2017, KPK Laksanakan Operasi Tangkap Tangan Terbanyak

Untuk tahun 2018, KPK akan perketat pengawasan anggaran di Tahun Politik.
Nisita Kirana Pratiwi
2017.12.27
Jakarta
171227_ID_KPK_1000.jpg Dari kiri: Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Penasihat KPK Budi Santoso menggelar konferensi pers di Jakarta, 27 Desember 2017.
Nisita Kirana Pratiwi/BeritaBenar

Selama 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 19 operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan jumlah terbanyak sejak KPK berdiri pada 2002, demikian kata pejabat lembaga antirasuah itu dalam konferensi pers lembaga tersebut di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

“Ini adalah sejarah sepanjang KPK berdiri. Dari 19 kasus itu KPK menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan latar belakang beragam mulai dari pejabat hingga swasta,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kepada BeritaBenar.

Tahun ini KPK juga melakukan 94 penuntutan perkara, dan melakukan kordinasi terhadap penanganan dan supervisi perkara yang jumlahnya lebih besar dari apa yang ditargetkan. Ini merupakan pencapaian yang bagus, di tengah berbagai upaya pelemahan oleh parlemen terhadap lembaga anti korupsi tersebut.

Untuk tahun 2018 yang akan diwarnai dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah, KPK akan memperketat pengawasan terhadap anggaran pengeluaran dan pendapatan pemerintah pusat dan daerah.

"Tahun politik yang menjadi perhatian masyarakat tentu juga jadi bagian pengawasan dilakukan KPK, karena 2018 dianggap sebagai tahun politik. Oleh banyak elemen bangsa meminta KPK lebih fokus dikaitkan juga dengan Pemilu 2019,” kata Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, menuturkan institusinya memfokuskan ‎pengawasan pengelolaan anggaran daerah agar tak diselewengkan penyelenggara negara yang dapat merugikan masyarakat.

‎"‎T‎ahun 2018 merupakan tahun penting bagi bangsa ini. Selain sejumlah Pilkada digelar di seratusan daerah, tahun itu segala persiapan sebelum proses politik 2019 juga akan terjadi," kata Febri saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.

‎Tercatat ada 171 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak, terdiri dari pemilihan gubernur di 17 provinsi, pemilihan walikota di 39 kota dan pemilihan bupati di 115 kabupaten.‎

Pesta demokrasi serentak tahun depan sekaligus diasumsikan sejumlah pihak ‎sebagai batu loncatan untuk setiap partai politik mempersiapkan segalanya menghadapi pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019.

Tiap parpol diyakini mengusung calon-calon kepala daerah yang nantinya ditujukan sebagai kantong meraup suara di Pileg dan Pilpres 2019.

Tidak hanya sisi politik, kemenangan di Pilkada, baik di provinsi maupun kabupaten/kota juga penting untuk mengumpulkan finansial, apalagi saat ini biaya politik di Indonesia masih terbilang tinggi.

"Karena itu, pengawasan terhadap daerah perlu dilakukan bersama-sama," kata Febri.

‎Berdasarkan catatan KPK, ‎sepanjang 2004 sampai 2017 terdapat 12 gubernur dan ‎65 bupati atau walikota‎ yang dijerat lembaga antirasuah itu. Jumlah itu belum termasuk puluhan anggota DPRD tingkat I dan II yang terjaring operasi penangkapan.

‎‎‎Febri mengaku, lembaganya selama ini telah memaksimalkan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi ‎pencegahan (dengan berbagai instansi terkait).

Dia berharap proses politik tahun 2018 dan 2019 tidak diwarnai dengan korupsi atau transaksional lain sebab politik transaksi sejatinya dapat mencedarai tujuan demokrasi.

Melebihi target

Dari 19 OTT yang berhasil dilakukan KPK, di antaranya adalah Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, awal 2017. Kemudian juga ada penangkapan sejumlah kepala daerah, hingga pejabat pemerintah pusat.

KPK juga berhasil menyeret ke persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah yang bersangkutan selalu berhasil berkelit, terkait dakwaan terlibat dalam korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Berdasarkan catatan selama 2017, KPK telah melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 penuntutan. Kegiatan itu terdiri dari kasus baru, maupun sisa dari penanganan perkara sebelumnya.

"Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Basaria.

KPK telah melakukan koordinasi terhadap 183 penanganan perkara dari target 80 perkara pada 2017. Sementara untuk supervisi dilakukan terhadap 289 perkara dari 164 perkara yang ditargetkan.

KPK mengungkap 43 kasus yang melibatkan pejabat Eselon I hingga IV di pemerintahan yang terlibat kasus korupsi. Mereka terjaring dalam penanganan perkara selama 2017. Selain itu ada 12 perkara lagi yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.

Basaria menambahkan, jika dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 93 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 15 perkara, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak lima.

Bersihkan internal

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifzil Alim yang dihubungi BeritaBenar, mengatakan untuk melakukan pengawasan anggaran di tahun politik, KPK bisa bekerja sama dengan Bawaslu untuk pengawasan keuangan kampanye.

"Ada banyak mekanisme yang bisa dipakai. KPK bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan dana kampanye melalui mekanisme kuliah kerja nyata. KPK juga bisa bekerja sama dengan inspektorat daerah untuk pengawasan preventif terhadap pengelolaan keuangan,” tuturnya.

Hifzil menambahkan KPK perlu didorong untuk memaksimalkan kewenangannya. Di samping itu, KPK juga harus membersihkan internalnya.

"Misalnya, kalau ada pegawai yang keluar dari marwah KPK, ya ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.