Aktivis: Kekerasan atas Pegiat Lingkungan Makin Mengkhawatirkan

Pemerintah diimbau tidak mengorbankan HAM dan lingkungan dalam mengejar investasi dan kebijakan pembangunannya.
Ami Afriatni
2019.11.13
Jakarta
191113_ID_Environment_Activists_1000.jpg Polisi menangkap seorang aktivis Greenpeace saat ia berusaha memanjat tugu Selamat Datang di pusat ibu kota untuk menyampaikan daftar agenda lingkungan kepada Presiden Joko Widodo yang pada hari yang sama mengumumkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, di Jakarta, 23 Oktober 2019.
AFP

Para pegiat hak asasi manusia (HAM) menyatakan bahwa kekerasan terhadap aktivis lingkungan semakin mengkhawatirkan, sehingga pemerintah perlu memberikan perlindungan lebih kepada mereka yang mendampingi masyarakat ketika berkasus dengan perusahaan perkebunan.

"Jadi, semacam diberi karpet merah oleh beberapa pihak baik di pemerintahan maupun aparat keamanan untuk bisa melakukan apa pun demi investasi. Itu kami lihat dari beberapa kejadian yang biasanya berlatar investasi," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dwi Sawung, kepada BeritaBenar, Selasa, 12 November 2019.

Kasus terbaru ialah dua aktivis lingkungan, Maraden Sianipar (55) dan Martua Parasian Siregar (48), ditemukan tewas dengan luka penyiksaan di lahan sawit PT. Sei Alih Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, akhir Oktober lalu.

Polisi telah menangkap lima dari delapan tersangka pelaku pembunuhan, dimana salah seorang tersangka adalah pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut, yakni Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40).

Menurut Dwi, kasus di Labuhanbatu itu menambah deretan aktivis lingkungan yang mendapat kekerasan saat melakukan pendampingan bagi masyarakat.

Akhir bulan lalu, para aktivis mengecam kepolisian Sumut yang menghentikan penyelidikan kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Golfrid Siregar, pengacara yang pernah menggugat Gubernur Sumut terkait izin lingkungan proyek pembangkit listrik tenaga air yang didanai China di area hutan Batang Toru.

Aktivis curiga bahwa kematiannya terkait kegiatannya dalam pembelaan HAM serta lingkungan hidup, dan bukan kecelakaan lalulintas tunggal seperti yang diklaim polisi.

Pada awal 2019, rumah Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Barat, Murdani, dibakar orang tidak dikenal. Walhi NTB mencurigai kasus itu terkait dengan advokasinya terhadap rencana tambang pasir di Kabupaten Lombok Tengah.

Empat tahun silam, Salim Kancil dibunuh terkait penolakan kerasnya bersama sejumlah rekan akan penambangan pasir di tempat tinggalnya, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Dwi, tren kekerasan terhadap aktivis lingkungan sempat turun di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun meningkat lagi pada tahun ini.

Menurut data Walhi yang dirilis baru-baru ini, tercatat 32 aktivis lingkungan menjadi korban kriminalisasi dengan beragam tuduhan, mulai dari penghasutan, pengrusakan properti hingga penyebaran paham komunis.

Dwi menduga meningkatnya tren kekerasan karena upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo untuk menggenjot investasi.

“Kesannya, at all cost, investasi harus jalan," tegasnya.

Walhi berharap, ujar Dwi, agar pemerintah memprioritaskan perlindungan terhadap lingkungan hidup, HAM, dan masyarakat adat, dalam pembangunan infrastruktur dan kebijakan lainnya.

"Jika tidak, ini akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan menimbulkan masalah lebih besar," katanya.

Konflik sosial

Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, menilai kasus kekerasan terhadap aktivis lingkungan tak terlepas dari konflik sosial terkait perampasan lahan.

"Pemerintah sangat mudah memberikan izin-izin pembukaan lahan, apalagi sejak 2004 dimulai otonomi daerah. Izin-izin ada di bupati sehingga tingkat perampasan lahan lajunya makin cepat," ujarnya.

Berdasarkan data yang dirilis Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia dan Profundo tahun 2015, lima juta hektar lahan di Indonesia dikuasai 29 taipan pemilik 25 kelompok bisnis sawit dan seluas 3,1 juta hektar di antaranya sudah ditanami.

Mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria, Andreas mengatakan lebih 650 kasus terkait konflik lahan mempengaruhi 650.000 keluarga pada 2017 dan 410 konflik mempengaruhi 87,568 keluarga pada 2018.

Menurut Andreas, kasus pembunuhan Maraden dan Martua diduga terkait perambahan hutan seluas 750 hektar yang dikuasai seorang pengusaha lokal tanpa izin.

"Ini tentu menimbulkan perlawanan dari orang yang merasa berhak maupun yang ingin menduduki. Persoalannya jadi rumit," ujarnya.

Kasus lain, lanjut Andreas, dialami masyarakat Orang Rimba di Jambi, dimana beberapa ratus ribu hektar lahan mereka diambil perusahaan sawit dengan izin dari bupati.

"Penanganan hukum sendiri masih kacau balau. Kelihatan tidak serius untuk membela hak-hak warga, termasuk aktivis. Upaya hukum masih jauh," imbuhnya.

Saat coba dikonfirmasi terkait kasus kekerasan terhadap aktivis lingkungan, juru bicara presiden Fadjroel Rachman, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, tak dapat dihubungi.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai kekerasan atas aktivis lingkungan terjadi karena ada penguasaan sumber daya alam oleh korporat di bidang tambang atau perkebunan, yang kehadirannya diprotes masyarakat.

"Karena adanya ketidakadilan dalam faktor hak-hak ulayat, kesejahteraan masyarakat, dan lingkungan. Dianggap sebagian besar keberadaan mereka menimbulkan ketimpangan," ujarnya kepada BeritaBenar.

Seharusnya, lanjut dia, aparat keamanan dan pemerintah daerah mampu memfasilitasi dan menjadi saluran aspirasi warga.

Menurutnya, kehadiran investasi di satu wilayah penting untuk menumbuhkan perekonomian, dengan catatan tidak meminggirkan, menghilangkan, atau melucuti hak-hak masyarakat setempat.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.