Kemlu tanggapi dingin laporan AS soal perdagangan manusia

Namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan Indonesia menghargai laporan tahunan dari Amerika itu.
Tria Dianti
2022.07.21
Jakarta
Kemlu tanggapi dingin laporan AS soal perdagangan manusia Korban perdagangan manusia asal Indonesia, Shandra Woworuntu (kanan), berbicara kepada pers tentang dukungannya terhadap undang-undang anti-perdagangan manusia, di depan gedung pengadilan federal di New York, 22 Maret 2014. Shandra, yang kini adalah aktivis anti-perdagangan manusia, berusia 25 tahun ketika dia datang ke New York dari Indonesia untuk apa yang dipikirkannya sebagai wawancara untuk pekerjaan hotel, tetapi mendapati dirinya dipaksa menjadi pelacur.
[Eduardo Munoz/Reuters]

Laporan tentang perdagangan manusia yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat yang menempatkan Indonesia dalam status lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya adalah penilaian sepihak dan tidak transparan, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah pada Kamis (21/7).

Dalam dokumen Trafficking in Persons Report atau TIP Report tahun 2022 yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS pada Rabu antara lain menyebutkan kondisi di Indonesia yang disebut mengalami penurunan kinerja dalam menangani kasus perdagangan orang.  

“Laporan sejenis ini adalah laporan dari suatu negara yang bersifat unilateral, tanpa parameter yang jelas dan proses penyusunannya pun tidak transparan,” ujar Faizasyah dalam konferensi pers.

“Karena ketidakjelasan parameter ini, maka Indonesia tidak pada posisi untuk berkomentar pada laporan ini,” sebutnya.

Faizasyah mengatakan Indonesia dan Australia merupakan penggagas Bali Proses pada tahun 2002, yang kini merupakan forum regional satu-satunya yang membahas perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan lintas batas di kawasan.

“Dapat kami tegaskan Indonesia sangat berkomitmen dan sangat peduli terhadap berbagai isu perdagangan manusia dan isu kejahatan lintas batas,” tambah Faizasyah.

Dalam Laporan Perdagangan Manusia 2022 itu, Departemen Luar Negeri AS menyatakan telah menurunkan Indonesia ke status “Tingkat 2 dalam pengawasan” dari sebelumnya “Tingkat 2”.

TIP Report mengkategorikan negara-negara dalam beberapa tingkat (tier).

Tingkat 1 adalah negara yang pemerintahnya sepenuhnya mematuhi standar minimum pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan korban.

Negara Tingkat 2 ditandai dengan pemerintahnya yang belum sepenuhnya memenuhi standar dalam pencegahan trafficking namun melakukan upaya yang signifikan untuk mematuhi standar tersebut.

Sedangkan negara Tingkat 2 Dalam Pengawasan (Tier 2 Watch List) adalah negara dengan kategori Tingkat 2 namun mengalami peningkatan korban perdagangan manusia dan semakin lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Negara Tingkat 3 ditandai dengan pemerintahnya yang tidak mematuhi standar minimum dan tidak melakukan upaya yang signifikan untuk mencegah perdagangan manusia.

Penurunan status Indonesia ke Tier 2 Watch List ini disebutkan karena semakin kurangnya investigasi kejahatan perdagangan manusia selama lima tahun berturut turut.

Selain itu juga vonis bersalah dinilai menurun selama empat tahun berturut-turut, ungkap laporan tersebut.

Tahun lalu, menurut 2022 TIP Report, Indonesia sempat menerima pujian atas langkahnya untuk menyelidiki, menuntut dan menghukum agen perekrutan yang memfasilitasi kerja paksa orang Indonesia di atas kapal penangkap ikan China. Namun tidak untuk tahun ini.

“Kurangnya prosedur yang kuat dan sistematis dalam mengidentifikasi korban menghambat identifikasi korban secara keseluruhan, terutama korban laki-laki,” kata laporan itu.

Sementara fasilitas perlindungan pemerintah tetap tidak memadai karena tidak secara khusus menangani kebutuhan korban perdagangan manusia,” tambah laporan tersebut.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, koordinasi antara satuan tugas anti-perdagangan manusia tingkat nasional dan tingkat provinsi tidak cukup untuk mewijudkan kebijakan pemerintah pusat ke dalam implementasi nasional.

“Indonesia perlu menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pejabat yang terlibat yang mengabaikan, memfasilitasi, atau terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia,” demikian laporan itu. 

Indonesia harus menghargai

Berbeda dengan pernyataan Kemlu, Valentina Ginting, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan Indonesia sangat menghargai laporan tahunan AS itu baik yang positif maupun negatif.

“Kita negara demokrasi, dengan tangan terbuka menerima laporan itu dan akan menjadi bahan evaluasi, jadi acuan best practice,” kata dia kepada BenarNews.

“Kalau yang kita lakukan sekarang dalam penanganan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) masih kurang laporan itu akan kita jadikan bahan acuan.”

Indonesia, kata Valentina, sebenarnya sudah punya perangkat hukum yang lengkap untuk kasus perdagangan orang, baik dari sisi peraturan perundangan, maupun rancangan Peraturan Presiden untuk memastikan gugus tugas TPPO berjalan.

“Kita juga sudah punya Undang-UndangPenanganan Kekerasan Seksual, dalam aturan itu dikatakan berkali-kali soal TPPO, karena biasanya TPPO itu identik dengan kekerasan seksual,” kata Valentina.

“Dalam undang-undang itu sudah kita sebutkan perlindungan hingga rehabilitasi korban. Jadi Indonesia sebenarnya sangat concerned terhadap soal TPPO.”

Masalah koordinasi

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Sri Endras Iswarini menilai penanganan perdagangan orang di Indonesia setidaknya mengalami masalah dalam koordinasi, kurang sosialisasi untuk pencegahan hingga anggaran.

"Di Indonesia kita tidak pernah mendengar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi soal TPPO ke sekolah-sekolah," ujar dia.

Dalam soal anggaran ini juga memprihatinkan terutama untuk memulangkan para korban.

"Harus teriak-teriak dulu untuk anggaran pemulangan korban, jika tidak kerja sama dengan NGO dan masyarakat sipil. Ini kan seharusnya pekerjaan pemerintah yang malah diambil alih oleh masyarakat sipil," ujar dia.

Laporan dari Pemerintah Amerika tersebut, ujarnya, cukup faktual dan catatan-catatannya bisa menjadi bahan perbaikan di Indonesia.

“Laporan ini menurut dia sebaiknya diperlakukan sebagai alat untuk memacu pemerintah Indonesia untuk benar-benar memberikan perhatian pada masalah trafficking,” kata dia.

Alvin Prasetyo turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.