Dihukum Penjara, Simpatisan ISIS yang Berencana Serang Singapura

Hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah merencakan serangan roket ke Singapura dan menyembunyikan warga Uighur untuk aksi terorisme.
Arie Firdaus
2017.06.07
Jakarta
170607_id-GKR_1000.jpg Dari kiri: Anggota Katibah Gonggong Rebus (KGR) Leonardo Hutajulu, Hadi Gusti Yandi, Gigih Rahmad Dewa, Tarmizi, Trio Syafrido, dan Eka Saputra mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Mei 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Gigih Rahmat Dewa, pimpinan Katibah Gonggong Rebus (KGR) yang disebut berencana menyerang kawasan Marina Bay di Singapura dengan roket dari Batam di Kepulauan Riau, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gigih (31) dinilai terbukti berniat melancarkan aksi teror, seperti termaktub di Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Terorisme. Niatan tersebut, antara lain, terlihat dari pembentukan kelompok kecil KGR yang telah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa menjadi pemimpin dan mengokoordinasinya," kata hakim ketua Tarigan Muda Limbong saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2017.

Kelompok KGR, terang Tarigan, dibentuk Gigih setelah berkomunikasi dengan Bahrun Naim melalui media sosial Facebook.

Bahrun merupakan warga negara Indonesia simpatisan ISIS yang kini berada di Suriah. Bahrun juga disebut polisi sebagai dalang aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan delapan orang, empat di antaranya pelaku, pada 14 Januari 2016.

"Dari keterangan saksi, terdakwa dan anggota kelompok sempat menggelar pelatihan dengan senjata api. Kelompok ini pula menampung dua orang etnis Turkistan (Uighur) yang berniat bergabung dengan kelompok Santoso di Poso," tambah Tarigan, mengacu pada kelompok militan bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

"Sehingga unsur merencanakan teror terpenuhi."

Menanggapi vonis hakim tersebut, Khadafi selaku kuasa hukum Gigih menyatakan bisa menerimanya. Pasalnya, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Gigih dipenjara enam tahun. Ancaman hukuman maksimal pasal 15 jo 7 adalah 20 tahun penjara.

Meski begitu Khadafi bersikukuh kliennya tak layak dijerat dengan dakwaan rencana aksi teror, seperti serangan roket ke Singapura.

"Fakta persidangan tak pernah menunjukkan itu (rencana roket)," kata Khadafi kepada BeritaBenar seusai persidangan.

Gigih tak berkomentar soal putusan hakim ini. Namun kepada BeritaBenar beberapa waktu lalu, ia sempat menyangkal segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya, baik soal rencana meluncurkan roket ke Singapura ataupun pelatihan dengan senjata api.

"Itu terlalu berlebihan," ujarnya ketika itu.

Vonis terdakwa lain

Selain Gigih, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memvonis lima anggota KGR lain dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Leonardo Hutajulu (24), Hadi Gusti Yanda (20), Tarmizi (21), Trio Syafrido (46), dan Eka Saputra (35).

Kelimanya divonis masing-masing hukuman tiga tahun penjara, setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme tentang memberikan bantuan dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Menurut hakim Tarigan, indikasi dukungan terorisme itu terbukti, antara lain, saat terdakwa Trio menjemput dua etnis Uighur bernama Doni dan Ali alias Nur Muhammet Abdullah bersama Gigih dan mengantarkannya ke tempat persembunyian di rumah terdakwa Eka.

Keduanya datang ke Indonesia atas instruksi Bahrun Naim. Ali, seorang warga etnis Uighur tersebut belakangan diketahui berniat menuju Poso untuk bergabung dengan kelompok MIT.

"Mereka ditempatkan dan dilindungi biar tidak ketahuan aparat keamanan," kata hakim Tarigan.

"Sehingga unsur dakwaan Pasal 13 huruf c terpenuhi secara sah."

Ali belakangan ditangkap aparat Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Mabes Polri bersama dengan Arif Hidayatullah pada Desember 2015 di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya telah menjalani persidangan dan divonis masing-masing enam tahun penjara.

Terkait putusan tiga tahun penjara oleh hakim, terdakwa Hadi, Tarmizi, Trio, dan Eka menerimanya. Sedangkan Leonardo mengatakan masih pikir-pikir.

Kamsi, selaku kuasa hukum Leonardo, berdalih keputusan pikir-pikir itu diambil lantaran vonis hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Tak turun sama sekali. Padahal ia (Leonardo) hanya ikut pengajian. Tak ada peran apa-apa," kata Kamsi seusai persidangan.

"Yang lain (Gigih) bahkan ada yang turun dua tahun. Makanya pikir-pikir dulu.”

Ditangkap pada 2016

Gigih dan terdakwa lain ditangkap aparat Densus 88 Mabes Polri pada Jumat pagi, 5 Agustus 2016, di beberapa lokasi di Batam.

Eka Saputra menjadi terduga teroris pertama yang ditangkap, sekitar pukul 06.00 WIB. Bersama dengan Eka, diamankan sepucuk airsoft gun.

Hasil pengembangan penangkapan, Eka membawa aparat ke Jalan Daeng Kamboja dan menangkap Gigih, sejam kemudian. Polisi turut mengamankan panah, paspor, beberapa buku tabungan, dan uang tunai senilai Rp2,5 juta.

Pada waktu hampir bersamaan, polisi menangkap Trio yang bekerja sebagai pegawai sebuah bank, Tarmizi, dan Hadi.

Satu orang lain yang berinisial TS sempat diamankan bersama Hadi namun kemudian dilepaskan setelah diketahui tak terkait kelompok KGR.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.