yang membuat pengerjaan terganggu.

Dalam pemeriksaan BPK pula, terdapat kelebihan pembayaran dalam sejumlah paket proyek dan sejumlah klausul kontrak yang melemahkan posisi BAKTI.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam pernyataan pers pada Senin (15/5) mengatakan, modus korupsi pembangunan BTS 4G dilakukan dengan memasukkan biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga bahan baku, dan membayar BTS yang belum terbangun.

Johnny terseret setelah namanya disebut tersangka Achmad Anang Latif yang mengatakan bahwa sang menteri meminta setoran Rp500 juta per bulan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan tersangka dan penahanan Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung.

"Terlepas dari isu kepentingan politik, tapi memang sudah sepantasnya (tersangka) karena perhitungan kerugian negara sangat besar dalam proyek tersebut," kata Boyamin kepada BenarNews, seraya meminta kejaksaan membongkar aliran dana korupsi Johnny.

Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk berani menetapkan tersangka lain, salah satunya adik Johnny yakni Gregorius. Apalagi Gregorius telah mengakui dan mengembalikan uang yang diterimanya berkaitan dengan proyek BTS.

"Jadi sudah tidak ada alasan lagi (tidak menjadi tersangka). Pengembalian uang kan juga tidak menghapus pidana. Maka saya mendorong Kejaksaan Agung untuk berani," kata Boyamin.

Sementara Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai penetapan tersangka Johnny akan menjadi momentum Jokowi menjauhkan Nasdem dari pemerintahannya.

"Reshuffle sudah pasti terjadi. Selama ini hubungan Jokowi dengan Nasdem kan sudah tidak harmonis dan saya melihat kasus ini akan menjadi momentum mengeluarkan Nasdem," ujar Ray.

Di samping Johnny, Nasdem kini memiliki dua kader lain di kabinet Jokowi yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

"Selama ini seperti menunggu waktu saja. Kalau tanpa momentum, akan muncul kesan Nasdem 'dizalimi", tapi peristiwa ini akan mengurangi kesan itu," kata Ray.

Tria Dianti berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.