Kemenag Keluarkan Izin Musala Minahasa Setelah Perusakan Tempat Ibadah

Wahid Foundation mendorong pemerintah tinjau ulang peraturan pendirian tempat ibadah agar lebih menitikberatkan perlindungan hak beragama.
Ronna Nirmala
2020.02.03
Jakarta
200203_ID_ahmadi_1000.jpg Polisi memeriksa rumah penganut Ahmadiyah yang rusak setelah diserang oleh sekelompok Muslim militan di Pandeglang, Provinsi Banten, 7 Februari 2011.
AP

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Senin (3/2/2020) akan segera memproses izin pendirian musala di sebuah perumahan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menyusul perusakan gedung yang dijadikan tempat ibadah warga Muslim oleh sekelompok orang pekan lalu.

Kejadian hari Rabu (29/1/2020) di Perumahan Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan itu memicu seruan kepada pemerintah untuk meninjau ulang peraturan tentang pendirian tempat ibadah yang banyak dikritik oleh pegiat kebebasan beragama.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan rekomendasi atas izin pendirian musala di tempat yang dirusak telah dikeluarkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa Utara Anneke M. Purukan, Senin.

“Izin resmi pendirian musala akan dikawal oleh Kapolres Minahasa Utara dan Dandim. Segera diterbitkan izinnya oleh Bupati dan dibantu pembangunannya,” kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Senin.

“Musala telah diperbaiki. Sabtu malam bahkan sudah dipakai untuk salat,” kata Fachrul.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi massa Waraney melakukan aksi perusakan terhadap balai pertemuan yang bernama Al-Hidayah itu, Rabu.

Perusakan berawal dari penolakan oleh warga terhadap rencana pendirian rumah ibadah yang diajukan di lokasi yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.

Aksi perusakan terekam dalam video yang menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut terekam alasan keberatan warga yang tertulis dalam sebuah spanduk yang dipasang di luar bangunan.

Dalam spanduk itu tertulis bahwa masyarakat Desa Tumaluntung menolak pendirian mushola/mesjid di wilayah tersebut menyertakan tiga alasan: (1) penduduk di sekitarnya yang 95% non-Muslim, (2) tidak mau terganggu dengan kebisingan toa, dan (3) mereka tidak mau diancam pidana penistaan agama karena melakukan protes atas kebisingan toa.

Juru bicara Kepolisian (Polda) Sulawesi Utara Komisaris Besar, Jules Abraham Abest, yang menegaskan bahwa situasi keamanan di sana telah normal, mengatakan massa kemungkinan terpancing karena balai tersebut belum mengantongi izin bangunan ibadah, tetapi sudah digunakan selayaknya masjid atau musala. Dialog antara pengelola balai dan massa tidak menemukan titik temu sehingga bentrok pun terjadi.

“Perlu digarisbawahi ya, itu yang dirusak bukan musala atau masjid, tetapi balai,” kata Jules.

Polri menetapkan lima tersangka perusakan bangunan balai pertemuan, kata kepala penerangan Divisi Humas Polri Kombes, Asep Adi Saputra.

Terus berlanjut

Perusakan dan penyegelan rumah ibadah dengan alasan tidak adanya izin bangunan atau penghalangan melakukan ibadah telah menjadi kisah yang terus berlanjut di Indonesia. Dalam sebagian besar kasus, yang menjadi korban adalah kelompok agama minoritas di Indonesia seperti Kristen atau kelompok kepercayaan minoritas seperti Syiah dan Jamaah Ahmadiyah.

Jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan Bekasi, misalnya, untuk ke-8 kalinya merayakan Natal di jalanan di depan Istana Merdeka pada 25 Desember 2019, karena gereja mereka masih disegel.

Sejumlah gereja lainnya juga banyak disegel atas penolakan dari masyarakat sekitarnya.

Pada tahun 2018, kelompok Islam militan menyerang dan merusak delapan rumah milik penganut Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, demikian laporan Human Rights Watch.

Pada tahun yang sama, Meiliana seorang perempuan Tionghoa dipidana 18 bulan penjara setelah ia mengeluhkan kerasnya pengeras suara dari masjid.

Pada November 2019, persembahyangan umat Hindu di salah satu rumah anggotanya di Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta dihentikan paksa oleh sekelompok orang yang diklaim sebagai warga desa setempat.

Setara Institute mencatat sebanyak 2.400 peristiwa pelanggaran dan 3.177 tindakan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) terjadi di Indonesia sejak tahun 2007.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan kasus terbanyak, yakni 629 peristiwa atau sekitar 26 persen, disusul DKI Jakarta dengan 291 kasus (12,13 persen) dan Jawa Timur dengan 270 kasus (11,25 persen).

Sementara dari sisi pelaku, sebagian besar adalah kelompok warga dengan 600 kasus dan ormas keagamaan 249 kasus. Disusul Majelis Ulama Indonesia sebanyak 242 kasus dan Front Pembela Islam (FPI) 181 kasus.

Perumusan ulang

Wahid Foundation dan Jaringan Gusdurian menilai tindakan perusakan tempat ibadah tak hanya mengakibatkan kerugian material tetapi juga mencoreng wajah toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mendorong pemerintah untuk meninjau ulang peraturan tentang pendirian tempat ibadah agar lebih menitikberatkan pada perlindungan hak beragama dan beribadah setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Mayoritas-minoritas hanya soal angka, tetapi semua punya hak yang sama di hadapan konstitusi kita,” kata Yenny dalam rilisnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 mensyaratkan pengguna rumah ibadah setidaknya 90 orang dan harus mendapatkan dukungan masyarakat sekitar setidaknya 60 orang.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menilai pemerintah perlu merumuskan ulang SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah tersebut demi melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Tindakan perusakan tersebut bisa tergolong kriminal, sehingga pelaku harus diproses secara hukum,” tutur Alissa.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.